Minggu, 24 Juli 2016

Bagunan Asal jadi Proyek bronjong sungai sigeon rusak

 
Tarutung (Batavia)
Pembangunan bronjong di Sungai Sigeaon di Desa Siwalu Ompu Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), baru selesai dikerjakan namun sudah rusak. kerusakan bronjong terjadi pada bagian pondasi yang longsor dan berlobang sedalam 1,5 meter. Diduga pondasi bronjong kurang kuat menahan tanah. Akibatnya bronjong mulai mengalami pergeseran dan dikhawatirkan akan hancur.

 Selain itu, batu padas untuk  bronjong yang dipakai ukurannya berbeda - beda. Ada ukuran yang besar dan sebagian juga batu ukuran kecil dan susunannya juga terlihat kurang rapi membuat kawat jaring longgar.Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, biaya untuk pembangunan bronjong panjang sekitar 200 meter itu sepaket dengan biaya pembanguan tanggul Aek Sigeaon yang biayanya  mencapai Rp 27 miliar.Melihat kerusakan pembangunan bronjong itu, masyarakat sekitar yang bermarga Hutagalung meminta agar rekanan yang mengerjakan proyek segera memperbaiki bronjong yang rusak dan longsor itu. Pasalnya bila dibiarkan kerusakan bronjong akan semakin parah dan bisa berdampak pada rumah masyarakat yang ada di sekitar Sungai Sigeaon.

 Pengawas proyek dari PT Kartika Indah Jaya (KIJ) bermarga Marpaung yang dikonfirmasi  via telepon seluler mengatakan, belum mengetahui kondisi longsor. Untuk itu,  pihaknya akan melakukan pengecekan kerusakan proyek ke lokasi.

Mafia CPO di Batubara Ditangkap Poldasu

 
Batu bara (Batavia)
Petugas Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu menangkap empat pelaku pencurian atau penggelapan CPO di Jalan Lintas Sumatera, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Rabu (20/7).

 Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Dono Indarto melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap yaitu S, MS, MG  dan J. Disebutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 4 tersangka.

Ditambahkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan korban Eddy Susila. Dalam laporannya, korban mengaku CPO di dalam truk yang dikemudikan supirnya sudah berkurang dan tidak murni lagi sesampainya ke tujuan. Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.


"Menurut korban, sopir berangkat dari PKS PTPN IV Dolok Sunumbah membawa CPO dengan tujuan bongkar di PT Smart TBK Belawan. Namun, di tengah jalan sopir truk malah membawanya ke penampung CPO Ilegal," ujarnya.

Dijelaskan, di dalam gudang penampungan itu, keempat pelaku langsung mengurangi isi truk dan menjualnya kepada pemilik CPO ilegal. Tindakan itu, akunya, sama sekali tidak diketahui pemilik CPO sebenarnya. Saat itu, jelasnya, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Selain mengamankan keempat pelaku, tambahnya, pihaknya juga turut menyita barang bukti satu unit truk tangki  satu mesin pompa, tujuh drum CPO, dua selang plastik ukuran 2,5 meter dan 4 meter, satu gelang drum, satu lembar foto-copy tanda terima penyerahan komoditas, serta tujuh lembar bon penumbangan.