Rabu, 07 Desember 2011

Sidang Masfar: Dengan tersangka Malem Sitepu


Sidang  Masfar Sikumbang, pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (PNS Pemprov Sumut, dengan terdakwa eksekutor penyiraman, Malem Pagi Sitepu, Pengadilan Negeri (PN) Medan(7/12).
Di hadapan majelis hakim diketuai Junilawati dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina, Masfar menceritakan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 25 April 2011 dan nyaris merenggut nyawanya itu. Sebelum kejadian itu, katanya, dirinya sempat berpapasan dengan terdakwa Malem Pagi Sitepu. Waktu itu, rambut terdakwa masih gondrong. “Kami sempat bertatap muka. Waktu itu dia masih gondrong,” terangnya seraya menerangkan Malem langsung menyiram air keras ke wajahnya dan melarikan diri.

Penyiraman itu, lanjut Masfar, dilakukan terdakwa dua kali. Pertama mengenai bagian wajah dan kedua mengenai tangan kirinya. “Setelah disiram pertama kali, saya langsung menjerit. Namun, dia tetap menyerang saya hingga mengenai lengan kiri saya,” ujarnya sembari memperlihatkan bekas luka yang ada di tangannya.

Akibat peristiwa penyiraman soda api, Masfar mengaku mengalami gangguan psikis dan mental. Masfar sudah menjalani 11 kali operasi dan terus berlanjut hingga 2,5 tahun mendatang. “Sejak kejadian itu saya mesti menjalani operasi berkali-kali di rumah sakit berbeda. Pertama di RS Colombia, lalu RS Permata Bunda dan terakhir di RS Malahayati,” terangnya sembari mengaku telah masuk kerja. Malem Pagi Sitepu dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP, yakni bermufakat dan secara terang-terangan menganiaya orang.

Berbagai obat, sambung Masfar, juga harus terus dikonsumsi dan obat-obat tersebut berpengaruh terhadap daya ingatnya. “Karena kebanyakan minum obat, saya jadi kurang ingatan,” sebutnya seraya berharap eksekutor penyiraman soda api terhadapnya dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal.

Sementara itu, menanggapi keterangan saksi korban, terdakwa Malem Pagi membenarkannya sembari mengangguk-anggukkan kepalanya. Usai mendengar keterangan saksi dan tanggapan terdakwa, majelis hakim memutuskan menunda sidang karena saksi lainnya berhalangan hadir.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Malem Pagi bersama dengan rekan-rekannya Hartawan Purba, Azharuddin Harahap, Abdi Harahap, dan Hermanto melakukan perencanaan penyiraman soda api terhadap Masfar yang mengakibatkan cacat seumur hidup. Malem dan Hartawan menyiram soda api ke wajah Masfar atas suruhan Azharuddin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar