Minggu, 14 Desember 2014

JATMAN NU: FUI Sumut Jangan Provokasi Umat Islam

 










Medan-Sumut,Batavia Online News
 

Terkait sidang penistaan agama yang dituduhkan kepada Syekh Ahmad Arifin Al Haj, Pimpinan Pengajian Ihya Ulumiddin, Tareqah Sammaniyah meminta berbagai pihak, khususnya Forum Umat Islam agar tidak memanaskan situasi dan FUI Sumut jangan membuat Provokasi Umat Islam,

 Hal ini ditegaskan Ketua Lajnah Matan Jam’iyyah ahlith Thoriqoh al Mu’tabaroh An Nahdliyyah (JATMAN) PW Sumatera Utara, Rico Purba.SH, kepada wartawan di Medan, Minggu (14/12/2014).

Menurut Rico, persidangan yang telah berjalan lebih kurang 3 bulan ini, semakin hari semakin banyak membuktikan berbagai kebohongan. Proses persidangan ini diharapkan tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku dengan tetap berlandaskan pada kajian Al Qur’an dan Sunnah Rasul.

Begitu juga dengan persoalan bukti berupa rekaman dalam VCD yang akan diajukan oleh Indra Suheri, Ketua FUI Sumut, pada persidangan Kamis mendatang. “Silahkan saja, kami juga punya rekaman yang sama dan lebih lengkap tanpa ada potongan gambar,” demikian ujar Rico yang mengaku sebagai muallaf dan masuk Islam di bawah bimbingan Syekh Achmad Arifin Al Haj.

Menurut Rico, pihaknya mengetahui dengan persis siapa yang bermain dibalik penistaan ini. Bahkan kepentingan siapa yang dibela dari kasus ini sudah diketahui dengan baik.

“Informasi yang kami terima, baik dari Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh al Mu’tabaroh An Nahdliyyah (JATMAN) PB NU dan informasi yang kami terima dari pihak lainnya juga menjelaskan upaya FUI Sumut sebagai upaya mempolitisir dengan mengkriminalisasi Syekh Ahmad Arifin Al Haj,” ujarnya.

Terkait hal itu, Rico meminta semua pihak agar mengawal jalannya proses hukum secara baik dan benar.  “Kalau perlu mari kita sama-sama menjaga dan mengawal proses tersebut agar berlangsung objektif dan fair play,” kata Rico.

Jangan Adu Domba Umat Islam

Pada kesempatan yang sama, peringatan kepada FUI Sumut agar tidak menggangu dan mengintervesi organisasi lain juga disampaikan Kholid, SH, salah seorang pengurus LBH PB NU.

Hubungan antara PBNU dan PWNU murni urusan internal organisasi. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan FUI Sumut. Jadi FUI Sumut jangan coba-coba intervensi karena dia bukan bagian dari organisasi NU. Bahkan PBNU, sesuai dengan hasil investigasi JATMAN PBNU selama beberapa bulan telah menegaskan tidak ada yang salah dalam ajaran Thareqah Sammaniyah yang dipimpin Syekh Ahmad Arifin Al Haj.

“Jadi, kalaupun ada individu dari PWNU yang terlibat dalam upaya mengkriminalisasi Syekh Ahmad Arifin Al Haj, hal itu bersifat individu, bukan keputusan organisasi ,” tegas Kholid. Kholid juga menjelaskan bahwa hasil investigasi tersebut telah ditandatangani oleh 5 orang tim investigasi, 5 orang pengurus Idaroh Aliyah JATMAN PBNU dan Ketua Umum PBNU Prof.Dr.KH Said Aqil Siroj, MA pada 27 November 2014 lalu.

Seperti diketahui Jatman adalah organisasi otonom di bawah Pengurus Besar NU. Organisasi bertugas melakukan pembinaan dan perlindungan kepada puluhan pengajian dan aliran thareqah di Indonenesia.  Jadi, kelima orang yang menjadi anggota tim investigasi PB JATMAN NU antara lain Prof Dr KH Abdul Hadi, MA, DR KH M Hamdan RAsyid, MA, KH Wahfiyuddin Sakam, MBA, Dr H Ali M Abdillah, MA, Dr H Dwi Sissaptoro, MM.

Sedangkan dari Idaroh Aliyah JATMAN yang menandatangani keputusan hasil investigasi tersebut antara lain KH Abdul Mut’hy Nurhadi, KH Muhammad Masroni, KH Habib M Luthfy Ali Bin Yahya dan KH Ahmad Zaini Mawardi.

Menurut Wakil Sekjen Idaroh Aliyah JATMAN PBNU, Dr H Dwi Sissaptoro, MM, keputusan ini diambil oleh para ulama-ulama yang sudah teruji. “Tim investigasi yang dipimpin Prof Dr KH Abdul Hadi MA dan kawan-kawan yang melakukan investigasi ini bukan ulama-ulama cendol. Mereka ahli di bidangnya,” tegas Dwi.

Untuk itu, ia pun mengingatkan berbagai pihak agar jangan mencampuri urusan internal Nahdlatul Ulama (NU).  “Terutama Indra Suheri. Dia bukan bagian dari NU dan juga bukan penganut Ahlul Sunnah Wal Jama’ah,” tegas Dwi.

Hal ini dinilai berdasarkan kesaksian yang disampaikan Kordinator Komisi Fatwa MUI Sumut, Ramlan Rangkuti. Dalam kesaksiannya di persidangan PN Medan pada Kamis (11/12) pekan lalu, ia hanya mengakui hukum dalam ajaran Islam hanya berdasarkan Al Qur’an dan Hadist. Sementara Ijma Uluma dan Qiyash tidak diakui karena dianggap sebagai pendapat orang biasa.

“Bayangkan dia itu pejabat MUI, pendapat ulamapun tidak diakuinya. Apakah itu sepaham dengan ajaran ahlussunnah wal jama’ah. Mohon direnungkan kembali,” kata Faisal Al Mandily, Wakil Katib JATMAN PWNU Sumut.

Desak Kejatisu

Sementara itu, Jonizar, SH, salah seorang jama’ah Thareqah Sammaniyah, meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumut agar segera melimpahkan berkas Indra Suheri dan Ahmad Saukani yang kini berstatus tersangka ke Pengadilan Negeri Medan. Sebab, berkasnya telah dikirimkan oleh pihak kepolisian.

Indra dan Saukani dijadikan tersangka dalam kasus penculikan, pencurian dan penganiayaan Jamaah dan penyerangan rumah ibadah Pengajian Ihya Ulumiddin Thareqoh Sammaniyah di Jalan Karya Bhakti Medan pada awal 2014 lalu.

“Kita tidak tahu apa yang ditunggu Kejaksaan Tinggi kenapa kasus tersebut belum juga dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri. Padahal ini, adalah kasus pidana yang tegas dan terjadi dihadapan kepolisian,” katan Jonizar.

Untuk itu, ia meminta agar kejaksaan sesegera mungkin melimpahkan berkas Indra Suheri agar proses hukum berjalan dengan baik.  (Rel/Admin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar