Medan-Sumut,Batavia Online
Dari pemerintahan terkecil yakni Kepala Lingkungan,Lurah/ Kepala Desa,Camat,dan seterusnya merupakan pelayan dan Masyarakat adalah orang orang yang dilayani dengan sungguh-sungguh,karna mereka-mereka itu telah diberi Gaji,dan tidak sepatutnya mereka meminta upah atau bayaran dari orang yang mereka layani,apa lagi sampai mematokkan sejumlah uang dengan alasan yang tidak memiliki dasar pada waraga yang membutuhkan pelayanan, seperti yang terjadi di Kelurahan Siti Rejo III,Kecamatan Medan Amplas, seorang Warga bernama Atik, Janda ditinggal Suami untuk selama-lamanya,beberapa pekan yang lalu, Warga Jalan M. Nawi Harahap / Seksama Gang Maju No.20 Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas harus membayar sebesar Rp 300 Ribu kepada sang Lurah Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas Rahmadsyah Zega S,Sos Nip 19691111 199203 1009 untuk pengurusan surat keteranagan Ahli Waris.
Atik ketika di konfirmasi tentang masalah Lurahnya yang memungut uang sebesar Rp 300 Ribu Rupiah untuk pengurusan Surat keterangan Ahli waris mengatakan,
Uang ini mau di bagi sama camat Rp 150 Ribu,dan untuk uang penataan Lingkungan begitulah kata atik dan keluarganya ketika dikonfirmasi wartawan media Sang Merah Putih Onlines.Com menirukan perkataan Lurah tersebut ,"ujar Atik
Lebih Lanjut Atik menjelaskan Saya (Atik Red) di suruh membuat surat pernyatan, yang ha rus ditulis tangan,dan pihak kelurahan telah menyediakan Matrai 6000.yang mana inti surat pernyataan yang dibuat, atik tidak keberatan kalau pihak kelurahan meminta uang sejumlah Rp 300,- ribu rupiah,karna jika Atik tidak mau membuat surat pernyataan tersebut Lurah tidak mau untuk menandatangani surat keterangan ahli waris tersebut,itulah yang dikatakan pihak kelurahan pada saya,"jelas Atik
Menanggapi hal tersebut, Ketua.LSM Pemuda Penggerak Nasionallisme Indonesia (PPNI) Sumatera Utara Kamis (19/6/2014) siang melihat serius masalah ini. Menurutnya, hal itu sudah jelas apa yang dilakukan Lurah Siti Rejo III itu sebagai penyimpangan prosedur karna Lurah Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas Kota Medan telah jelas jelas dan langsung meminta uang kepada warganya sebagai bayaran untuk pembuatan surat keterangan ahli waris tersebut
Albertus hutabarat sangat menyayangkan pembuatan surat keterangan Ahli waris dikelurahan Siti Rejo III yang harus bayar 300 Ribu itu tidak ada dalam perda dan itu adalah akal-akalan Lurah itu saja,"tegasnya
Apa lagi menurut Atik dan keluarganya yang sempat mendatangi Lurah. tersebut,bahwa sebelumnya sempat terjadi tawar menawar harga pembuatan surat keterangan Ahli Waris yang mulanya Lurah itu meminta kepada Atik sejumlah 700 Ribu Rupiah, karna Atik tidak memiiki Uang dengan dasar tawar menawar tadi diputuskan oleh sang Lurah menjadi Rp 300 Ribu Rupiah,berarti secara tidak langsung sang Lurah Siti Rejo III itu,telah menjadikan Kantor milik pemerintah Kota Medan itu sebagai Pasar,"jelas ketua LSM Penerus Perjuangan Muklis Laia
Menurutnya lagi dengan begitu itu, jelas kegagalan dari Pemko Medan dan Camat Medan Amplas dalam menempatkan Luruh tersebut. "Yah kalau Lurah itu mata duitan dan setiap warga yang mau mengurus keperluannya harus dengan uang,yah Pemko Medan atau Camat Medan Amplas harus mengganti Lurahnya,buat apa Lurah seperti itu,kan Lurah sebagai perepanjangan tangan dari Pemko Medan,dan Kecamatan, kok malah meminta uang kepada warganya,apa lagi saudari Atik itu orang yang tidak punya,dan Janda,sedangkan Almahum Suaminya semasa hidupnya adalah bekerja sebagai Satpam di Perguruaan Dwiwarna Jalan Gedung Arca Medan dan si Atiknya sendiri sebaai tukang cuci pakaian,seharusnya pemerintah memperhatikan mereka karna mereka tergolong warga yang tidak mampu," sebut
Albertus Hutabarat
Untuk itu, Albertus Hutabarat meminta pada Bapak Walikota,Drs HT Dzulmi Eldin.S.MSi, dan Camat Medan Amplas untuk turun tangan langsung dan mengevaluasi jajarannya bila perlu warga yang bernama Atik sebagai.korban pungutan liar sang Lurah Siti Rejo III ,beserta keluarganya yang waktu itu ikut mendatangi Lurah tersebut dipanggil, dengan begitu tidak akan menjadi presiden buruk di kalangan Pamko Medan dan Kecamatan Medan Amplas "Karena toh kalau Walikota dan Camat sudah turun tangan, tapi masih juga terjadi pungutan terhadap warga berarti Walikota Medan dan Camatnya juga dapat dikatakan gagal. Berarti Walikota yang baru dilantik dan Camat yang baru menjabat di kecamatan Medan Amplas perlu juga di Dievaluasi ," imbuhnya.
Sementara Camat Medan Amplas H. Pahri S Sos M. AP ketika di konfirmasi melalui Telepon Genggamnya mengatakan, bahwa masalah pengutipan Uang sejumlah Rp 300,- ribu rupiah yang dilakukan Lurah Siti Rejo III telah ditanyakannya langsung kepada Lurah Siti Rejo III, Rahmadsyah Zega,bahwa pengutipan itu tidak benar,dan itu tidak ada,dan jika nanti terbukti Lurah Siti Rejo III ada melakukan pengutipan pasti akan kita tindak,"jelas Camat Medan Amplas H. Pahri S Sos M. AP
//// Sebelumnya pernah juga diberitakan
Atik kepada wartawan Media ini mengatakan, Lurah Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas minta biaya pengurusan surat keterangan Ahli Waris sebesar Rp 300.000,-ribu rupiah ,Atik juga mengatakan yang mana sebelumnya Lurah siti Rejo III itu meminta Rp 700,000,-ribu rupiah, namun karna ketidak sanggupan Atik akhirnya Lurah tersebut meminta bahkan mematokkan Rp 300,000.-ribu rupiah ,dengan terpaksa dan sedih atikpun berusaha mencari dengan jalan meminjam uang kesana kemari,setelah mendapatkan uang tersebut,atikpun langsung memberikannya kepada Sang lurah siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas tersebut, Pada hal waktu itu atik masih dalam keadaan berduka karna Suaminya meninggal dunia pada akhir Mei lalu.
Atik juga menceritakan,pada hal saya mengurus surat keterangan Ahli waris itu untuk keperluan administrasi pengambilan uang di salah satu Bank, uang yang mau saya ambil ke Bank itu tidak banyak hanya Rp 1000,000,,rupiah namun dengan terpaksa saya harus membayar Rp 300,000,ribu rupiah kepada Lurah tersebut, agar saya bisa mendapatkan surat keterangan Ahli waris ,"ujar Atik
Dan yang sangat menyedih lagi, kata Ibu yang ditinggal suami untuk selama lamanya tersebut ,waktu itu saya harus kembali ke Kamtor Lurah karna surat keterangan ahli waris yang diberikan pihak Kelurahan salah,jadi pihak Bank tidak bisa mencairkan uang teresebut,
Namun kekecewaan Atik terulang kembali,disebabkan pihak kelurahan meminta uang lagi,agar surat keterangan ahli waris yang sangat dibutuhkan Atik dapat di pernbaiki kembali dan karna surat itu ada kesalahan dirinya belum dapat mengambil yang dibutuhkannya,
Lebih Lanjut atik menjeleskan,Dengan terpaksa karna saya tidak memili uang lagi,sayapun meceritakan hal ini kepada keluarga dan teman Almarhum suami saya,sehingga keluarga dan teman almarhum suami saya, mendatangi Lurah yang tidak memiliki perasaan tersebut,dan akhirnya surat tersebutpun saya dapatkan karna bantuan keluarga dan tetangga saya," keluh Atik sembari meneteskan air mata
Sembari meteskan air mata atik sempat berucap sakit kali rasanya bang,hanya tuhanlah yang tau bagai mana sakitnya hati saya ini,saya ini orang susah,jangankan 300,000.ribu diminta lurah itu "3000.000,- jutapun saya kasih pada Lurah itu jika saya orang kaya,dan harta peninggalan suami saya banyak.biar tau aja, untuk makan saja susah,suami saya semasa hidupnya hanya seorang Satpam di Perguruan Dwi Warna Jalan Gedung Arca teladan Medan,bayangkan aja berapalah gajinya. sedangkan saya hanya sebagai tukang cuci pakaian,ya biar ajalah bang semoga pak lurah itu sehat-sahat saja,"ujar Atik sambil menghapus air matanya.
Sementara Lurah Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas Rahmadsyah Zega S,Sos Nip 19691111 199203 1009 ketika dihubungi melalui Telepon Genggamnya Kamis (12/6/2014) sore masih dapat berkelit dan membantah tidak mengakui kalau dirinya menerima Uang dari Warganya bernama Atik sejumlah Rp 300,000,ribu rupiah,sebagai uang pengurusan Surat lketerangan Ahli Waris
selajutnya,Lurah tersebut juga mengatakan nanti saja kita bicarakan, karna saya lagi rapat semua itu tidak benar ,"kelitnya (BAR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar