Tobasa(Batavia)
Setelah melaksanakan rapat pleno pada
hari Minggu (27/9) kemarin, KPUD Toba Samosir akhirnya secara resmi
menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Monang Sitorus –
Chrissie Sagita Hutahaean (Monangta) menjadi peserta nomor urut 3 yang
akan bertarung pada Pilkada Tobasa 2015. Keikutsertaan pasangan Monangta
itu tertuang dalam Surat Keputusan KPUD Tobasa
No.60/Kpts/002.434801/2015 yang merupakan koreksi terhadap Surat
Keputusan KPU Tobasa No.54/Kpts/02.434801/2015 yang sebelumnya hanya
menetapkan dua pasangan calon, yakni Darwin Siagian-Hulman Sitorus dan
Poltak Sitorus-Robinson Tampubolon.
Penetapan pasangan Monangta tersebut
mengacu pada hasil musyawarah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih)
Kabupaten Toba yang tertuang dalam Keputusan Sengketa Nomor:
001/PS/PWSL.TPU.02.06/VIII/2015, yang mengabulkan seluruh permohonan
yang diajukan pasangan Monang Sitorus- Chrissie Sagita Hutahaean,
membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Toba Samosir Nomor:
54/Kpts/.02.434801/2015, dan menetapkan Monang Sitorus dan Chrissie
Sagita Hutahaean sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir 2015, serta meminta kepada KPUD Toba
Samosir untuk membuat Keputusan baru dengan menambahkan Monang Sitorus
dan Chrissie Sagita Hutahaean sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir.
Meskipun Panwaslih Tobasa mengabulkan
seluruh permohonan Monang Sitorus dan Chrissie Sagita Hutahaean, namun
Komisioner KPUD Tobasa memilih untuk melakukan beberapa langkah dalam
rangka koordinasi dan konsultasi sebelum menerbitkan keputusan baru.
“Pasca Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Toba Samosir, KPUD
Tobasa melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara
pada tanggal 14 September 2015, rapat koordinasi tindak lanjut bersama
Panwaslih Toba Samosir tanggal 17 September 2015, dan rapat Konsultasi
KPU Toba Samosir bersama KPU Republik Indonesia tanggal 22 September
2015,” kata Ketua KPUD Tobasa, Rinto Hutapea, pada saat jumpa Pers di
kantor KPUD Tobasa, Minggu (27/9/2015).
Diterangkan Rinto Hutapea, keputusan
tentang penetapan Calon Perseorangan Drs. Monang Sitorus, SH dan
Chrissie Sagita Hutahaean sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tobasa
tersebut, adalah untuk menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh
Panwaslih Tobasa yang sifatnya final dan mengikat sesuai isi
Undang-Undang No.8 Tahun 2015, pasal 144 ayat 1,2 dan 3.
Salinan keputusan KPU Toba Samosir
tersebut, diserahkan langsung kepada pasangan calon bupati Monang
Sitorus dan Tim Penghubungnya Dolfin Sitorus di kantor KPU Tobasa,
Minggu (27/9).
Rinto Hutapea menjelaskan, selain
kewajiban menandatangani pakta integritas, pasangan calon nomor urut 3
Monang Sitorus-Chrissie Sagita Hutahean juga wajib mengikuti dan
mematuhi jadwal khusus yang ditetapkan KPU Toba Samosir. “Jadwal khusus
yang harus dipatuhi Monangta tersebut tertuang pada Keputusan KPU Toba
Samosir No.61/Kpts/002.434801/2015,” ujar Rinto.
Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang
sebelumnya hanya untuk dua pasangan calon, Rinto Hutapea menjelaskan
bahwa pihaknya telah menginstruksikan pasangan Monangta agar secepatnya
menyerahkan disain gambar alat peraga kampanye untuk segera dicetak
melalui KPUD Tobasa. (Luat)