Ferengky
Manalu (35) warga Lingkungan
8 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, dilaporkan ke SPKT Resort Pelabuhan Belawan Sabtu
(8/32014) sekira pukul 18,30 Wib oleh Ketua
Mada Forum Bersama (FB) Laskar Merah Putih (LMP)Sumut, Marlon Purba SH,(64)
warga
Jalan Jermal XV Gang,Bidadari,Kelurahan Denai,Kecamatan Medan
Denai karna Penghinaan dan
pencemaran Nama baik yang lakukan Ferenhky Manalu melalui Short messanger service (SMS) ke
handphone Ketua Mada Forum Bersama (FB) Laskar Merah Putih (LMP)Sumut,
Marlon Purba SH,dan di beberapa Media Masa
Hal ini berdasarkan keterangan Ketua Markas Daerah (Mada) Forum Bersama (FB) Laskar Merah Putih (LMP) Sumut, Marlon Purba SH, saat melakukan pertemuan kepada sejumlah wartawan, Minggu (9/3/2014) siang di Markas Daerah (MADA) Forum Bersama (FB) Laskar Merah Putih (LMP)Sumut, Jalan Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai
Marlon Purba SH, selaku Ketua Forum Laskar Merah Putih(LMP) Sumatera
Utara menjelaskan bahwa, dirinya merasa
keberatan dengan penghinaan yang dilakukan oleh Frengky Manalu,bahkan saya juga
ditudingnya mengdakan penyerang kerumahnya pada hari senin tanggal 3 Maret 2014 sekira pukul 23,30 Wib,bersama puluhan orang dari kubu Mada FB
Laskar Merah Putih,yang dipimpin oleh Marlon Purba SH.
Terkait penghinaan melalui Short messanger service (SMS) dan penyebaran
fitnah atas dirinya di sebuah media yang intinya bertolak belakang dengan
fakta yang Dia (Frengky Manalu)
katakan,bahkan kata Marlon sembari
membacakan isi SMS Frengky yang mengatakan “Marlon-
pengemis,sudah tua mau mati dan sakit sakitan,anjing dan menuding Marlon
menyerang rumahnya (Frengky Manalu Red) dan masalah ini juga diketahui berapa
saksi yang diteruskan kepada Dir Intel,Kapolda Sumut disamping itu terlapor
tukang mengadu domba Mengapa kau
lepaskan ajing- ajing peliharaan kau marlon menyerang Rumahku,kau itu sudah
tua,begitulah isi SMS yang di kirimnya
(Frengky Manalu Red) kepada saya, “jelas Marlon Purba.
" Saya laporkan Frengky Manalu karena telah melampoi batas kewajaran menyebarkan Short messanger service (SMS) yang bukan kepada saya saja melainkan ke banyak orang,dan saya tau,apa maksud dan tujuannya,mana bisa saya dipancing-pancingnya,agar saya emosi dan melakukan sesuatu agar saya bermalah dengan hukum,kan lebih baik saya yang melaporkannya,sembari menunjukan surat Nomor: STTLP/163/III/2014/SPKT III ,Tanggal 8 Maret 2014 sekira pukul 18.30 Wib sebagai mana pasal 310 Subs 311 KUHPidana, dan yang menerima laporan Brig AZ.Siregar NRP 78110850 dan Diketahui Oleh An.Kepala Kepolisian Resor Pelabubuhan Belawan Kanit III SPK Terpadu AIPTU Dahlan Lubis NRP 66110010.
" Saya laporkan Frengky Manalu karena telah melampoi batas kewajaran menyebarkan Short messanger service (SMS) yang bukan kepada saya saja melainkan ke banyak orang,dan saya tau,apa maksud dan tujuannya,mana bisa saya dipancing-pancingnya,agar saya emosi dan melakukan sesuatu agar saya bermalah dengan hukum,kan lebih baik saya yang melaporkannya,sembari menunjukan surat Nomor: STTLP/163/III/2014/SPKT III ,Tanggal 8 Maret 2014 sekira pukul 18.30 Wib sebagai mana pasal 310 Subs 311 KUHPidana, dan yang menerima laporan Brig AZ.Siregar NRP 78110850 dan Diketahui Oleh An.Kepala Kepolisian Resor Pelabubuhan Belawan Kanit III SPK Terpadu AIPTU Dahlan Lubis NRP 66110010.
Pernyataan Frengky Manalu jelasnya sangat merugikan kita, penghinaan dan pencemaran nama baik ini bisa menjadi beban moral itulah yang pasti,"Untuk laporan ini kita minta dapat diproses segera mungkin dan kita serahkan ke pihak kepolisian untuk di tindak lanjuti. Laporan ini agar menjadi pelajaran bagi pernyataannya melalui Short messanger service (SMS) ke handphone saya dan pemberitaannya melalui media masa harus dipertanggungjawababkannya," tegas Marlon Purba yang mengundang wartawan di Markas Daerah (Mada) Forum Bersama (FB) Laskar Merah Putih (LMP) Sumatera Utara, Jalan Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai
Ketika ditanya
apakah Ketua tidak dapat untuk memaafkan
si Frenggky,dalam hal penghinaan dan
pencemaran nama baik tersebut,Saya ini selaku hamba Tuhan,jika Dia (Frengky
datang mengakui kesalahannya,dan berjanji tidak akan pernah untuk mengulanginya
lagi,sudah pasti akan saya maafkan,dan jika tidak saya maafkan tentu saya sudah
pasti salah di mata Tuhan,”terangnya
Lanjutnya,” Saya
dapat memaafkannya,tapi dengan syarat jika Dia (Frengky Manalu Red) mau menggembalikan Atribut
(Jeket) LMP, dan juga membuat pernyataan diatas materai 6000 dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,menebar
fitnah kesemua orang,yang disaksikan oleh Istrinya,selanjutnya Dia Juga harus
melakukan Konferensi Pres kebeberapa media masa,” pungkas Ketua Mada Forum Bersatu Laskar Merah Putih Sumut Marlon Purba SH (ZL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar