Minggu, 24 Juli 2016
Mafia CPO di Batubara Ditangkap Poldasu
Batu bara (Batavia)
Petugas Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu menangkap empat pelaku pencurian atau penggelapan CPO di Jalan Lintas Sumatera, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Rabu (20/7).
Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Dono Indarto melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap yaitu S, MS, MG dan J. Disebutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 4 tersangka.
Ditambahkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan korban Eddy Susila. Dalam laporannya, korban mengaku CPO di dalam truk yang dikemudikan supirnya sudah berkurang dan tidak murni lagi sesampainya ke tujuan. Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
"Menurut korban, sopir berangkat dari PKS PTPN IV Dolok Sunumbah membawa CPO dengan tujuan bongkar di PT Smart TBK Belawan. Namun, di tengah jalan sopir truk malah membawanya ke penampung CPO Ilegal," ujarnya.
Dijelaskan, di dalam gudang penampungan itu, keempat pelaku langsung mengurangi isi truk dan menjualnya kepada pemilik CPO ilegal. Tindakan itu, akunya, sama sekali tidak diketahui pemilik CPO sebenarnya. Saat itu, jelasnya, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Selain mengamankan keempat pelaku, tambahnya, pihaknya juga turut menyita barang bukti satu unit truk tangki satu mesin pompa, tujuh drum CPO, dua selang plastik ukuran 2,5 meter dan 4 meter, satu gelang drum, satu lembar foto-copy tanda terima penyerahan komoditas, serta tujuh lembar bon penumbangan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar