Selasa, 15 Maret 2011

Polisi bentrok dengan masyarakat saat eksekusi lahan mereka di Tebing Tinggi





Tebingtinggi, 
Bentok fisik terjadi antara masyarakat dengan petugas gabungan Poldasu, Polres Tebingtinggi, Polres Serdang Bedagai, dan Detasemen B Satbriomobdasu Tebingtinggi ketika melakukan eksekui terhadap 82 hektar lahan milik PTPN-III, kebun Rambutan di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai, Senin (14/3).
Eksekusi lahan di Panguripan ini sudah beberapa kali dilakukan, tapi selalu gagal karena mayarakat melakukan perlawanan.
Puluhan warga penggarap bersikeras mempertahankan tanah mereka dengan menghadang masuknya barisan aparat pengaman. Begitu juga beberapa Polwan dari Polres Tebingtinggi mencoba mengamankan ibu dan anaknya yang ikut serta melakukan penghadangan. Beberapa masyarakat luka ringan, bahkan yang lainnya tercebur ke dalam parit saat menghadang petugas.
Bentrok fisik itu berawal ketika petugas gabungan Poldasu, Polres Tebingtingggi, Polres Sergai dan Detasemen B Satbrimobdasu Tebingtinggi berusaha masuk ke lokasi daerah ekseskusi dipimpin langsung Wakapolres Tebingtinggi, Kompol Drs, Safwan Khayat M.Hum.
Ratusan petugas kemudian berjalan, sementara di belakang petugas dua unit alat berat berupa beku. Ketika petugas masuk ke lokasi eksekusi, puluhan masyarakat berkumpul dan melakukan orasi bersama anggota DPRD Serdang Bedagai, Losah dari Fraksi PKB dan Jauhari dari Fraksi PPP.
Usai melakukan orasi itu, petugas kemudian masuk ke lokasi ekseskui.
Puluhan petugas siap dengan tameng dihadang puluhan masyarakat, sehingga alat berat tidak bisa masuk. Aksi dorong antara masyarakat dengan petugas tidak terhindarkan, hingga menimbulkan bentrok fisik.
Dalam aksi itu, tiga orang warga mengalami luka ringan di bagian kepalanya akibat terkena pentungan petugas. Tiga korban mengalami luka ringan itu, Rijal, Sukarjono alias Untung (53) dan Amri.
Terobos
Berhasil menerobos hadangan masyarakat, petugas pengamanan bersenjata lengkap menguasai lokasi tanah diiringi masuknya dua unit alat berat untuk melakukan pembersihan lahan. Alat berat itu kemudian menumbangkan pohon jati, merubuhkan posko.
Wakapolres Tebingtinggi, Kompol, Drs. Safwan Khayat, M.Hum mengatakan, pembersihan lahan dilakukan dengan pengamanan ketat sebanyak 300 lebih aparat dari satuan Polres Tebingtinggi dibantu aparat Polres Sergai, Poldasu dan Detasemen B Satbrimobdasu Tebingtinggi.
"Proses dilakukan petugas sudah sesuai, karena sudah tiga kali dilakukan pembatalan. Tapi, warga masih tetap menghuni lahan perkebunan itu" jelas Safwan..
Anggota DPRD Sergai, Losah mengatakan, sengketa lahan tanah garapan antara warga Desa Penguripan dengan pihak Perkebunan PTPN III Rambutan sudah dilakukan rapat dengar pendapat di DPRD. Tapi, pihak Pengadilan Negeri Tebingtinggi Deli tidak hadir. Demikian juga dengan pihak perkebunan tidak dapat menjawab permasalahan sengketa lahan tersebut.
Humas PTPN-III, Irwadi Lubis mengatakan, pelaksanaan pembersihan lahan garapan itu tidak ada berkepentingan dalam hal ini. Melainkan, menjaga aset Negara. Lahan seluas sekitar 823 hektar di Desa Penguripan di bawah menajemen Kebun Rambutan dari segi aspek legal dan hukum sudah jelas. Apa yang menjadi gugatan sudah putus, lahan tersebut sudah dieksekusi setahun lalu.
Konsultan Hukum, Asrul Beny Harahap menambahkan, sengketa lahan sudah inkrah berkekuatan hukum tetap.
Sementara puluhan masyarakat yang menghadang eksekusi itu, akhirnya pasrah dan tidak bisa berbuat banyak. Mereka berharap, walau sudah dieksekusi pemerintah dapat menjadi pasilitator kembali karena menurut masyarakat eksekusi itu cacat hukum. (b)

Kamis, 10 Maret 2011

Masih Bisakah Orang Batak Bermimpi Berdirinya Propinsi Tapanuli

       Medan-(Batavaia online)                                                  Hampir dua tahun berlalu semenjak terjadinya tragedi berdarah dibulan Februari digedung DPRD SU yang mengakibatkan Mangkatnya H.Ajiz Angkat Putra terbaik Sumatera Utara Ketua DPRD SU dirumah rakyat akibat unjuk rasa para simpatisan pendukung berdirinya Propinsi Tapanuli (Protap) karena tidak dipari purnakan oleh Intitusi DPRD SU .
Hampir dua tahun berlalu, sudah 76 orang tersangka demon anarkis protap sekarang sedang menjalani proses hukuman mereka. Malah ada yang sudah habis masa tahananya alias bebas.
‘Apa masih mungkinkah Propinsi Tapanuli ini terwujud’ ujar Albertus Hutabarat ketua LSM PPNI (Pemuda Pengerak Nasionalis Indonesia) ketika bertemu dengan koresponden Media INI di Hotel Danau Toba Medan .
Pemilu legislative sudah lama usai dari semua kontenstan partai politik hanya dua partai politik yang Ketumnya mengeluarkan sikap mendukung pembentukan Propinsi Tapanuli, yakni partai PPRN dan partai PKDI. Sayangnya kedua partai ini tidak ada terwakili di DPR RI. Hanya di DPRD-SU dan yang mempunyai Fraksi hanya PPRN sedang PKDI tidak.
Gubernur Sumatera Utara H.Syamsul Arifin. Setelah hampir dua tahun tragedi yang terjadi bulan Pebruari tidak ada niat politik untuk mewujudkan berdirinya Propinsi Tapanuli. Karena selama kepemimpinannya tidak pernah mendorong DPRD SU untuk melakukan pengkajian berdirinya prop Tapanuli dengan melaukan paripurna.
Setelah paripurna maka adalah persetujuan Ketua DPRD SU berdirinya Prop.Tapanuli. Dan dengan bersama persetujuan Gubernur Sumatera Utara untuk meminta ke Presiden berdirinya untuk Propinsi Tapanuli. Barulah Presiden RI mengeluarkan Amrah (Amanat Presiden ). Barulah Propinsi Tapanuli bisa terbentuk .
Sekarang H.Syamsul Arifin Gubernur Sumatera Utara sudah jadi tersangka kasus Korupsi di Kabupaten Langkat dan sudah ditahan di rutan Salemba. Cepat atau lambat, suka atau tidak suka, otomatis Wakil Gubernur Suamtera Utara Ir. Gatot Pujo Nugroho yang akan mengantikan posisi H.Syamsul Arifin menjadi Gubernur Sumatera Utara meneruskan masa priode yang tersisa.
Apa masih adakah secerca harapan masyarakat Batak dengan adanya pengantian kepemimpinan di Sumatera Utara ? Atau harus juga menungu Pilgub yang akan diadakan tahun 2013. Atau juga menunggu pemilu legislatif dan pilpres tahun 2014. Semoga orang batak masih bisa bermimpi berdirinya Propinsi Tapanuli. (...)

Selasa, 08 Maret 2011

Diminta agar bapak Walikota menganti Kepling IX Kelurahan Sei Mati Medan.

Medan-Batavia Online                                                                                  
   Kepala lingkungan IX seharusnya menjadi contoh masyarakat dilingkunganya tapimalah ternoda karena ulah kapling itu sendiri Samsudin Marpaung telah mengutip unag peguruan kartu raskin yang baru tiapkepala keluarga dipungut Rp 5000,-
pungutanitu dilakukan pada warga dengan pemasaan jika tak diberi maka tak diberi kartu raskin baru.dari pantauan reporter Suara Keadilan menurut warga mereka sudah melakukan demo ikantor lurah amalh lurah membeking si kepling tersebut.
Ketika dikompirmasi pada Lurah Khairul dengan Hp dan bertemu lasung lurah malah lari.
Sebaiknya masalah ini segerta ditangani pak walikota karenalurah dan Kepling bersubahat.
Ketua LSM Swara Pranata Binsar Panjaitan diminta agar Wallikota segera copot lurah yang menencoreng, wibawa walikota. Karena Drs Rahudman Harahap ingin warga kota Sejahtera dan terbebas dari segala pungutan liar yang akhirnya                                                                                                        Kepala lingkungan IX seharusnya menjadi contoh masyarakat dilingkunganya tapimalah ternoda karena ulah kapling itu sendiri Samsudin Marpaung telah mengutip unag peguruan kartu raskin yang baru tiapkepala keluarga dipungut Rp 5000,-
pungutanitu dilakukan pada warga dengan pemasaan jika tak diberi maka tak diberi kartu raskin baru.dari pantauan reporter Suara Keadilan menurut warga mereka sudah melakukan demo ikantor lurah amalh lurah membeking si kepling tersebut.
Ketika dikompirmasi pada Lurah Khairul dengan Hp dan bertemu lasung lurah malah lari.
Sebaiknya masalah ini segerta ditangani pak walikota karenalurah dan Kepling bersubahat.
Ketua LSM Swara Pranata Binsar Panjaitan diminta agar Wallikota segera copot lurah yang menencoreng, wibawa walikota. Karena Drs Rahudman Harahap ingin warga kota Sejahtera dan terbebas dari segala pungutan liar yang akhirnya

Sabtu, 05 Maret 2011

Jalan Cot Bayu memperihatinkan






                    Bavita-online  Kondisi keruskan jalan Desa Desa Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, rusak parah. Jalan sepanjang 2 kilometer sulit dilintasi, terutama pada musin hujan, karena dipenuhi lubang-lubang besar yang dapat mengundang maut.

Camat Trumon Tengah, Abdul Munir, kepada Serambi Sabtu (5/3) mengatakan, kerusakan jalan desa itu semakin parah. Jalan desa bekas transmigrasi itu dipenuhi lubang-lubang besar sehingga sulit dilintasi kendaraan roda dua dan roda empat. Bahkan tidak sedikit warga yang mengalami kecelakaan ketika menghindari lubang tersebut.

Jalan poros yang menghubungkan Desa Jambo Papeun dan Desa Padang Harapan itu sudah rusak belasan tahun, namun hingga kini belum ada tanda-tanda akan diperbaiki. Selain mengganggu kenyamanan warga, dimana pada musim penghujan rumah-rumah mereka dikotori percikan lumpur, dan sebaliknya pada musim kemarau rumah-rumah di sepanjang jalan itu di baluti dengan debu.

Kerusakan ruas jalan tersebut, juga membuat aktivitas ekonomi masyarakat tersendat. Terutama bagi warga yang berprofesi sebagai petani, dimana hasil pertaniannya sangat sulit dibawa ke pasar untuk dijual, karena mobil angkuatan umum enggan masuk ke daerah itu. Untuk itu masyarakat setempat sangat berharap kepada pemerintah untuk segera membangun badan jalan dan jembatan darurat yang menghubungkan dua desa bertetangga tersebut.(bar)

Jumat, 04 Maret 2011

DIJUAL TANAH MURAH

                                                             DIJUAL TANAH  
                                  
                                                    Dijual Tanah Ukuran : 12  x  19
                                       Lokasi : Bandar Setia Pekan Senin Medan Tembung

                                                   Status tanah  SK Camat  
                                                    NB : Sertifikat Bisa Diurus
                                                    Harga : Rp 180.000,- permeter
                                        Hubungi : Pak Barat Hp 085361208799 - 08196020186.

Kamis, 03 Maret 2011

KP. Hiu Macam 001 menangkap 6 Kapal Illegal Fishing dan akan terus membersihkan perairan indonesia dari pencurian ikan .

Medan -Batavia Onlione                                                                                                                              Lagi-lagi Kapal Pengawas HIU MACAN 001 yang dinahkodai Samson milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 6 kapal illegal fishing yaitu 2 kapal berbendera Taiwan dan 4 Kapal berbendera Indonesia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Zona Ekonaomi Ekskutif Indonesia (ZEEI) Barat Aceh pada tanggal 25 Februari 2011, Dari ke enam kapal dinahkodai oleh 2 orang berkewarganegaraan Taiwan, 1 orang berkewarganegaraan Cina dan 3 orang berkewarganegaraan Indonesia.
Tindak pidana yang mereka lakukan menangkap ikan tanpa dilengkapi Dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di wilayah Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Zona Ekonaomi Ekskutif Indonesia (ZEEI) Barat Aceh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda 2 s/d 20 Miliar rupiah. Selain itu tidak memiliki Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, Surat Izin Berlayar, VMS, dan Surat Keterangan Aktivasi Vessel Monitoring System (VMS). Salah satuh kapal disinyalir dokumennya palsu karena 2 dukume SIPI nya tanda tangan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap berbeda.
Adapun Kapal tersebut adalah (1). KM. CT3-5104 (FT.168)/ JIN JERN SHI-I GT. 74 pada Posisi 05°04'02” N - 094°26'19”' E yang di Nahkodai oleh Kursin (Indonesia) jumlah ABK 11 orang Warga Negara Indonesia, pelanggaran Tidak memiliki Dokumen SIUP, SIPI, SLO dan VMS.
(2). KM. CT3-4510 (FT.68)/SINAR JAYA 68 GT. 74 pada Posisi 05°13'96” N - 094°26'38”' E yang di Nahkodai oleh Abdul Khodir Jaelan (Indonesia) jumlah ABK 10 orang Warga Negara Indonesia, pelanggaran Tidak memiliki Dokumen SLO dan VMS dan SIPI tidak berlaku lagi.
(3). KM. INDO TUNA 112 GT. 72 pada Posisi 05°12'26” N - 094°11'44”' E yang di Nahkodai oleh Kuo Chin (Taiwan) jumlah ABK 10 orang (9 orang Warga Negara Indonesia, 1 Orang Warga Negara Taiwan) , pelanggaran Tidak memiliki Dokumen SLO, SIB dan tidak berlaku lagi SIPI dan Skat VMS.
(4). KM. SURYA TERBIT 68 GT. 72 pada Posisi 05°29'38” N - 094°02'78”' E yang di Nahkodai oleh Mei Jun (Taiwan) jumlah ABK 11 orang (10 orang Warga Negara Indonesia, 1 Orang Warga Negara Taiwan) , pelanggaran Tidak memiliki Dokumen SLO, SIB, VMS dan SIPI di Indikasikan tanda tangan palsu.
(5). KM. KAOH SIUNG YI FONG GT.63,38 pada Posisi 05°32'11” N - 094°03'97”' E yang di Nahkodai oleh Lin Yi (China) jumlah ABK 9 orang (8 orang Warga Negara Indonesia, 1 Orang Warga Negara China) , pelanggaran Tidak memiliki Dokumen SLO, SIB, SIUP, SIPI dan VMS.
(6). KM. MAKMUR JAYA 05 (FT.05) GT.29 pada Posisi 05°35'20” N - 094°02'37”' E yang di Nahkodai oleh Sukimun (Indonesia) jumlah ABK 11 orang Warga Negara Indonesia, pelanggaran Tidak memiliki Dokumen SLO, SIB, VMS dan tidak berlaku lagi SIPI.
Selain pelanggaran diatas diduga mereka tidak pernah masuk pelabuhan di Indonesia, hasil tangkapan langsung ditransver di tengah laut dan langsung keluar negeri terutama Negara Thailan, selain itu kapal-kapal tersebut berangkat dari Thailan diduga juga berbendera ganda.
Kapal-kapal tersebut diadhock ke Stasion Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan dan diserahkan dari Nahkoda Kapal Pengawas Hiu Macan 001 Samson kepada Mukhtar, A.Pi, M.SI selaku Kepala Stasion Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan untuk dipross lebih lanjut ke tingkat penyidikan.

Menurut Bapak Mukhtar, A.Pi, M.Si Kepala Satasion PSDKP Belawan sudah Memerintahkan Penyidik PNS Bapak Suhartono, SH dan Bapak Monang Harahap, SH untuk menyidik kasusu ini hingga tuntas ke Kejaksaan(nico)

Rabu, 02 Maret 2011

Kepala Kantor Kantor Lelang Medan tidak dapat menunda lelang perkara No 495/Pdt.G/2010/PN Medan

                                  Detail Berita                                                                     Medan Batavia Online                                                                                                                 Menanggapi penangguhan pelaksanaan lelang pada tanggal 3 Maret 2011 Imam Herianto Direktur Utama PT Abdi Rakyat Bakti  mengatakan sampai dengan adanya putusan Pengadilan untuk perkara dengan nomor : 495 /Pdt.G/2010 /PN Medan yang telah berkekuatan tetap dengan alasan : 
Adanya perbedaan ukuran tanah yang akan dilelang dengan ukuran tanah yang disebutkan dalam SKPT yg mana adanya perlawanan dari Kuasa Termohon Eksekusi 1QQ UOB Buana serta adanya Pasal 27 hurup c Peraturan Menteri Keuangan RI nomor :93/PMK /06/2010 tanggal 23 April 2010.
Menurut Imam Herianto  tindakan Kepala kantor lelang Medan telah melampaui kewenangan dan bertindak sebagai hakim.Karena berani menunda lelang eksekusi .Yang mana sampai sekarang Imam Herianto belum mendapat pemeberitahuan dari PN Medan secara tertulis kapan lelang tersebut diadakan.
Mengenai perbedaan ukuran tanah tidak harus membuat pihak Kantor KPKNL Medan menunda lelang tanah, sampai proses perlawanan nomor 495/Pdt G/2010/PN Medan. Bila kantor lelang ingin ukuran tanah sesuai dengan dokumen lelang SKPT, kan bisa mencheck ke PN Medan. Untuk menyempurnakan ukuran tanah. Wewenang menilai perbedaan ukuran tanah wewenang Pengadilan, bukan wewenang kantor lelang. Sepanjang pembeli lelang tidak keberatan maka hal itu tidak masalah.
Sesuai peraturan Mentri Keuangan RI No.93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 tidak dapat melimpahkan Penetapan PN Medan No:42/Eks /558/Pdt.G/2010/PN Medan tentang pelaksanaan eksekusi
Intinya Kantor Lelang Medan tidak bisa menunda lelang perkara No.495/Pdt G/2010/PN Medan tanggal 3 Maret 2011.(nico)