Sabtu, 22 Oktober 2011

Truk Bekas Impork Kembali Bebas Masuk Pelabuhan Belawan

MEDAN – Truk bekas impor  selama kurun waktu satu tahun terakhir diperkirakan banyak masuk ke Pelabuhan Belawan Medan.Kalangan pejabat terkait di Pelabuhan Belawan Medan, Rabu, menyebutkan volume impor truk bekas asal Singapura yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan selama Juli 2010 hingga September 2011 diperkirakan sudah mencapai 200 unit lebih.

Aktivitas impor truk bekas berbobot 24 ton ke atas meningkat pascapemberlakukan kembali kebijakan pemerintah Indonesia yang memperbolehkan impor truk bekas.“Selama izin dan dokumen impor truk bekas memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, tentunya tidak ada masalah,” kata Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Umum Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, Budiman Karo-karo.

Peraturan dan mekanisme impor truk bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permenperindag) Nomor 63 Tahun 2009 yang kemudian diperpanjang dengan Permenperindag Nomor 58 Tahun 2010. Terkait dengan kebijakan pemerintah memperbolehkan impor truk bekas, pihaknya akan berupaya menerapkan secara konsisten fungsi pengawasan mekanisme dan peraturan impor yang berlaku.

Di Pelabuhan Belawan, setiap kegiatan impor truk bekas wajib terlebih dulu melampirkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) setempat. Selanjutnya perusahaan importer truk bekas wajib menyetorkan bea masuk, pajak dalam rangka impor serta melampirkan data harga atau invoice dan buku berisi data klasifikasi dan jenis barang atau harmonize system.

Setelah proses pemeriksaan dokumen selesai dan dinyatakan telah memenuhi aturan kepabeanan, dilakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan fisik truk bekas tersebut.Volume impor truk bekas yang masuk melalui Pelabuhan Belawan diprediksi masih terus bertambah dalam beberapa bulan ke depan, seiring dengan meningkatnya permintaan pasar di Sumatera Utara.(Bin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar