Kamis, 19 Juli 2012
BPN Tantang Dishut DS Ekspos Peta SK 44 Menhut RI
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, menantang Dinas Kehutanan
Pemkab Deliserdang, untuk mengekspose lahan hutan lindung yang masuk dalam SK 44 Tahun 2005.
Hal tersebut dinyatakan Kepala Seksi Sengketa Tanah BPN Deliserdang, Sontian Siahaan, dalam RDP
di Komisi A DPRD Deliserdang, Selasa (17/7/2012).
Hal tersebut diungkapkan Sontian, sebagai tanggapan dari tudingan yang diutarakan kadishut
Deliserdang Arli, yang membutuhkan kejujuran BPN terkait penerbitan 14 SHM di atas lahan yang
disebut Dishut sebagai lahan hutan lindung di Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu. Sontian sendiri mengaku bahwa 14 SHM itu, yakni SK 82 sampai dengan SK 95, dikeluarkan oleh BPN
Deliserdang pada 25 September 2003. Sedangkan, SK 44 dikeluarkan Kementrian Kehutanan pada
tahun 2005. Dasar penerbitan merupakan akte pelepasan hak dari Camat Pantai Labu thn 1995 dan
1988. Dimana, kondisi di lapangan kalau dikaitkan dengan peta SK 44, lahan itu memang masuk di
dalam kawasan hutan lindung."pertanyaannya, kalau kadis kehitanan mengatakan hutan lindung
sekian hektar, BPN juga butuh kejelasan berapa sebenarnya jarak batas hutan itu. supaya kita
tidak mengalami kesalahan lagi,"sebut Sontian.
Ditambahkan Kasubsi Pengukuran BPN Deliserdang M. Edi Saputra, mengatakan bahwa sebelumnya BPN
hanya mempedomani peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang penata gunaan tanah, sebab peta SK 44 Menhut sendiri, tidak pernah dibagikan ke BPN."lagi pula, setelah dilakukan cek dilapangan, masih ada jarak 130 meter lagi antara lahan tersebut dengan muara saat ini, nah bagaimana pula kondisinya sebelum terjadi pengikisan pada tahun 2003, makanya penanaman mangrove dilakukan 200 meter lagi ke depan,"kilah Edi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar