Selasa, 14 Mei 2013

Intel Kejati Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi BBPJN I Sumut Rp45,6 M, Seret Maratua Sinaga ke Penjara

Kejanggalan sejumlah proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) I Sumut  (foto) diduga melibatkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Maratua Sinaga terus berkumandang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara diminta serius mengungkap kasus ini hingga tuntas.
Aktivis Lembaga Kajian Masyarakat Marginal (LKMM) Muhammad, Minggu (12/6), mengatakan dugaan korupsi tersebut tidak boleh terus dibiarkan.
Intel Kejati Sumut, menurut dia, harus segera bekerja mengumpulkan barang bukti untuk membongkar kasus itu.

 FOTO 1

“Kejati memiliki intel yang bisa mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus ini. Itu yang kita harapkan untuk segera dikerjakan,” tegasnya.
Jika nanti ditemukan dua alat bukti indikasi korupsi dalam proyek itu, lanjutnya, maka Kejati tidak perlu ragu menyeret para pelaku diduga terlibat.
“Kalau ada dua alat bukti ditemukan, maka Kepala  BBPJN I Sumut Maratua harus segera diseret ke penjara. Jangan ragu. Ini Negara hukum,” ucapnya.
Diketahui,  Kejati Sumut kini telah melakukan telaah dugaan korupsi pelaksanaan jalan nasional Metropolitan Medan pada kegiatan peningkatan struktur Jalan AH Nasution (Jalan Tritura/ Jalan Karya Jasa) Medan.
Dengan pagu anggaran sebesar Rp12.98.600.000, proyek dilaksanakan pemenang tender PT Hariara dengan penawaran senilai Rp12.360.523.928.
Pengerjaan berdasarkan kontrak 01/KTR-APBN/AH.NST/PPK18/2012 dengan masa pekerjaan selama 210 hari, terhitung dimulai 15 Maret 2012.
Diduga, pelaksanaan pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi teknis dan terjadi kekurangan volume.
Sudah Ditindaklanjuti
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Humas Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan, tindaklanjut terhadap kasus tersebut sudah dilakukan.
Disinggung lebih jauh soal progres dari penanganan kasus itu, Chandra enggan berkomentar. Menurutnya hal itu belum bisa dibeberkan sebab masih tahap tahap penelahaan. “Belum bisa kita beberkan karena masih ditelaah,” ungkap Chandra.
Terpisah, Kasatker BBJN Maratua Sinaga melalui Assisten Umum Proyek Metropolitan Medan Hadi Irfan ST membantah dugaan tersebut.
“Untuk ketiga item yang dipermasalahkan itu tidak ada kesalahan. Semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan spesifikasinya. Apalagi kita juga menggunakan jasa konsultan dalam tiap proyek pengerjaan,” kata Hadi Irfan di ruang kerjanya Jalan Sakti Lubis.
Hadi Irfan juga menjelaskan, untuk kegiatan struktur Jalan AH Nasution (Jalan Tritura/Jalan Karya Jasa), tidak termasuk di dalam pengerjaan proyek yang sama untuk Jalan Brigjen Katamso sampai Simpang Jalan Karya Jasa.
“Kedua kawasan itu tidak termasuk klasifikasi jalan nasional. Dan itu ada peraturannya, kalau masalah volume jalan dan pengerjaannya juga tidak ada masalah, karena kita juga sudah pernah diperiksa BPK RI dan semua baik-baik saja,” katanya lagi.
Sementara Kepala Satker BBPJN Maratua Sinaga dikonfirmasi tidak berhasil. Ketika dihubungi ke staf bagian umum Hardi Ifan ST juga tidak menanggapi. Sebelumnya, pada Kamis (2/5) Hardi Ifan membantah indikasi korupsi itu.
Hadi Irfan juga menjelaskan, untuk kegiatan struktur Jalan AH Nasution (Jalan Tritura/Jalan Karya Jasa), tidak termasuk di dalam pengerjaan proyek yang sama untuk Jalan Brigjen Katamso sampai Simpang Jalan Karya Jasa.
“Kedua kawasan itu tidak termasuk klasifikasi jalan nasional. Dan itu ada peraturannya, kalau masalah volume jalan dan pengerjaannya juga tidak ada masalah, karena kita juga sudah pernah diperiksa BPK RI dan semua baik-baik saja,” katanya lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar