Jumat, 20 Juli 2012

LSM Kesatuan Bangsa : Akibat Tidak Propesional Pemko Medan Bangunan Bermasalah Menumpuk






Akibat Mengangkat orang yang tidak propesional Kata Sahbudin Ketua LSM Kesatuan Bangsa makanya bangunan bermasalah  dari Januari-Desember 2011 terdapat 597 bangunan tanpa surat IMB, 248 unit bangunan menyimpang dari IMB, 845 unit bangunan yang telah ditindak secara administrasi, dan bangunan yang dibongkar ada 699 unit.

Data yang disampaikan  Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Medan Syaiful Bahri dalam nota jawaban Wali Kota Medan di Kantor DPRD Medan,sangat mengejutkan para LSM yang ada di kota medan Menurut Sahbudin Tidak Propesionalnya Samporno Sebagai Kadis TRTB  menyebabkan   kurangnya pengawasan,ditambah lagi kuranya  sarana dan prasarana terutama  sumber daya manusia (SDM).


Kadis TRTB Ir Syampurno Pohan MT

0Menurut Sahbudin   adanya pembiaran dari oknum pengawas di lapangan dengan berbagai alasan seperti bangunan jalan rakyat no 35 Medan yang empat pintu tak ada izin bangunanya  . Namun,sebainya  Pemko Medan  akan meminimalisir aksi oknum tersebut dengan meningkatkan pengawasan dengan merubah tatanan organisasi TRTB
Sudah selayaknya Pemko Medan  meningkatkan pengawasan izin mendirikan bangunan pada 2012 sehingga tidak ada lagi bangunan yang dibangun tanpa izin di kota ini. Bahkan, sanksi pidana akan disiapkan bagi mereka yang melanggar karena ijin mendirikan bangunan dibuat salah satu pendapatan asli daerah yang hasilnya untuk mensejahterakan penduduk kota Medan.


 Walikota Medan
Rahudman Harahap

Selama ini,menurut Sahbudin  perizinan mendirikan bangunan di kota ini menghadapi berbagai masalah dan kendala. Pelanggaran terhadap yang cukup kompleks antara lain masih adanya pelanggaran terhadap Izin Mendirikan Bangunan. Baik berupa pembangunan tanpa izin, pelanggaran tanpa izin, pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan.

“Wajib hukumnya Pemko Medan  menertibkan bangunan yang didirikan tanpa IMB dan terhadap bangunan yang menyimpang dari IMB. Pengawasan akan ditingkatkan, bahkan penerapan sanksi pidana seperti usulan Dewan,” ujar sahbudin .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar