Sabtu, 15 Oktober 2016

dr Yoslin Mengaku Ngaku Ahli Waris Alm Abeng Daud Ternyata Tidak Memiliki Dokumen Lengkap



 
(Inilah ganbar Brimob dari kesatuan di binjai jaga ladang dr Yoslin yang dikalahkan Pengadilan PTUN Medan)

Selesai -(KN)
Dr Yoslina Mengaku-Ngaku ahli waris Alm Abeng Daud ternyata Tidak Memiliki Dokumen Lengkap
PutusanPetun Medan Reg No :24/G/2015/PTUN.Medan Tgl 07 oktober 2015 dalam pokok sengketa
1.Mengabulkan gugatan pengugatseluruhnya
2.Menyatakan batal keputusan objek sengketa yg dikeluarkan tergugat berupa
A.Sertifikat hak milik no.58 Desa Selayang terbit Tgl 28    Maret 1984 surat ukur sementara nomor:963/1984 luas 19.875m2 atas nama Daud Arbainy
B.Sertifikat hak milik no.60 Desa Selayang terbit Tgl 28 Maret 1984 surat ukur sementara no:965/1984 luas 19.882m2 atas nama Daud Arbainy
Menimbang,Pengadilan tidak menemukan bukti dari tergugat yang dapat menerangkan dan membuktikan secara formal Yuridis mengenai dasar atas penerbitan ketriga objek sengketa aquo dalam markahnya dan atas bukti yg membantah dan menyatakan sebaliknya tentang eksitensi keberlakuan dari bukti p-2 yg juga merupqakan surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur KHD Propensi Sumatera Utara tentang sebidang fersil tanah yang dikenal terletak dikawasan Desa Selayang.
Anehnya malah menurut keterangan masyarakat dilapangan dr.Yoslin membawa Bromob dari Binjai yang bernama Wali Ginting Suka dan Suryadi katanya atas perintah Komandan dengan bersenjata lengkap .Mereka diperintah komandan untuk membekap asset dr Yoslin yang sudah kala di pengadilan PTUN Medan.Malah pihak Brimob sudah membangun pos jaga ,malah dibawah pengawalan Brimob dr Yoslin memanen hasil sawit yang bukan miliknya.pada rabu (20/1).menurut laporan masyarakat anggota brimob tersebut diperintahkan komandanya mulai selasa(12/1).
Kutipan uu KUHP BAB 28 PASAL 413  Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat tahun.
Apakah ada Brimob bersenjata lengkap suruh jaga lading seseorang padahal lading itu biasa biasa saja sehingga masyarakat terheran-heran apalagi lading tersebut milik seorang wanita yang bukan alat Negara orang biasa dan itu pun sudah dimenagkan oleh pihak lain sesuai keputusan pengadilan PTUN Medan .Brimob tersebut layaknya seperti memburu teroris padaha daerah tersebut sangat aman dan terkendali (Marsial Tarigan)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar