Kamis, 12 Juni 2014

Pak Walikota Medan Lurah Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas Pungut Rp 300.000,- Biaya Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris









Medan-Bataia Online

Warga Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas keluhkan Biaya Pengurusan Surat ketetangan Ahli Waris yang sangat mencekik leher hal ini di alami
Atik (44)  Warga Jalan M.Nawi Harap/Seksama Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas yang baru satu minggu di tinggal Suaminya untuk selama lamanya,sangat mengeluhkan pelayanan administrasi pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris di Kantor Kelurahan Siti Rejo III, Atik  juga mempertanyakan kepada Bapak Walikota Medan Dzumi Eldin, kenapa pengurusan Surat keterangan Ahli Waris  yang diminta  Lurahan Siti Rejo III,Kecamatan Medan Amplas  sangat Mahal,Apakah itu perintah Bapak???


Atik kepada wartawan Media Sang Merah Putih Onlines.Com  mengatakan, Lurah Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas minta biaya pengurusan surat keterangan Ahli Waris sebesar Rp 300.000,-ribu rupiah ,Atik juga mengatakan yang mana sebelumnya Lurah siti Rejo III itu  meminta Rp 750,000,-ribu rupiah, namun karna ketidak sanggupan Atik  akhirnya Lurah tersebut meminta bahkan mematokkan Rp 300,000.-ribu rupiah ,dengan terpaksa  dan sedih atikpun berusaha mencari dengan jalan  meminjam uang kesana kemari,setelah mendapatkan uang tersebut,atikpun langsung memberikannya kepada Sang lurah siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas tersebut, Pada hal waktu itu atik masih dalam keadaan berduka karna Suaminya meninggal dunia pada akhir Mei lalu.

Atik juga menceritakan,pada hal saya mengurus surat keterangan Ahli waris itu untuk keperluan administrasi pengambilan  uang di salah satu Bank,  uang yang mau saya ambil ke Bank itu tidak banyak hanya Rp 1000,000,,ripiah namun dengan terpaksa saya harus  membayar Rp 300,000,ribu rupiah kepada Lurah agar saya bisa mendapat surat keterangan Ahli waris ,"ujar Atik  

Dan yang sangat menyedih lagi, kata Ibu yang ditinggal suami untuk selama lamanya tersebut ,waktu itu saya harus kembali ke Kamtor Lurah karna surat keterangan ahli waris yang diberikan pihak Kelurahan salah,jadi pihak Bank tidak bisa mencairkan uang teresebut,

Namun kekecewaan Atik terulang kembali,
disebabkan pihak kelurahan meminta uang lagi,agar surat keterangan ahli waris yang sangat dibutuhkan Atik dapat di pernbaiki kembali dan  karna surat itu ada kesalahan dirinya belum dapat mengambil yang dibutuhkannya,



Lebih Lanjut atik menjeleskan,Dengan terpaksa karna saya tidak memili uang lagi,sayapun meceritakan hal ini kepada keluarga dan teman Almarhum suami saya,sehingga keluarga dan teman almarhum suami  saya, mendatangi Lurah yang tidak memiliki perasaan tersebut,dan akhirnya surat tersebutpun saya dapatkan karna bantuan keluarga dan tetangga saya," keluh Atik sembari meniikan air mata

Sembari meteskan air mata atik sempat berucap sakit kali rasa bang,hanya tuhanlah yang tau bagai mana sakitnya hati saya ini,saya ini orang susah,tidak usa 300,000."3000.000,- pun saya kasih pada Lurah itu jika saya orang kaya,dan harta peninggalan suami saya banyak.ini apa untuk makan saja susah,suami saya semasa hidupnya hanya seorang Satpam di Perguruan Dwi Warna Jalan Gedung Arca teladan Medan,bayangkan aja berapalah gajinya. sedangkan saya hanya sebagai tukang cuci pakaian,ya biar ajalah bang semoga pak lurah itu sehat-sahat saja,"ujar Atik sambil menghapus air matanya.

Sementara Lurah Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas Rahmadsyah Zega S,Sos Nip 19691111 199203 1009 ketika dihubungi melalui Telepon Genggamnya Kamis (12/6/2014) sore masih dapat berkelit dan membantah tidak mengakui kalau dirinya menerima Uang dari Warganya bernama Atik sejumlah Rp 300,000,ribu rupiah,sebagai uang pengurusan Surat lketerangan Ahli Waris

selatjut Lurah tersebut juga mengatakan nanti saja kita bicarakan, karna saya lagi rapat semua itu tidak benar ,"kelitnya (LA)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar