Sangat diharapkan aparat hukum terkait seperti Kejatisu dan Poldasu menagkap Dirut PTPN II Yang menjual Tanah Eks HGU PTPN II Seperti di Selambo yang dikuasai PT Bangun Graha Lestari ,Marindal I dikuasai PT Mitra Karya Pembangunan Lestari,Villa Indah Permai ,di desa Helvetiadan desa Manunggal oleh PT Agung Cenara Reality,Desa Duri Tonggal oleh PT Indo Palapa dan PT Anugra Multi Sumatera ,Desa Dagang Krawang oleh Yayasan Nurul Amaliayah Kata Warawanson Purba Ketua LSM Evaluasi.
Setelah sebuah HGU habis otomatis tanah bekas eks HGU PYPN II bukan milik PTPN II Lagi tapi milik pemerintah Daerah apakah Gubernur atau Bupati nya yang heranya kenapa PTPN II Bisa memperjual belikan tanah tersebut pada Developer Ujar marwanson purba .Walaupun ada mafia tanah di arel tersebut baik Alex Ketaren atau siapapun namanya kalau mereka tidak ada alas jual beli pasti polisi bertindak menangkap para mafia tanah tersebut .
Tapi ada prosedur hukum yang sudah dijalani para Developer teresebut dengan PTPN II yakni hak jual beli berupa pelepasan asset BUMN kepada PIHAK Developer yang ditanda tanggani Menteri Negara BUMN yang tidak diungkap polisi kepermukan agar masyarakat tahu kenapa Poldasu dan Kejatisu tidak dapat menagkap dirut PTPN II dan membatalkan hak Developer tersebut PT Bangun Graha Lestari di Selambo. PT Mitra Karya Pembangunan Lestari, PT Indo Palapa dan PT Anugra Multi Sumatera di desa Durin Tonggal dan PT Agung Cemara Reality di desa Manunggal dan desa Helvetia .