BANDA ACEH - Batavia online Aksi perambahan dan pembalakan liar oleh masyarakat di kawasan hutan negara marak terjadi di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh. Koordinator Polisi Hutan (Polhut) Kabupaten Aceh Selatan, Syahrial di Banda Aceh, mengatakan, perambahan dan pembalakan liar di hutan negara yang berada di kawasan Desa Seulekat Kacamatan Bakongan Timur dan Tanah Munggu kecamatan Kluet Timur telah melanggar peraturan pemerintah nomor 41/1999 tentang kehutanan.
"Kami akan berkoordinasi dengan aparat jajaran Polres Aceh Selatan untuk menertipkan aksi ilegal yang dilakukan warga itu," kata Syahrial, tadi siang.
Perambahan hutan yang dilakukan sekelompok warga desa Gunung Kapur di kawasan hutan Seulekat sudah mencapai 10 hektare lebih, begitu juga di kawasan hutan Tanah Munggu.
Aksi ilegal itu dilakukan warga karena adanya isu akan dibuka pertambangan bijih besi di kawasan hutan negara itu. "Isu akan dibuka pertambangan bijih besi itu dimanfaatkan warga dan kemudian mereka akan mengklaim lahan tersebut miliknya. Mereka berharap akan mendapat ganti rugi dari pihak perusahaan ," katanya.
Syahrial mengatakan warga tidak dapat menggarap lahan di kawasan hutan negara tanpa izin kerena bertentangan dengan hukum. "Kami akan memanggil Kepala Desa Seulekat dan Gunung Kapur agar aktivitas perambahan dihentikan," katanya.
Aktivis lingkungan Aceh, Bestari Raden mengharapkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku perambahan hutan itu. "Negara kita punya hukum dan peraturan, saya berharap pelaku perambahan utan itu ditindak tegas," kata Koordinator LSM Rimueng Lam Kaloet itu.
Menurut dia, kerusakan hutan negara dan hutan lindung di daerah yang dikenal sebagai peng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar