Langkat-(KN)
Meski sudah
dilaporkan ke Kapoldasu ,anggota Brimob dari Detasemen A Binjai yakni Suryadi
dan Wali Suka Ginting dilokasi lahan masyarakat yang disengketakan Desa
selayang .Bahkan dr Yoslin yang bersengketa dengan masyarakat dengan di Bek- up
Brimob bersenjata lengkap membangun Pos jaga dan rumah dilahan tersebut .Ada
apa dengan penegak hukum kita ya ?
Lagi masyarakat jadi korban negara tidak
hadir ditengah masyarakat sesuai janji Bapak
Jokowi.Putusan PTUN sudah diangap tidak ada artinya siapa sih sebenarnya
dr Yoslin yang gaku-gaku ahli waris Daud Arbayani yang tidak memiliki dokumen
lengkap dan dokumenya diragukan keabsahanya .Sudah jelas putusan PTUN
mengugurkan sertifikat Sertifikat
hak milik no.58 Desa Selayang terbit Tgl 28
Maret 1984 surat ukur sementara nomor:963/1984 luas 19.875m2 atas nama
Daud Arbainy dan Sertifikat hak milik no.60 Desa
Selayang terbit Tgl 28 Maret 1984 surat ukur sementara no:965/1984 luas
19.882m2 atas nama Daud Arbainy Apalagi ?? secara jalur hukum .
Jika pihak
dr Yoslin tidak menerima putusan hukum PTUN medan yah mereka banding dong
jangan cara mafia pakai Brimob Detasemen A binjai dilahan bersengketa ? ini
namanya menyampingkan hukum ini namanya mafiakan !
Pihak
masyarakat sudah melaporkan masalah ini ke polresta Binjai ,Poldasu dan Kasat
Brimob Poldasu memang ada responya mereka dilarang berpos di lahan sengketa
tersebut.Tapi mereka masih mengawal orang suruhan dr Yoslin dalam memanen buah
sawit diareal lahan yang dipersengketaan tersebut Apakah ini udang –undang yang
berlaku di seluruh indonesia.Apakah hukum bisa dibeli bisa dibeli oleh warga
keturunan Apakah instansi kepolsian di indonesia sudah dikendalikan warga
Sudah disidang
kan masih juga dikangkangi sudah ada keputusan pengadilan masih juga dikuasa(U)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar