Jumat, 27 November 2015

Pilkada Tobasa: Monangta Nomor Urut 3


Pilkada Tobasa: Monangta Nomor Urut 3
Tobasa(Batavia)
Setelah melaksanakan rapat pleno pada hari Minggu (27/9) kemarin, KPUD Toba Samosir akhirnya secara resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Monang Sitorus – Chrissie Sagita Hutahaean (Monangta) menjadi peserta nomor urut 3 yang akan bertarung pada Pilkada Tobasa 2015. Keikutsertaan pasangan Monangta itu tertuang dalam Surat Keputusan KPUD Tobasa No.60/Kpts/002.434801/2015 yang merupakan koreksi terhadap Surat Keputusan KPU Tobasa No.54/Kpts/02.434801/2015 yang sebelumnya hanya menetapkan dua pasangan calon, yakni  Darwin Siagian-Hulman Sitorus dan Poltak Sitorus-Robinson Tampubolon.
Penetapan pasangan Monangta tersebut mengacu pada hasil musyawarah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Toba yang tertuang dalam Keputusan Sengketa Nomor: 001/PS/PWSL.TPU.02.06/VIII/2015, yang mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pasangan Monang Sitorus- Chrissie Sagita Hutahaean, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Toba Samosir Nomor: 54/Kpts/.02.434801/2015, dan menetapkan Monang Sitorus dan Chrissie Sagita Hutahaean sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir 2015, serta meminta kepada KPUD Toba Samosir untuk membuat Keputusan baru dengan menambahkan Monang Sitorus dan Chrissie Sagita Hutahaean sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir.
Meskipun Panwaslih Tobasa mengabulkan seluruh permohonan Monang Sitorus dan Chrissie Sagita Hutahaean, namun Komisioner KPUD Tobasa memilih untuk melakukan beberapa langkah dalam rangka koordinasi dan konsultasi sebelum menerbitkan keputusan baru. “Pasca Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Toba Samosir, KPUD Tobasa melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 14 September 2015, rapat koordinasi tindak lanjut bersama Panwaslih Toba Samosir tanggal 17 September 2015, dan rapat Konsultasi KPU Toba Samosir bersama KPU Republik Indonesia tanggal 22 September 2015,” kata Ketua KPUD Tobasa, Rinto Hutapea, pada saat jumpa Pers di kantor KPUD Tobasa, Minggu (27/9/2015).
Diterangkan Rinto Hutapea, keputusan tentang penetapan Calon Perseorangan Drs. Monang Sitorus, SH dan Chrissie Sagita Hutahaean sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tobasa tersebut, adalah untuk menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh Panwaslih Tobasa yang sifatnya final dan mengikat sesuai isi Undang-Undang No.8 Tahun 2015, pasal 144 ayat 1,2 dan 3.
Salinan keputusan KPU Toba Samosir tersebut, diserahkan langsung kepada pasangan calon bupati Monang Sitorus dan Tim Penghubungnya Dolfin Sitorus di kantor KPU Tobasa, Minggu (27/9).
Rinto Hutapea menjelaskan, selain kewajiban menandatangani pakta integritas, pasangan calon nomor urut 3 Monang Sitorus-Chrissie Sagita Hutahean juga wajib mengikuti dan mematuhi jadwal khusus yang ditetapkan KPU Toba Samosir. “Jadwal khusus yang harus dipatuhi Monangta tersebut tertuang pada Keputusan KPU Toba Samosir No.61/Kpts/002.434801/2015,” ujar Rinto.
Terkait  Alat Peraga Kampanye (APK) yang sebelumnya hanya  untuk dua pasangan calon, Rinto Hutapea menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan pasangan Monangta agar secepatnya menyerahkan disain gambar alat peraga kampanye untuk segera dicetak melalui KPUD Tobasa. (Luat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar