Teluk Dalam (Batavia)
Tersangka kasus dugaan tindak pidana
korupsi dana Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ
USBM) Nias Selatan Sozisokhi Sihura diancam hukuman maksimal 20 tahun
penjara. Hal itu diungkapkan Kasipidsus Kejari Telukdalam Ardiansyah,
SH, MH, MH, didampingi Kasi intel Afrizal Chair Nawar, SH
“Penyidik Kejari telah melakukan
penahanan terhadap tersangka Sozisokhi Sihura selaku pengelola PJJ USBM,
berdasarkan Surat penahanan Nomor: 01/N.2.30/N.1/2015 sejak Kamis (6/8)
lalu. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari sampai tanggal 25
Agustus di Rutan Gunungsitoli,” ujar Ardiansyah.
Lebih lanjut, Ardiansyah mengatakan,
kasus ini masih menunggu pengembangan, sehingga tidak tertutup
kemungkinan akan adanya tersangka lain. Sedangkan kerugian negara
berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Medan mencapai Rp. 5 miliar
lebih. Ketika ditanya wartawan, apa benar Kejatisu akan mengambil alih
penanganan kasus USBM ini, Ardiansyah menepis rumor tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar