Jumat, 18 Mei 2012

Mantan Wadir Narkoba Polda Sumut Jalani Sidang Perdana di PN Medan



Mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba Polda Sumut,i, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis 26 April 2012 siang. Apriyanto didakwa atas kasus dugaan menggunakan dan memiliki pil ekstasi jenis happy five.

Sidang digelar di ruang sidang utama PN Medan. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hasban Panjaitan sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Glorian Sinuhaji menyatakan, terdakwa Apriyanto dijerat beberapa pasal, antara lain Pasal 62 KUHPidana junto pasal 71 ayat 1 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Narkotika, karena diduga kuat ikut serta menggunakan dan memiliki narkotika jenis happy five. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara

 Mantan Wadir Narkoba AKBP Apriyanto

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa tidak memberikan tanggapan atas dakwaan. Namun penasehat hukum terdakwa, Marudut Simanjuntak, meminta majelis hakim untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa. Namun hakim belum menjawab permohonan penangguhan penahanan ini.

Persidangan akhirnya ditangguhkan. Sidang selanjutnya akan digelar, Kamis 3 Mei 2012 pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atas dakwaan JPU.

Sebelumnya, terdakwa Apriyanto Basuki ditahan karena diduga kuat menggunakan narkoba jenis happy five bersama dua tersangka lain, Sri Agustina dan Jhonson Jingga di club malam, Paramount Club, Jl. Merak Jingga, Medan.

Saat penggerebekan, Sri Agustina dan Jhonson diamankan. Sementara terdakwa Apriyanto tidak berada di tempat. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku datang ke Paramaount Club bersama Apriyanto dan sempat menggunakan pil happy five.

Atas keterangan tersebut, Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut menjatuhkan hukuman bersalah terhadap Apriyanto atas dugaan keterlibatannya dalam penggunaan narkoba dan indisipliner, Rabu 14 Maret 2012 lalu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar