Senin, 13 Januari 2014

Mantan GM PT PLN (Persero) Wilayah-I Subagut,Bintatar Hutabarat ,Terkesan Cuci Tangan Di Hadapan Puluhan Wartawan



Medan-Sumut-Batavia Online

Pasca pemberitaan Sang Mantan GM PT PLN (Persero) Wilayah-I Sumbagut Bintatar Hutabarat di beberapa media cetak,Online,bahkan Electronik membuat Bintatar Hutabarat yang diduga pelaku Korupsi pembebesan Lahan di Kabupaten Toba Samosir(Tobasa) untuk pembangunan base camp menuju Proyek Hasan III kelimpungan dan Bintatar Hutabarat Harus mengundang Puluhan Wartawan di Restoran Jimbaran Jalan Patimura/ S Parman Medan Minggu (12/01/2014) sekira pukul 14.00 wib

Padahal Sang  Mantan General Manager PT PLN Persero I Wilayah Sumbagut Bintatar Hutabarat akan diperiksa kembali atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kab. Toba Samosir untuk pembangunan base camp menuju proyek PLTA Asahan III.padahal Sebelumnya, Bintatar Hutabarat  sudah diperiksa sebagai saksi.
   
"Setelah pemeriksaan kemarin, yang bersangkutan (Bintatar Hutabarat  Red) akan diperiksa kembali,oleh Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu.

Penyidik Tipikor Poldasu masih membutuhkan keterangannya, termasuk mencari alat bukti lain," kata Direktur Dit Reskrimsus Poldasu Kombes Pol. Dono Indarto melalui Kanit III Tipikor Poldasu Kompol Ramlan, Minggu (11/1/2014).
   
Pemeriksaan terhadap mantan GM PT PLN itu terkait masalah pengelolaan anggaran proyek. "Yang punya anggaran itu PLN, mereka juga yang mengelola dan saat itu yang bersangkutan menjabat GM,PT PLN (Persero) Wilayah-I Sumbagut maka itu Bintatar Hutabarat periksa," sebutnya.
     
Selain Bintatar Hutabarat, tiga pejabat PLN lainnya juga sudah diperiksa sebagai saksi, di antaranya bendahara. "Apakah nanti diantara mereka ada yang dijadikan sebagai tersangka, kita tunggu hasil penyelidikan," ujar Ramlan menyebutkan
Karna korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri.
   
Kata dia, Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu setelah ditemukan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari proyek itu yang masuk ke rekening pribadinya.

Sementara nilai anggaran untuk pelepasan lahan sebesar Rp17,3 miliar. "Logikanya tidak mungkin bupati melakukan korupsi kalau tidak ada anggaran, sementara anggarannya dari PLN," ujar Ramlan

Ditanya, apakah ada kemungkinan Bintatar Hutabarat dijadikan tersangka kasus itu.

Kompol Ramlan mengatakan, penyidik masih memerlukan banyak keterangan saksi lain dan alat bukti. Dia juga mengatakan Bupati Tobasa belum diperiksa untuk kasus yang melibatkan PLN. "Nanti setelah bupati diperiksa dan ada tambahan barang bukti akan diketahui apa status mantan GM PT PLN (Persero) Wilayah-I Sumbagut Bintatar Hutabarat itu," katanya.

Tandatangani cek, Sementara Bintatar Hutabarat di tempat terpisah membantah menerima uang hasil korupsi proyek pembebasan lahan di Tobasa. "Satu perak pun saya tidak terima," kata dia kepada Puluhan wartawan, Minggu (11/1/2014).

Dia mengakui pada 2010 PLN mengeluarkan anggaran sebesar Rp17,3 miliar untuk pembebasan 9 Ha lahan di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan, Tobasa yang akan digunakan sebagai akses ke proyek PLTA Asahan III.

Tetapi sebelum anggaran itu turun, tim apresial telah mensurvei harga tanah dan menetapkan Rp50 ribu per meter.
     
Ini yang kita ajukan ke pusat dan direspon, kemudian kita memberikan cek senilai Rp17,3 miliar kepada Pemkab Tobasa untuk pembebasan lahan, dan pihak Pemkab yang mencairkan. Saya hanya menandatangi cek saja. Selesai tugas," kata dia.

"Aneh ya? Apa mungkin Bupati Toba Samosir (Tobasa) Kasmin Simanjuntak dapat mencairkan Cek tanpa adanya tanda tangan dari pihak pertama,seperti pernyataan Bintatar Hutabarat di atas ,yang Informasinya usai Konfrensi Pres Bintatar memberikan uang  ucapan termakasi pada puluhan Wartawan  sebesar Rp 200 Ribu rupiah  di Restouran Jimbaran Jalan Patimura/S Parman Medan. (Putra)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar