Medan-Sumut.Batavia Online News
Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Sumut berhasil menangkap 7 sindikat kompelotan geng motor yang melakukan
pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Medan,Deli Serdang dan serdang
Bedagai Sumatera Utara dan 2 orang penadah
serta 1 orang membantu penadah untuk menjual hasil kejahatan anggota sindikat geng motor turut juga di
tangkap
Direktur Reserse Kriminal
Umum Poldasu Kombes Pol Dedy Rianto di dampingi Wadir AKBP Pol.Wawan Munawar
berserta Kasubdit III/Umum AKPB Pol Jidin Siagian dalam paparan hasil
pengungkapan kasus sindikat kelompok geng
motor dimulai pada tanggal 14 januari 2014 sampai dengan tanggal 19 januari 2014,mengatakan,”Dari
7 orang geng motor yang berhasil di tangkap tersebut adalah Khairul alias
kode(19) warga Jalan Pahlawan berperan sebagai pemetik ,melakoni aksinya sudah
30 kali,Riki Hamdani (28) warga pantai labu Kabupaten Deli Serdang berperan sebagai
pemetik,melakoni aksinya sudah 3 Kali,
Selanjutnya, Irwan Syah
Lubis (20) warga Jalan Garuda Perumnas
Mandala,juga berperan sebagai pemetik dan melokoni aksi sebagai geng motor
sudah 10 kali. Johanes Erwin Nababan(17) warga perumnas mandala,berperan
sebagai pemetik melokoni aksinya sudah 3 kali,Rizki Mulia Pakpahan (16) warga
perumnas Mandala berperan sebagai pemetik serta Candro Sihombing (21) warga
Perumnas Mandala juga sebagai pemetik.
Berikutnya Tim Jahtanras
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut juga berhasil mengamankan
2 orang Penadah dan 1 orang membantu menjual ranmor hasil kejahatan dari Geng
Motor yang beroprasi di wilayah Hukum jajaran
PoldaSumut diantaranya, Alex Suharto (27) warga,
Jalan T.Bongkar,sebagai
penadah 15 unit sepeda motor hasil kejahatan geng motor,sedangkan Arnold Javelin Purba (36) warga Jalan Canderawasih II Percut Sei
Tuan sebagai perantara membantu Alex menjualkan hasil kejahatan Ranmor,dan yang
terakhir Jon Heri Sinaga (43) warga Desa Karang Anyer Kabupaten Deli Serdang
Geng motor, ini sudah termasuk
sindikat, Perbuatan kelompok sindikat geng motor ini sudah sangat meresahkan masyarakat
kota Medan,” ujar.Direktur Reserse
Kriminal Umum Kombes Pol Dedi Irianto dalam paparan senin (20/01/ 2014) siang
Kombes Pol Dedi menambahkan, para pelaku biasanya beraksi pada pukul
00.00-05.00 WIB. Mereka terbilang cukup kejam terhadap para korban. “Pelaku bergerak
10 orang secara bersama sama bila menemkan sasarnya mereka langsung memepet
korban (yang naik sepeda motor), memukuli dengan menggunakan benda keras yang
telah di persiapkan,Setelah korban tidak berdaya, sepeda motor dan seluruh
harta benda korban dibawa kabur dan mereka (Geng Motor Red) sekali beraksi bisa
mendapatkan 4-5 sepeda motor dalam satu malam,” Ujarnya.
Selanjutnya Kombes Dedi juga
mengatakan, dari sindikat kelompok geng motor sebagai pemetik 7 orang yang
sudah dilakukan penahanan,dan pelaku yang belum tertangkap sudah diketahui
identitasnya ada sebanyak 12 orang, saat ini petugas kita terus melakukan
pencarian terhadap ke12 orang yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),”Jelasnya
Lebih lanjut Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes
Pol Dedy Rianto Menjelaskan Dari pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi di
enam titik lokasi di Kota Medan.dan dari 10 tersangka 7 sindikat kelompok geng Motor ,2 orang penadah,dan 1orang turut
membantu Alex (Penadah Red) menjualkan Ranmor dari hasil kejahatan kelompok
Sindikat Geng Motor
Adapun barang bukti yang
kami mengamankan dari 10 tersangka tersebut yakni 17 unit sepeda motor
antaranya 8 unit Honda Beat,3 unit Yamaha Mio, 3 unit Honda Spacy, 1 unit Satria
F 150,1 unit Yamaha Xeon, 1unit Yamaha Vixon,dan 4 unit mobil 2 unit Xenia,1unit Kijang Inova,1unit
kijang LGX,dan 9 unit Handphone,7 unit Merk Nokia,1 unit BlacBerry,serta 1 unit
Samsung,”Lanjutnya
Selain sepeda motor,mobil
dan Handphone disita juga barang bukti lainnya, seperti 1 pucuk senjata Soft
Gun,1 buah sangkur panjang, 2 buah belati,1 buah pisau lipat,1 buah pedang,yang
digunakan untuk memukuli korban,selain itu juga turut diamankan, uang tunai
sebesar Rp7.140,000,-dan1 pasang platno BK 2035 ACR,dan 1 buah STNK A/N Wahyuni serta 1 buah STNK A/N Viktor
Pandapotan Siregar sebagai barang bukti,” sebutnya
Sindikat Kelompok geng
motor ini menjual sepeda motor hasil rampokanya
hingga ke Provinsi Aceh,kita terus berkodinasi kepada petugas kepolisian yang ada di setiap
daerah untuk mengungkap sindikat geng motor ini,dan dalam kesempatan yang sama
Kombes Pol Dedy Rianto menyampaikan bagi
warga yang pernah menjadi korban dari keganasan geng motor dan kehilangan
sepeda motornya diminta untuk datang melapor ke Poldasu
Kita masih terus menggembangkan
Kasus sindikat kelompok geng Motor yang sangat meresahkan masyarakat dan juga
telah banyak korban harta maupun jiwa,sedangkan Para pelaku sindikat Geng Motor
dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. ancaman hukumannya
maksimal di atas 5 tahun,” tegasnya