Medan(Batavia)
Senin (12/9/2016) dinihari sekira pukul 03.30 wib, petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan truk bermuatan 6 ribu kilogram (Kg) bawang merah ilegal di Jalan Besar Medan-Berastagi, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan
itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi, ada satu
unit truk berwarna kuning dengan nomor polisi BK 8352 VQ membawa bawang
ilegal tengah melintas di lokasi.
Mendapat
informasi itu, petugas langsung menuju lokasi dan akhirnya mengamankan
dua orang pelaku berinisial TS dan AB bersama barang bukti.
"Kita
mendapat informasi dari masyarakat ada di lokasi melintas truk yang
diduga membawa barang ilegal. Ternyata benar, setelah kita periksa,
surat-surat tidak lengkap," ujar Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Maruli
Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawa di
Mapolda Sumut, Selasa (13/9/2016).
Ditambahkannya,
bawang ilegal tersebut berasal dari Provinsi Aceh dan rencananya akan
dipasarkan di Kota Medan. Sementara untuk siapa penampung dan pengirim
barang tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyengembangan.
"Yang
kita amankan perannya hanya sebatas pengantar. Untuk siapa penerimanya
di Medan masih kita lakukan penyelidikan. Yang bersangkutan juga masih
kita lakukan pemeriksaan," tambahnya.(b)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar