Senin, 24 Oktober 2011

Bupati Palas Basyrah Lubis Berstatus Terpidana Palsukan Akta Tanah

Bupati Palas Basyrah Lubis didampingi
Ketua TP PKK Palas Ny. Lina Basyrah 


Bupati Padang Lawas (Palas) divonis enam bulan kurungan dengan masa percobaan satu tahun. Vonis tersebut terkait pemalsuan akte tanah saat Basyrah Lubis menjabat sebagai Camat Barumun.
Informasi dihimpun Harian Orbit hingga Minggu (23/10), Mahkamah Agung (MA) secara meyakinkan memvonis Basyrah Lubis atas kasus penerbitan akta tanah ketika menjabat Camat Barumun.
Putusan MA  Nomor 1021 K/Pid/2009 itu dianggap sebagai bukti kuat banyak sekali tindakan Basyrah Lubis yang menyalahi aturan.

Ketua Gerakan Mahasiswa Padang Lawas (Gema Palas) Ansor Harahap, mengatakan meskipun vonis tersebut merupakan hukuman percobaan, namun telah menetapkan Bupati Palas Basyrah Lubis sebagai terpidana.
“Putusan itu menguatkan dugaan banyaknya tindakan Basyrah yang menyalah. Apalagi dengan jebatannnya sebagai Bupati yang semakin membuka peluang dirinya untuk melakukan tindakan melawan hukum. Dan tentunya ini sangat memalukan. Lebih baik dia mundur dari jabatannya saat ini,” tegas Ansor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar