Rabu, 14 Maret 2012

ALDIAN PINEM : PENYELESAIAN TANAH DI SUMUT DENGAN LOKAKARYA HUKUM


GAMBAR para petani tak bertanah anggota KTPH-S Orasi di Pemkab Labuhan Batu, Sumut tentang perjuangan reform ekonomi-sosial   tanah yang dirampas PT. SMART Kebun Padang Halaban 1969/1970.

Permasalahan tanah di sumut sudah membahayakan terjadi konflik horozontal antara masyarakat dengan pemerintah dan anatara masyarakat dengan masyarakat karena tidak tahu statsu tanah Primer dan sekunder.Tanah Primer berasal dari tanah negara .Tanah sekunder tanah berasal dari pihak lain .Hal milik secara orIginal dibenturkan dengan HGU yang habis masa berlaku,pasal 28 ayat 1 UUPA.Dan jika diperpanjang keabsahanya jika masih dikuasai dengan baik sebagai pemegang hak dan membayar uang pemasukan untuk kas negara diatur pasal 11 PP No 40 tahun 1996

UUPA didasari hukum adat masyarakat sumut dalam era reformasi menuntut hak ulayat .Hak ulayat adalah hak dari masyarakat hukum adat yang diberi wewenag utuk menguasai dan memelihara kekayaan alam diwilayah tertentu.adanya dua alasan tersebut memicu konflik di lapangan ,HGU yang habis dengan hak ulayattanah yang wewenag masyarakat hukum adat.

Utuk menyelesaikan masalah tanah yang dikuasai PTPN maupun perkebunan swasta dan juga real estate ,Presiden RI harus memberikan rekomdasi pada organisasi Advokad Ikadin melakukan Lokakarya Hukum Tingkat Nasiodala menyelesaikan tanah di Sumut.Sebab Ikadin organisasi advokat tertua di Indonesia berdiri 10 November 1986 dalam munas Nasional Advokat Indonesia  di Jakarta merupakan organisasi perjuangan dengan motto FIAT JUSTITIA,RUAT COLEUM,Demi keadilan,walaupun langit runtuh

Dalam pengalaman Ikadin terbilang cukup lama makanya pemerintah memberikan Ikadin untuk melakukan Loka Karya hokum tingkat nasional untuk membahas masalah tanah di sumatera Utara karena masalah tanah sangat sensitif menimbulkan pertikayaan Horizontal  yang dapat menimbulkan anarkis .
Sebagai peserta adalah DPR RI ,DPD RI,Kementerian BUMN,unsure PTPN II,PTPN III,PTPN IV,BPN,Kepolisian,Kejaksaan,Advokad,LSM Pertanahan dan dari Kelompok-Kelompok Tani yang menuntut hak ulayat.

Loka Karya Hukum tingkat nasional tentang permasalah tanah di Sumatera Utara  suatu solusi menyelesaikan sengketa tanah antara Pemerintah dengan Masyarakat dan antara Masyarakat dengan Masyarakat kusus di Sumatera Utara, kemudian pemerintah menerbitkan payung hukum dalam bentu peraturan. Sebab masyarakat tidak mengetahui pengertian hak ulayat terhadap masyarakat hukum adat .

Begitu juga tentang tanah yang masa HGU nya telah habis .Akibat ketidak pahaman kedua permasalahan tersebut terjadi provokasi dari pihak tertentu yang mengarah pada anarkis mengakibatkan jatuh korban .Utuk itu diharapkan Presiden RI memberikan kepercayaan kepada Ikadin untuk proaktif untuk melakukan Loka Karya hukum tingkat nasional untuk penyelesaian tanah di Sumatera Utara bertempat di Medan (P. Marpaung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar