Minggu, 18 September 2011

Tobasa bangun kampung tenun ulos


TOBA SAMOSIR - Kampung tenun Ulos akan dibangun di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, untuk melestarikan kain tenun warisan budaya Batak, sekaligus menarik minat kunjungan wisatawan ke daerah tersebut.
"Setelah berhasil membangun kampung Ulos di Pangururan, Samosir, Saya ingin membuat hal yang sama di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa)," kata Merdi Sihombing, seorang desain tekstil, di Balige, tadi malam.
Menurut dia, kampung tenun yang akan dibangun berbasis ramah lingkungan sebab bahan pewarna yang akan dipergunakan pada proses pengerjaan ulos pada lokasi dimaksud, tidak merusak atau mencemari Danau Toba.
Dia mengatakan, rencana membangun kampung ulos untuk mendukung keberadaan kampung tenun yang sebelumnya sudah didirikannya di Samosir, dan hasil produksinya akan mengisi galeri tenunan yang sudah dibukanya di kota Medan.
"Saya akan bekerja sama dengan pihak BNI untuk membangun kampung tenun tersebut, seperti yang sudah dilakukan di Samosir," ujarnya.
Selain di Tobasa, kata Merdi, dia juga berencana mendirikan kampung tenun di Pematang Siantar, sehingga terbentuk segitiga perkampungan tenun ulos, antara Samosir, Tobasa dan Siantar yang hasilnya dipasarkan di Kota Medan.
Dia mengaku, sebagai orang Batak, merasa terpanggil untuk mempromosikan ulos Batak hingga mampu bersaing dengan kain tenun ikat lainnya, seperti Songket Palembang.
"Ulos harus mampu merajai dan menembus pasar internasional, mengingat eksistensi dan berbagai keunikan dan keistimewaan yang dimiliki ulos tersebut," katanya.

SEBAIKNYA KPK SEGERA MENUNTASKAN KASUS ADENDUM PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD PROVINSI SUMATERA UTARA.


Gedung baru DPRD Provinsi Sumatera Utara

Masyarakat pencinta hukum di Sumatera utara sangat mengharapkan kerja KPK cepat dan dapat segera menetapkan tersangka kasus korupsi Adendum pembangunan gedung baru DPRD Sumatera utara yang dikerjakan oleh PT Jaya Kontruksi senilai Rp 14,5 milyart.ini dikatakan Albertus Hutabarat Ketua Lsm PPNI (Pemuda Penegak Demokrasi Indonesia) Pada wartawan media online ini.


Saleh bangun.jpg
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara



Presiden SBY anti korupsi

Kontrak pembangunan gedung DPRD Provinsi Sumatear Utara senialai Rp 171 Milyart Tapi pemerintah Provinsi Sumjatera Utara mengeluarkan Adendum atau penambahan biaya senialai Rp14,5 milyart dalam penyelesaian gedung yang sama ,dengan bestek yang sama pula .

Logo PT Jaya Kontrusi Kontaraktor yang mengerjakan bangunan gedung DPRD Propinsi Sumatera Utara


Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) berjabat tangan  dengan Sekjen Par














anggota partai demokrat anti korupsi

Padahal adendum hanya bisa dibuat kalau berdasar kepmen 2010 jika terjadi pos mayor,seperti gempa bumi yang mengakibatkan gedung rusak harus ada perubahan nilai kontarak.atau terjadi krisis moneter harga bahan bagunan melonjak naik akibat terjadi perubahan kurs mata uang rupiah terhadap dollar amerika.
Ali Zaki - Direktur Utama PT Jaya Kontruksi
Bambang J









Pertanyaanya tidak ada gempa bumi yang membuat gedung DPRD Suamtera Utara rusak dan tidak ada terjadi krisis moneter di Indonesia yang membuat harga bangunan melonjak naik membuat tidak sesuai lagi dengan nilai kontar, kok terjadi dendum
Nah disinilah terjadi kerugian negara dan biasa dikategorikan korupsi.Dan adanya pengembalian dana dari PT JAYA KONSTRUKSI sebesar 1,2 M, ke kas Pemropsu ini membuktikan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan gedung tersebut.

Rabu, 14 September 2011

Kasus sidang Masfar akan digelar di PN Medan



Erwin Mangatas Malau sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dilantik rabu (14/9)mengatakan Salah satunya persidangan penyiraman soda api terhadap PNS Pemprov Sumut Masfar Sikumbang karena selama ini sidang kasus tersebut terkesan ditutupi PN Medan sat Ketua PN Medan dijabat Panusunan Harahap
Selama Ketua PN Medan dijabat Panusunan Harahap, banyak terjadi kejanggalan di PN Medan seperti kasus mafia vonis. Satu diantaranya adalah kssus pemalsuan serifikat tanah di pusat bisnis terbesar di Kota Medan,  Asia Megas Mas, dengan terdakwa Tony Wijaya.

Tony, akhirnya divonis bebas. Dalam kasus ini Panusunan sempat dinon-palukan atau tidak boleh memimpin sidang.Tony, akhirnya divonis bebas. Dalam kasus ini Panusunan sempat dinon-palukan atau tidak boleh memimpin sidang.

Selanjutnya kasus persidangan penganiayaan terhadap PNS Pemprov Sumut, Masfar Sikumbang, yang digelar secara sembunyi-sembunyi. Diduga ada indikasi mafia hukum didalamnya karena melibatkan keluarga Walikota Medan, Rahudman Harahap.

Sebagai Kepala PN Medan, Panusunan Harahap, membiarkan persidangan yang diduga tidak mengikuti hukum acara pidana, karena tidak menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Ditolak Jadi Anggota MRP karena Dituduh Anti NKRI

Hana Hikoyabi, pemimpin umum mingguan Suara Perempuan Papua (SPP), yang terpilih secara langsung dalam pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), ditolak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjadi anggota MRP periode 2011-2016. Dikutip dari Kanal Informasi, Mendagri menolak Hikoyabi, yang terpilih sebagai wakil perempuan, karena yang bersangkutan dinilai tidak setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hikoyabi dan Agus Alua yang sudah terpilih oleh pemilihan secara langsung oleh konstituen pemilihnya, tidak masuk dalam daftar anggota yang dilantik.

Agus Alua, wakil dari Gereja Katolik, mantan Ketua MRP periode sebelumnya, meninggal dua hari sebelum pelantikan. Agus Alua adalah orang yang sangat kritis terhadap pemerintah Indonesia. Sebelumnya dia pengurus Presidium Dewan Papua (PDP), organisasi pro kemerdekaan Papua yang dipimpin Theys Hiyo Alue, yang dibunuh sejumlah anggota Kopassus pada 2000.

“Alasan Mendagri menolak pelantikan keanggotaan saya di MRP sangat tidak beralasan, karena seluruh proses dan prosedur pemilihan sudah saya ikuti. Persyaratan-persyaratan dari polisi dan kepala pengadilan sudah saya penuhi. Saya terpilih secara demokratis. Gubernur Papua telah membuat Surat Keputusan tentang Penetapan Anggota MRP Terpilih. Nama saya dan Agus Alua ada di daftar penetapan itu,” kata Hikayobi.

Surat Mendagri menyatakan, berdasarkan hasil verifikasi maka Agus Alue Alua, M.Th dan Hana Salomina Hikoyabi yang belum dapat disahkan karena tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 4 huruf c, d, dan h, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Ketentuan itu berbunyi setiap anggota MRP harus setia dan taat kepada Pancasila dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Setia dan taat kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah; dan Memiliki keteladanan moral dan menjadi panutan masyarakat.

Hikoyabi sudah meminta klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri tentang penolakan ini, namun Kemedagri tetap pada keputusannya menolak melantik Hikayobi.