Sabtu, 22 Oktober 2011

(Foto:Risna/okezone) 
 Hasbi Sitorus SH
 
Medan-(BN)
Seorang pengacara terdakwa kasus narkoba atas nama Pusan Kusuma, mengamuk di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara. Hasbi Sitorus sang pengacara  tidak diizinkan mengikuti jalannya sidang untuk membela kliennya, Kamis (20/10/2011) malam.  PersidanganPN Medan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 Ketua PN Medan Ewin Mangatas Malau

Sang pengcara langsung meluapkan amarahnya,dengan  menjerit-jerit di depan ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan.Hasbi dilarang mengikuti sidang karena dia dituding tidak pernah disumpah sebagai pengacara.

Pusan Kusuma sendiri terjadi sekitar dua bulan lalu. Saat itu kliennya yang sehari-hari bekerja sebagai supir taksi Medan - Tanjung Balai - Medan, ingin mengantarkan titipan milik penumpang langganannya bernawa Awi kepada seseorang di Jalan Ayahanda Medan. Namun, belum sempat titipan diserahkan, petugas kepolisian dari Polresta Medan membekuk Pusan lantaran dirinya tengah membawa sabu-sabu. Atas kejadian tersebut, Pusan merasa dirinya dijebak oleh Awi dan petugas kepolisian, karena hingga saat ini, pihak kepolisian belum menangkap Awi maupun orang yang akan menerima barang haram itu.(dol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar