Sabtu, 22 Oktober 2011

Hakim PN Medan Melopat Penganiayaan Masfar Tanpa Saksi Kepenuntutan

Khairul_Gazali_saat_mendengrakan_Putusan_hakim_(1).JPG

 Ketua majelis hakim perkara penganiayaan Masfar Sikumbang. Muhammad (kanan)


Jaksa Kejari Medan Herberth Hutapea SH tidak bisa menghadirkan saksi korban Kasus penyiramam Soda api Masfar . Kalau saudara jaksa tidak mampu, sebaiknya sidang kita lanjutkan langsung ke tuntutan.ujar Muhammad, ketua majelis hakim dengan nada tinggi. dengan hakim anggota  Sabir, dan Kawit. di PN Medan Selasa (11/10).

MAJELIS hakim perkara penganiayaan Masfar Sikumbang menegur Jaksa Penuntut Umum Herberth dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra VI, PN Medan.

"Saudara jaksa anda  yang meminta sidang ini ditunda untuk menghadirkan saksi korban. Sudah dua kali kita tunda karena  saudara jaksa tidak bisa menghadirkan saksi korban. Kalau saudara jaksa tidak mampu, sebaiknya sidang kita lanjutkan langsung ke tuntutan,"
Kejari Medan Radja Nafrijal,

Akhirnya, sidang empat terdakwa penganiaya dan penyiram soda api terhadap Masfar Sikumbang pun terpaksa kembali ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (18/10), dengan agenda tuntutan.

                                                  Ketua PN Medan Edwin Mangatas Malau

Memang sidang ini adalah sidang teraneh yang pernah digelar di PN Medan .Sang korban Masfar dari awal sidang digelar pertama bulan agustus tak pernah dihadirkan oleh hakim.begitu juga para terdakwa .Seakan akan sidang ini tak mau apa latar belakang makanya Seorang PNS
Walikota Medan Rahudman Harahap 

Masfar disiram soda api .Tiba-tiba karena jaksa tak dapat menghadirkan para saksi terus melakukan penuntutan. Ada sekenario yang berjalan di Pengadilanm Negeri Medan.Sangupkah penegak hukum Di Indonesia mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di PN Medan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar