Rabu, 07 Desember 2011


Brastagi- Program Komisi A DPRD Sumut tahun 2012 membentuk pansus (panitia khusus) tanah di Sumut guna penyelesaian lahan eks HGU (Hak Huna Usaha) PTPN II-IV di Sumut seluas 13.000 ha lebih yang selama ini menjadi sengketa dengan masyarakat petani di beberapa kabupaten.
Hal ini dipaparkan Ketua dan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Isma Padly A Pulungan dan Mustofawiyah Sitompulu, dalam rapat kerja DPRD Sumut, Senin malam (5/12) di Berastagi-Kabupaten Karo.

Dalam rapat kerja yang dibuka Ketua DPRD Sumut H Saleh Bangun dan dihadiri segenap anggota dewan, Isma maupun Mustofawiyah menyebutkan, persoalan tanah di Sumut hingga kini masih belum tuntas, sementara tuntutan masyarakat kepada dewan agar lahan eks HGU tersebut segera didistribusikan.

Dibentuknya pansus tanah tersebut, lanjut Isma, guna menjawab tuntutan masyarakat yang dilayangkan terus menerus ke Komisi A terhadap eks HGU PTPN II seluas 5,783 ha yang dikuasai Negara.Pelepasan lahan tersebut diserahkan pengaturan, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah kepada Gubsu. Namun sampai saat ini izin pelepasan asset tersebut belum dikeluarkan Meneg BUMN, sehingga pendistribusiannya belum dapat ddilaksanakan.

Untuk itu, ungkap Isma, telah dibuat MoU antara BPN Sumut dan PTPN II untuk melakukan pengukuran ulang terhadap HGU PTPN II yang diberikan perpanjangan maupun HGU yang tidak diberikan lagi perpanjangannya. Tapi sampai saat ini belum tercapai kesempakatan untuk financial hasil pengukuran lahan-lahan terebut.

"Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menjadi kendala dalam kelancaran proses permohonan pelepasan dari Meneg BUMN terhadap eks HGU," ujar Isma.

Fokuskan

Disebutkan juga, program kerja Komisi A DPRD Sumut mendatang akan memfokuskan pembahaan penyelesaian eks HGU PTPN III seluas 5.987,90 ha yang terletak di 7 kabupaten dan eks HGU PTPN IV seluas 1.641,94 ha terletak di 6 kabupaten. Demikian halnya dengan eks HGU perusahaan perkebunan swasta. "Untuk itu dibutuhkan dukungan penuh dari Pempropsu dan Pimpinan Dewan," ujarnya.

Dibidang pemerintahan, Komisi A telah membentuk Tim Ad Hoc/Tim seleksi penjaringan anggota KPID Sumut tanggal 12 Oktober 2011 terdiri dari unsure tokoh masyarakat, unsure akademisi/kampus dan unsure pemerintah, mengingat masa baktinya akan berakhir Desember 2011. "Untuk kelancaran pelaksanaan tahapan penjaringan, biaya kegiatan agar ditampung APBD Sumut TA 2012," usulnya.

Demikian halnya penjaringan calon anggota KIP (Komisi Informasi Publik) Sumut, tim selesai telah melaksanakan seluruh tahapan penjaringan dan menyerahkan 15 nama calon ke komisi A untuk mengikuti fit and proper test.

Berdasarkan hasil rapat Dinas Kominfo Sumut, tim seleksi KIP Sumut dan Tim Ahli Komputer Komisi A DPRD Sumut, ungkapnya, hasil yang disampaikan belum mengacu asas transparansi dan akuntabilitas. Untuk itu, Komisi A DPRD Sumut akan mempedomani saran KIP pusat ke Dinas Kominfo Sumut untuk mengumumkan hasil seleksi pertama dan bukan pengumuman hasil seleksi kedua, karena hal itu dapat menimbulkan kontraversi. Ke-15 nama calon KIP Sumut itu harus diserahkan Gubsu ke DPRD sesuai UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi public.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar