MEDAN, BATAVIA ONLINE NEWS
Kepolisian Sektor Helvetia memaparkan dua
tersangka kasus pencabulan dan judi togel dilokasi berbeda beserta sejumlah
barang bukti di halaman Mapolsek Helvetia,Minggu(16/03/2014)sore,pukul 15.00
WIB.,
Kapolsek Helvetia,Kompol Anggoro
Wicaksono,SIK di dampingi Kanit Reskrim
AKP Hendrik T.Maruru SH dalam paparan
mengatakan, Penangkapan kasus pencabulan
ini berdasarkan laporan polisi :LP/212/III/2014/SU/POLRESTA MEDAN/SEK MDN
HELVETIA,tanggal 12 Maret 2014. Seorang penarik Becak dayung berhasil diringkus
petugas akibat melakukan perbuatan pencabuan tiga anak di bawah umur
Mendapat laporan tesebut kemudian
petugas SatReskrim yang dikomandoi AKP Hendrik T.Maluru,SH berhasil
menangkap tersangka Sunarmin,(62 )warga Jalan Bakti Luhur,Gg.Takdir Lingk
XII,Kel Dwikora,Kec Medan Helvetia ditangkap di Desa Serapit Tanjung Kwala,Kec
Bahorok.
.
.
Dari hasil pemeriksaan petugas tersangka Sunarmin berani melakukan
pencabulan Selasa(13/08/2013) saat melihat anak gadisnya Bunga(Nama samaran),(18)
didalam kamar, kemudian tersangka langsung melakukan penciuman dan membelai
korban dan untuk melancarkan perbuatannya tersangkapun mengancam anak gadisnya
tersebut untuk tidak memberitahukan kepada siapapun dengan alasan ibunya akan
diceraikan
.
Menurut pengakuan tersangka Sunarmin dirinya berani melakukan pencabulan tersebut
disaat istri tidak berada ditempat.
"Saat itu orang rumah sedang
pergi lihat anaknya ke Palembang karena ada kesempatan kemudian saya merayu
Bunga untuk melayani saya dan itu juga saya lakukan kepada anak ketiga dan
keempat selama tiga kali dalam setahun",terangnya.
Lanjutnya,perbuatan cabul tersebut dilakukan berulang kali dengan alasan karena dikucilkan sang istri.
Lanjutnya,perbuatan cabul tersebut dilakukan berulang kali dengan alasan karena dikucilkan sang istri.
"Pencabulan itu sudah tiga kali
saya lakukan Karena malu dibilang orang rumah alat penis saya tidak berfungsi
lalu untuk membuktikannya sayapun mencoba pencabulan tersebut kepada tiga anak
gadis tiri saya",ucap bapak beranak tujuh.
Sementara di lokasi yang sama Kapolsek Helvetia Kompol Anggoro Wicaksono,SIK juga memaparkan seorang penulis togel yang berhasil diringkus petugas di kawasan Jalan Budi Luhur,Kelurahan Sei Sikambing C-II,Kecamatan Medan Helvetia
Sementara di lokasi yang sama Kapolsek Helvetia Kompol Anggoro Wicaksono,SIK juga memaparkan seorang penulis togel yang berhasil diringkus petugas di kawasan Jalan Budi Luhur,Kelurahan Sei Sikambing C-II,Kecamatan Medan Helvetia
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di Polsek Helvetia tersangka penulis togel bernamaFirman
Tarigan,64 warga Jalan Budi Luhur,kel Sei Sikambing C-II,Kec Medan
Helvetia,Senin(10/03/2014)sekira pukul 21.00 WIb
Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat tentang adanya bisnis perjudian
toto gelap (togel) di Kelurahan Sikambing C-II,Kec Medan Helvetia,dan
selanjutnya dengan adanya informasi tersebut petugas langsung turun kelokasi
guna memastikan hal tersebut,dan akhirnya petugas kit berhasil mengamankan tersangka
Firman Tarigan saat sedang menulis
rekapan judi togel melalui sebuah ponsel merk Nokia warna hitam miliknya.
Berdasarkan pengakuan tersangka Firman Tarigan dirinya hanya mendapatkan
keuntungan kecil dari bisnis perjudian togel tersebut.
"Dari Omzet penjualan judi
togel saya hanya mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen saja pak",ungkap
firman.
Lanjut bapak beranak tiga tersebut bisnis terlarang itu terpaksa dilakukan
karena desakan kebutuhan ekonomi.
"Bisnis penjualan togel
tersebut saya perbuat untuk memenuhi kebutuhan keluarga,dimana bekerja sebagai
kuli bangunan karena penghasilan tidak cukup pak",jelasnya.
Kapolsek Helvetia,Kompol Anggoro
Wicaksono,SIK di dampingi Kanit Reskrim
AKP Hendrik T.Maruru SH memaparkan dua
kasus tersebut kepada Wartawan,Minggu(16/03/2014)sore,pukul
15.00 WIB membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
"Atas perbuatannya tersangka
Firman Tarigan dikenakan pasal 303 Subs 303 Bis yo 55 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta sementara rekannya Adi
masih dalam pengejaran petugas sedangkan tersangka Sunarmin dikenakkan Pasal 82
UU RI No.35 Tahun 2002 tentang perlindungan ana dengan Ancaman hukuman penjara
15 tahun dan denda max Rp 8 Miliar ",tegas Anggoro.(JS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar