Sabtu, 26 Februari 2011

Industri Pengolahan Kayu Hutan Register 41 Siapa punya


           BATAVIA Online (Samosir)                                                                                                                Insustri Shommeil dikawsan hutan dolok Sanggul dan Hutan Parbuluhan Dairi Semangkin ganas mengergaji kayu alam dari hutan tele dan tidak mempunyaio papan nama
letak shommeil dikawasan hutan 200 meter dari jembatan partagisan dipingir jalan raya dilok sanguil.
Demikian juga Shommeil yang parbuluhan yang paling banyk mesin gergajinya hutagalung yang tidak jauh dari base camp PT TPL Tele.
Shommeil menurut warga punya salah satu ketua DPRD Kab Samosir dengan lapan gergaji pembelah kayu.
Shommeil ini diduga punya ijin palsu dengan dama usaha jualspert part dan ganti oli "gorga Duma Sari "(barat).

Dukungan utk Gerakan Tani Kab. Labuhan Batu Sumut

 Medan Batavia Online
Masyarakat Kelompok Tani Bukit Perjuangan, Kelurahan Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu. Tanah rakyat seluas 92 Ha marupakan milik 154 KK telah dirampas oleh PTPN III Perkebunan Janji pada tahun 1968. Kronologisnya adalah sebagai berikut :
(1). Pada tahun 1942 oleh Kominco – semacam kepala kampung di zaman Jepang – para penduduk diperintahkan untuk membuja hutan negara bebas agar ditanami padi, jagung, ubi, kedelai dan tanaman pangan lainnya untuk keperluan negara dan rakyat di masa tersebut. Setelah masa kemerdekaan, rakyat setempat tetap mengusahakan lahan tersebut dengan menambahkan tanaman pangan, palawija serta tanaman keras lainnya seperti karet, kelapa, pinang,durian, rambutan, cempedak dan buah-buahan lainnya.
(2). Di tahun 1968 pihak Perkebunan Janji menggusur paksa masyarakat Bukit Perjuangan dari atas tanah yang diusahai dan dihuni sejak zaman Jepang tersebut.
(3). Dengan dalih demi pembangunan, tanah tersebut harus diserahkan kepada pihak Perkebunan Janji. Barang siapa yang tidak mau menyerahkan tanahnya, mereka dtituduh sebagai penghalang pembangunan dan dinyatakan sebagai BTI/PKI – wajib disembelih.
 
Kelompok Tani Suka Damai Desa Marbau Selatan kec. Marbau Kab. Labuhan batu. Tanah seluas 120 Ha merupakan milik 70 KK telah dirampas oleh PTPN III Merbau Selatan pada tahun 1968. kronologisnya adalah sebagai berikut :
(1). Di tahun 1954 sebanyak 70 KK membuka hutan seluas 120 Ha. Rakyat setempat mengusahakan tanaman pangan dan karet.
(2). Di tahun 1959 hasil tanaman karet sudah mulai dideres/dipanen. Dalam pelaksanaan penderesan ini, dua orang pejabat pemerintah setempat - Asisten Wedana bernama Abbas Jamil dan kepala kampung bernaman Kasbi - datang untuk meninjau. Tindak lanjut dari kunjungan pejabat pemerintah lokal tersebut adalah diterbitkannya surat Kepemilikan Kebun yang menandai hak milik rakyat. Sementara, Perkebunan Marbau Selatan – yang sekarang menjadi PTPN II Marbau Selatan – arealnya jauh dari lahan masyarakat. Batasnya adalah rawa-rawa yang sangat luas.
(3). Namun di tahun 1968, pihak PTPN III Marbau Selatan mulai melakukan penyerobotan tanah tersebut dengan paksa disertai intimidasi oleh aparat keamanan. Dengan dalih untuk pembangunan, tanah tersebut harus diserahkan kepada PTPN III Marbau Selatan. Masysarakat juga diancam dengan tuduhan BTI/PKI jika tidak mau menyerahkan dan diintimidasi untuk disembelih.
 
Kelompok Tani Sinar Jadi/Babussalam Desa Marbau Selatan Kec. Marbau Kab. Labuhan Batu. Tanah seluas 250 Ha merupakan milik 110 KK telah dirampas oleh PTPN III di tahun 1968. Kronologisnya adalah sebagai berikut :
(1). Pada awalnya, masyarakat Desa Babussalam adalah para transmigran dari Pulau Jawa. Mereka adalah korban DI/TII Karto Suwiryo yang terusir akibat konflik tersebut. Pada tahun 1955/1956 sebanyak 500 KK dipindahkan oleh Jawatan Transmigrasi ke Desa Babussalam Kec. Gaya Baru Marbau Kab. Labuhan Batu. Oleh Jawatan Transmigrasi, setiap KK diberikan bantuan berupa rumah dan pekarangan seluas 0,25 Ha, lahan persawahan seluas 1 Ha dan jaminan sandang-pangan selama 3 tahun.
(2). Namun lahan persawahan tersebut tidak mampu diolah. Hal ini disebabkan kondisi areal berupa daerah genangan air jika terjadi banjir. Oleh pemerintah setempat, jaminan bagi warga diperpanjang hingga 7 tahun. Oleh kepala rombongan transmigran, masyarakat mengusulkan/bermohon kepada Jawatan Transmigrasi  - dalam hal ini pengawas bernama Said Isnin – untuk menggarap lahan cadangan seluas 500 Ha di areal yang lebih kering untuk ditanami padi, jagung, karet dan palawija lainnya. Pada tahun 1958 permohonan tersebut dikabulkan.
(3). Setahun kemudian di tahun 1959, para petani telah berhasil panen dari lahan tersebut. Jaminan sandang-pangan dari pemerintah setempat mulai dikurangi hingga tinggal Rp. 70,-/KK/bulan saja.
(4). Di tahun 1960/1961 dibukalah anemer bantalan kereta api DSM yang melewati lahan tersebut. Mayoritas warga petani juga mengusahakan bantalan kereta api dari kayu teras yang tidak mempan dibakan. Pendapatan petani makin mambaik. Tahun 1962 pemerintah menghentikan jaminan sandang-papan bagi petani.
(5). Tanaman karet yang menginjak tahun ke-5 mulai dideres/dipanen. Pendapatan petani makin membaik.
(6). Pada tahun 1968 mulai terjadi sengketa antara petani dengan PTPN III Marbau Selatan. Pihak perkebunan berupaya meluaskan lahan dengan penguasaan terhadap lahan garapan petani. Upaya penguasaan dilakukan dengantindak kekerasan dan praktek intimidasi – termasuk tuduhan BTI/PKI kepada mereka yang tidak mau meyerahkan lahan. Lahan yang diserobot oleh pihak perkebunan mencapai 160 Ha.
(7). Akibatnya, mayoritas petani meninggalkan Desa Babussalam. Hanya sejumlah 128 KK saja yang tetap bertahan untuk berjuang atas hak-hak tanahnya.
(8). Di tahun 1980-an, pihak PTPN III Marbau Selatan kembali melakukan pengambilan tanah petani secara paksa sebanyak 100 Ha. Para petani dicap sebagai barisan Komando Jihad (salah satu organisasi pemberontak islam yang dilarang pada waktu itu) jika tidak menyerahkan kepada pihak perkebunan.
 
Akhirnya, pada pertengahan tahun 2003 ketiga kelompok tani tersebut berkonsolidasi dalam Serikat Tani Berjuang (StaB) dan berjuang dalam gerakan pengakuan atas lahan tersebut.
 
Upaya dialog dengan PTPN III yang difasilitasi oleh Bupati Labuhan Batu, DPRD Kab. Labuhan Batu hingga DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara sudah dilakukan. Namun tidak ada hasil yang menguntungkan bagi para petani. Menurut PTPN III, kewenangan pembebasan lahan PTPN dari HGU-nya ada di tangan menteri BUMN.
 
Dalam rangka perjuangan tersebut, STAB telah mengirimkan 50 petani sebagai delegasi untuk berdialog dengan DPR RI pada hari Senin, 23 Agustus 2004 dan Badan Pertanahan Nasional di hari Selasa, 24 Agustus 2004 di Jakarta.
 
Berkenaan dengan hal ini, Serikat Tani Nasional bersikap :
 
1. Mendukung perjuangan petani dalam Serikat Tani Berjuang Kab. Labuhan Batu Sumatera Utara dalam perjuangan mencapai keadilan dab kesejahteraan.
2. Bahwa perjuangan dengan dialog tidaklah cukup. Dialog tidak akan berarti jika Serikat Tani Berjuang tidak melancarkan gerakan Reforma Agraria dengan okupasi/rekliming dan secara de facto MENDUDUKI KEMBALI lahan 92 Ha dari Kelompok Tani Bukit Perjuangan, 120 Ha dari Kelompok Tani Suka Damai dan 250 Ha dari Kelompok Tani Sinar Jadi/Babussalam. BUKAN DIALOG tapi GERAKAN REFORMA AGRARIA.
3. Gerakan Reforma Agraria juga berjuang untuk melawan premanisme dan tindak kekerasan/militeristik yang akan maupun telah dilakukan oleh pihak PTPN III Marbau Selatan.(Bar)
 

Kamis, 24 Februari 2011

Perambahan hutan marak di Aceh Selatan

Satuan Polisi Hutan dan Pengamanan Hutan Aceh Besar mengangkat barang bukti chain-saw usai menggelar operasi menindak perambah hutan ilegal di Paya Dua, Lamteuba, Aceh Besar, Kamis (2/4). Dalam operasi gabungan tersebut, Polhut mengamankan puluhan kubik kayu, dua unit chain-saw dan barang bukti lainnya.



BANDA ACEH - Batavia online                                                                                                                    Aksi perambahan dan pembalakan liar oleh masyarakat di kawasan hutan negara marak terjadi di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh. Koordinator Polisi Hutan (Polhut) Kabupaten Aceh Selatan, Syahrial di Banda Aceh,  mengatakan, perambahan dan pembalakan liar di hutan negara yang berada di kawasan Desa Seulekat Kacamatan Bakongan Timur dan Tanah Munggu kecamatan Kluet Timur telah melanggar peraturan pemerintah nomor 41/1999 tentang kehutanan.

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat jajaran Polres Aceh Selatan untuk menertipkan aksi ilegal yang dilakukan warga itu," kata Syahrial, tadi siang.

Perambahan hutan yang dilakukan sekelompok warga desa Gunung Kapur di kawasan hutan Seulekat sudah mencapai 10 hektare lebih, begitu juga di kawasan hutan Tanah Munggu.

Aksi ilegal itu dilakukan warga karena adanya isu akan dibuka pertambangan bijih besi di kawasan hutan negara itu. "Isu akan dibuka pertambangan bijih besi itu dimanfaatkan warga dan kemudian mereka akan mengklaim lahan tersebut miliknya. Mereka berharap akan mendapat ganti rugi dari pihak perusahaan ," katanya.

Syahrial mengatakan warga tidak dapat menggarap lahan di kawasan hutan negara tanpa izin kerena bertentangan dengan hukum. "Kami akan memanggil Kepala Desa Seulekat dan Gunung Kapur agar aktivitas perambahan dihentikan," katanya.

Aktivis lingkungan Aceh, Bestari Raden mengharapkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku perambahan hutan itu. "Negara kita punya hukum dan peraturan, saya berharap pelaku perambahan utan itu ditindak tegas," kata Koordinator LSM Rimueng Lam Kaloet itu.

Menurut dia, kerusakan hutan negara dan hutan lindung di daerah yang dikenal sebagai peng

Wali Kota Pagaralam: Tindak Tegas Perambah Hutan

                                                                      


(Medan Batavia Online)                                                                                                                                               Wali Kota Pagaralam, Sumatra Selatan, Djazuli Kuris, meminta agar pelaku perambahan hutan di daerahnya ditindak tegas, agar laju kerusakan hutan tidak semakin meluas.

Djazuli, di Pagaralam, Rabu, mengatakan, perambahan hutan yang terjadi di kawasan hutan lindung kota itu perlu segera diatasi.

Pihaknya mengaku sudah meminta kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat bersama Polres, agar menindak tegas pelaku perusakan hutan tersebut.

Menurut dia, kalau dilihat dari kondisi hutan bukan hanya terjadi kerusakan akibat perambahan, tetapi juga perluasan areal perkebunan dan ladang bertanam kopi dan sayuran.

Dia menduga, mayoritas perambahan dan perusakan hutan itu, di antaranya dilakukan warga kabupaten tetangga.

"Memang banyak hutan lindung sudah rusak akibat perambahan, bahkan di sekitar kaki Gunung Dempo Pagaralam sekitar 500 hektare kritis dan mengalami kerusakan cukup parah. Kerusakan juga terjadi di kawasan sekitar bantaran sungai, lereng perbukitan dan termasuk hutan lainnya di sini," kata dia pula.

Ia menyatakan, sebagian besar perusakan hutan dilakukan warga kabupaten tetangga, dengan membuka lahan baru untuk perkebunan kopi dan ladang bercocok tanam.

Secara keseluruhan luas Kota Pagaralam mencapai 63.366 hektare, sudah sekitar 15 persen atau 9.504,9 hektare merupakan wilayah permukiman dan hampir 30 persen merupakan areal perkebunan mencapai 19.009,8 hektare, kata Djazuli pula.

Areal hutan lindung di Pagaralam seluas sekitar 28.740 ha, hutan budidaya sekitar 24.336 ha yang merupakan kawasan permukiman, persawahan, perkantoran, pasar, lahan sayuran, perkebunan dan infrastruktur masyarakat.

"Kami akan melakukan pengukuran dan pembuatan tapal batas hutan lindung dengan hutan rakyat, perkebunan kopi, sayur dan daerah permukiman yang berada di kawasan terpencil seperti talang," ujar dia.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pagaralam, Hasan Barin, menyebutkan secara keseluruhan kerusakan hutan lindung di wilayahnya mencapai 7.950 ha dari 28.740 hektare luas hutan lindung keseluruhan, kemudian 1.000 hektare di antaranya berada di kaki Gunung Dempo dengan kondisi kritis.

"Hutan lindung yang kerusakannya paling parah ada sekitar 5.000 hektare yang tersebar di beberapa daerah atau kecamatan, seperti Dempu Utara, Dempo Tengah, Dempo Selatan dan Pagaralam Selatan. Kerusakan hutan kota cukup banyak penyebabnya, seperti perambahan, alih fungsi, pembalakan liar dan pergeseran batas hutan lindung dengan perkebunan rakyat," kata dia.

Menurut dia, terdapat penambahan kerusakan hutan lindung berada di daerah Bukit Dingin 3.750 ha dan Bukit Batok sekitar 2.400 ha serta 1.300 ha di daerah Dusun Tebat Benawah dan Dusun Tebad Lereh, Kelurahan Penjalang Kecamatan Dempo Tengah.

"Sebetulnya ada beberapa daerah sudah dilakukan penanaman kembali, seperti di 700 ha hutan lindung Dusun Kerinjing, 350 ha di Kelurahan Atungbungsu, dan 750 ha tersebar di beberapa kecamatan lainnya. Namun akibat belum adanya kejelasan batas hutan lindung dan hutan rakyat, menjadi kendala dalam upaya pengendalian perambahan dan menekan laju kerusakan hutan itu," ujarnya. (U005*B014/K004)

Perambah Hutan Padang Lawas Telah Divonis

                                                              https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjG9FXb6uUSYJ2xGKSUEyhh4jFay_qZ9h4hwW48rkPL-8EoP7NRRLP1AKQVAzoD7qVo9AgnbhR2NMwPoP3GpMZS7zZoJHwHEi883UDki7YUhUFLKLIXP_P0BRWfZDCrxJx6P3PU-ydamrA/s1600/2009624HutanMangrove.jpg Batavia  Online                                                   Terhadap kasus perambahan hutan Padang Lawas, Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara pada 6 Januari 2011, telah memvonis terdakwa Frank Michael Scneider (pemilik PT. Sibuah Raya) dengan hukuman penjara 1 (satu) tahun, 4 (empat) bulan dan denda Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), denda telah dibayar oleh terdakwa ke kas negara. Terdakwa telah terbukti melakukan perambahan hutan Register 40 Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara.

Untuk terdakwa lainnya, yaitu Sibgianto, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Sidempuan dituntut yaitu 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Sedangkan terdakwa Tedung Siahaan dkk (KUD Serbaguna) dikenakan tuntutan hukuman masing-masing 4 (empat) tahun penjara dan denda masing-masing Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Sidang lanjutan perkaranya akan dilaksanakan minggu depan.

Kasus Perambahan Hutan Register 40 Padang Lawas, di Kabupaten Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara telah terjadi bertahun-tahun yang lalu dan alot dalam  proses penanganannya sehingga membutuhkan waktu yang lama dan menjadi perhatian publik. Kawasan hutan Register 40 Padang Lawas merupakan hutan negara berupa kelompok kawasan hutan dengan fungsi produksi (hutan produksi).

Jakarta,    10   Januari 2011

Komisi D DPRD SU Sangat Menyayangkan Tahun 2011 PLN Sumbagut Tak Ada Sambungan Baru

 
Sambungan PLN
BATAVIA ONLINE Medan                                                                                                                       Ketua Komisi D DPRD SU Maratua Siregar sangat menyayangkan PLN Wilayah Sumbagut pada tahun 2011 ini tak ada sambungan baru .Ini diketahui dalam rapat dengar pendapat Kamis (27/1) dengan GM PLN Wil . Subagut IR Krisna dan PLN Pikitring GM IR Bintatar Hutabarat.di gedung DPRD SU jalan Imam Bonjol Medan .
Sampai hari ini PLN Sumbagut masih terutang listrik 72 juta Mega Kwh pada PT inalum pada barter listrik sampai hari ini.
Sanggat di harapkan pihak PLN memeriksa meteran listrik perusahan besar seperti hotel supermarket rumah-rumah realestate jangan hanya merajia rumah rakyat yang tingkat pencurianya sangat rendah.ujar Efendi Napitu,
Sekarang ini Listrik yang di alirkan di kepulawan Nias baru terialisasi sepertiga saja ujar Restu sarumaha .
Menurut PLN biaya listrik di kepulawan biayanya sangat tinggi seperti di kepulawan mentawai ongkos pengangkutan BBMnya sangat mahal karena diangkut melalui pesawat terbang karena pengangkutan kapal laut sangat lamban.
Sangat disayangkan program listrik dengan tenaga surya tak berhasil mensejahterakan rakyat di Tapanuli karena listrik sangat redup dan tak dapat dipergunakan .Dan jika alat solar surya rusak tehnisi surya tersebut tidak ada jadi tak dapat dipergunakan lagi ujar Biler Pasaribu (Barat)

PT Mestika Mandala perdana Usir Petani DGN

                                                                                          GB    Batavia                                        Sangatdisayangkan PT Mestika Mandala Prima usir petani kelompok petani prasejahtera dilahan yang mereka tempati eks PTPN IX sejak tahun 1996 dengan memakai tangan OKP (12/01)
Dan sangat paling disayang kan Kapolsek sunggal tidak tangap dengan kerusuhan tersebut sampai sekarang belum ada satupun anggota OKP yang ditangkap .
padahal ada pengaduan dengn nomor STPL/109/1/2011/SU/RESTA MEDAN/SEK SUNGGAL dengan juper Syahrul(Barat) 

Terkait Tudingan Penyalahgunaan Dana Bos, DPRD DS Segera Panggil Kepsek SDN 106165


LUBUK PAKAM -BATAVIA ONLINE                                                                                           Dibeberkannya sejumlah "sikap buruk" Kepsek SDN 106165 Marendal I Patumbak, tidak lantas membuat anggota dewan khusunya Komisi D DPRD Deliserdang yang menangani persoalan pendidikan tersebut mengambil kebijakan tanpa menilik pihak yang disangkakan, diantaranya Kepsek SDN 106165, KCD Dikpora Patumbak, dan Sek.Dinas Dikpora Pemkab Deliserdang.

Kepada sejumlah wartawan, Ketua Komisi D DPRD Deliserdang J.Sitanggang menjelaskan bahwa seluruh keluh kesah para guru ini nantinya bakal di bawa ke rapat komisi, sehingga Komisi D dapat mengatur jadwal pertemuan dengar pendapat antara para guru dengan pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut.

"Saya belum bisa menaggapi permasalahan ini dengan cermat, karena masih berdasarkan laporan satu pihak, nanti jika sudah ada konfrontir antara pihak bersangkutan, baru bisa kita ambil sikap," sebutnya. Kendati demikian, J.Sitanggang berpendapat jika pengaduan para guru itu terbuti benar, maka Kepsek SDn 106165 Marenda I Patumbak itu harus ditindak, baik yang menyangkut pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum.

Senin, 14 Februari 2011

Industri Pengolahan Kayu Hutan Register 41 Siapa punya

Medan Batavia Online                      Pag                                                                                                            Insustri Shommeil dikawsan hutan dolok Sanggul dan Hutan Parbuluhan Dairi Semangkin ganas mengergaji kayu alam dari hutan tele dan tidak mempunyaio papan nama
letak shommeil dikawasan hutan 200 meter dari jembatan partagisan dipingir jalan raya dilok sanguil.
Demikian juga Shommeil yang parbuluhan yang paling banyk mesin gergajinya hutagalung yang tidak jauh dari base camp PT TPL Tele.
Shommeil menurut warga punya salah satu ketua DPRD Kab Samosir dengan lapan gergaji pembelah kayu.
Shommeil ini diduga punya ijin palsu dengan dama usaha jualspert part dan ganti oli "gorga Duma Sari "(barat).

Jumat, 11 Februari 2011

POLISI HARUS TEGAS TANGKAP BANDAR JUDI DI BILAH HULU

http://www.mediaindonesia.com/spaw/uploads/images/article/image/20110224_060316_polsek2.jpgBatavia Online Bilah Hulu                                                                                                                         Masyarakat sangat mengharapkan Polisi segera tangkap bandar judi yamng beroperasi di kec.Bilah Hulu yang mangkin mengganas akhir akhir ini .Apalagi adanya beberapa teror yang dilakukan pihak bandar judi pada beberapa LSM yang sering menyuarakan adanya perjudiandi berbagai mas media  disana.
Kecamatan Bilah Hulu adalah salah satu kecamatan barada di Kabupaten Labuhan Batu yang penduduknya mayoritas beragama Islam dan masyarakatnaya taat beragama .Jangan kareana adanya judi disana dapat mengobah ketaatan mereka beragama dengan mencari angka dengan ilmu gaip.(barat)