Kepada sejumlah wartawan, Ketua Komisi D DPRD Deliserdang J.Sitanggang menjelaskan bahwa seluruh keluh kesah para guru ini nantinya bakal di bawa ke rapat komisi, sehingga Komisi D dapat mengatur jadwal pertemuan dengar pendapat antara para guru dengan pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut.
"Saya belum bisa menaggapi permasalahan ini dengan cermat, karena masih berdasarkan laporan satu pihak, nanti jika sudah ada konfrontir antara pihak bersangkutan, baru bisa kita ambil sikap," sebutnya. Kendati demikian, J.Sitanggang berpendapat jika pengaduan para guru itu terbuti benar, maka Kepsek SDn 106165 Marenda I Patumbak itu harus ditindak, baik yang menyangkut pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar