Ir TTR Girsang ketua Badan Penyelamat Kekayaan negara Sumut ada kerancuan antara pendapatKepa;a BPN Sumut dengan BPN Langkat .Padahal menurut Girsang antara BPN Sumut dan BPN Langkat adalah satu kesatuan karena di BPN Tidak berlaku otonomi daerah ,tentang adanya beda pendapat dilahan rakyat "Sapta Marga" desa Selayang Kec Selesai kabupaten langkat
Girsang sebagai ketua BPKN Sumut bigung dengan jawaban saudara kepala BPN Langkat No.849-300.7/VI/2014 twertanggal 12 juni 2014 menjawan surat kami BPKN No.B2.1.081/BPKN/SU/v/2014 Tertanggal 28 mei 2014(Terlampir Fotocopy)
BPKN Sumut sangat berharap agar BPN Langkat memberikn jawaban kapan dikeluarkan undang-undang Hak Milik Sementara atas tanah lahan Sapta marga dan nomor berapa.
Kami juga ingin bertanya pada BPN Langkat tentang SK Gubernur No 45/DA/HML/L/1979 tertanggal 31 maret 1979 ditujukan pada siapa
BPKN Sumut juga bertanya pada BPN Langkat pada tahun 1980 ,warga negara asing (WNA) dalam hal ini warga negara cina tidak bisa memiliki sertifikat mohon penjelasan dan UUNomor dan tahun berapa warga negara cina bisa diberikan sertifikat atas tanah .
Dalam undang-undang Lanreform tahun 1960,kepemilikan tanah kepada WNI hanya bisa seluas 2 ha ,dan memang ada pengecualian ,
Sementara diatas tanah sapta marga ada surat gubernur sumut No 3/B.g tertanggal 12 Februari 1953 ,Surat ijin mengerjakan tanah dari Kodam II/BB/1964 tanggal 5 oktober 1964 ,Surat ST Wesana No 37,44,46,49/Ketj.Selesai/1964 tertanggal 15 Februari 1964 ,Serta surat keterangan Kepala Desa Selayang Np.503-70s/d73/HT/II/2014 tertanggal 17 Februari 2014 (Fotocopy terlampir)
Dan dapat kami tambahkan HM No 35 dan No 36 yang pernah diangunkan kepada bank Dumi Daya ,Sudah diblokir oleh Asbi Anshari,SH dari LBH Prodeo.
Bersama surat kami ini kami menunggu surat jawaban dari bapak Kepala BPN Langkat mohon kiranya diberikan jawaban sejelas jelasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar