Sabtu, 01 Oktober 2011

Korupsi merajalela di Biak

 [bupati+biak.jpg]
 Biak
Kejaksaan Negeri [Kejari] Biak untuk mengungkap dan menangkap para pelaku korupsi di kabupaten Biak, tidak main-main. Terbukti, Kejari Biak telah menahan dua pejabat Dinas Pendapatan Daerah [Dispenda] kabupaten Biak.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Aep Saepuddin mengatakan, kedua tersangka akan diadili di Pengadilan

Tindak Pidana Korupsi  [Tipikor] Jayapura. Kedua pejabat itu adalah Bendahara Penerima, Silas Ayomi dan Bendahara Penerima Pembantu Seltia Merpati Kurni. ‘’Penahanan ke dua pejabat diduga terlibat korupsi dana setoran pajak sebesar Rp 600 juta lebih,’’ kata Saepuddin kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat [30/9] kemarin.
Sebelumnya kasus penggelapan pajak di Dispenda Kabupaten Biak Numfor disidik oleh penyidik kepolisian setempat. Saat ini kedua tersangka telah ditahan oleh pihak kejaksaan Negeri Biak di Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Biak. Menurut Kajari Biak, Aep Saepuddin, minggu depan berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura, untuk diproses persidangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar