(Inilah ganbar Brimob dari kesatuan di binjai jaga ladang dr Yoslin yang dikalahkan Pengadilan PTUN Medan)
Selesai -(KN)
Dr Yoslina Mengaku-Ngaku ahli waris Alm Abeng Daud ternyata Tidak Memiliki Dokumen Lengkap
PutusanPetun
Medan Reg No :24/G/2015/PTUN.Medan Tgl 07 oktober 2015 dalam pokok sengketa
1.Mengabulkan
gugatan pengugatseluruhnya
2.Menyatakan
batal keputusan objek sengketa yg dikeluarkan tergugat berupa
A.Sertifikat
hak milik no.58 Desa Selayang terbit Tgl 28 Maret 1984 surat ukur sementara
nomor:963/1984 luas 19.875m2 atas nama Daud Arbainy
B.Sertifikat
hak milik no.60 Desa Selayang terbit Tgl 28 Maret 1984 surat ukur sementara no:965/1984
luas 19.882m2 atas nama Daud Arbainy
Menimbang,Pengadilan
tidak menemukan bukti dari tergugat yang dapat menerangkan dan membuktikan
secara formal Yuridis mengenai dasar atas penerbitan ketriga objek sengketa
aquo dalam markahnya dan atas bukti yg membantah dan menyatakan sebaliknya
tentang eksitensi keberlakuan dari bukti p-2 yg juga merupqakan surat keputusan
yang dikeluarkan Gubernur KHD Propensi Sumatera Utara tentang sebidang fersil
tanah yang dikenal terletak dikawasan Desa Selayang.
Anehnya
malah menurut keterangan masyarakat dilapangan dr.Yoslin membawa Bromob dari
Binjai yang bernama Wali Ginting Suka dan Suryadi katanya atas perintah
Komandan dengan bersenjata lengkap .Mereka diperintah komandan untuk membekap
asset dr Yoslin yang sudah kala di pengadilan PTUN Medan.Malah pihak Brimob
sudah membangun pos jaga ,malah dibawah pengawalan Brimob dr Yoslin memanen
hasil sawit yang bukan miliknya.pada rabu (20/1).menurut laporan masyarakat
anggota brimob tersebut diperintahkan komandanya mulai selasa(12/1).
Kutipan uu
KUHP BAB 28 PASAL 413 Seorang
komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk
menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil
yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat
tahun.
Apakah ada Brimob
bersenjata lengkap suruh jaga lading seseorang padahal lading itu biasa biasa
saja sehingga masyarakat terheran-heran apalagi lading tersebut milik seorang
wanita yang bukan alat Negara orang biasa dan itu pun sudah dimenagkan oleh
pihak lain sesuai keputusan pengadilan PTUN Medan .Brimob tersebut layaknya
seperti memburu teroris padaha daerah tersebut sangat aman dan terkendali (Marsial Tarigan)
Share this article :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar