Foto Internet
Deli Serdang-Sumut,Batavia Online News
Terkait pembangunan Proyek Mega City di Jalan Besar Tembung Bandar Kalipah
Kecamatan Percut Sei Tuan tampaknya Pemerintah Deli Serdang yakni Bupati Ashari
Tambunan sepertinya melakukan pembiaran dan tutup mata,Sumbat Telinga,dan Tutup
Mulut pasalnya pembangunan Proyek tersebut serat dengan KKN dan tidak
mensejahterakan Masyarakat sekitarnya.
Hal ini di katakan Aktifis Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Deli
Kabupaten Serdang berinisial. Abdul ajis Nas SS Kepada Media Sang Merah Putih
Onlines.Com,Sabtu (4/10/2014) siang di Tembung,bahwa menurutnya pembangunan
Proyek Mega City jelas telah merungikan Masyarakat Deli Serdang karana jalan
yang selama ini bisa di lalui Masyarakat kini tidak dapat di lalui karna
tertutup oleh pembangun Proyek Mega City.
Bahkan Aktifis LSM Marak sangat menyesalkan sikap pemerintah Deli Serdang yang
telah di pilih oleh Masyarat untuk menduduki jabatan orang no satu di Kabupaten
Deli Serdang seolah-olah menutup mata,menyumbat telinga,dan merapatkan
mulutnya,apakah pimpinan seperti itu yang diharapkan Masyarakat,membiarkan
masyarakatnya dalam kesulitan tidak dapat melewati jalan yang selama ini mudah
di lalui dan saat ini tidak bisa lagi di lalui lagi,"Jelasnya
Selain itu,Proyek tersebut Menurut apa yang kita telusuri bersama Masyarakat
jelas mengadung unsur kolusi, untuk lebih jelasnya diProyek teesebut telah
ditemukan data bahwa jalan masyarakat yang biasa dilalui kini tertutup,dan
Proyek tersebut tidak memiliki Amdal serta IMBnya tidak jelas,bahkan yang lebih
parahnya lagi bibir sungai dibeton hinga mengecil. dan semua ini untuk
kedepannya akan menjadi presiden buruk terhadap lingkungan masyarakat
disekitarnya,"ujarnya
Dan kami atas nama Masyarakat meminta kepada Bapak bupati Deli Serdang jangan
menutup mata,"bukankah Bapak mempunyai mata,mempunyai telinga,mempunyai
mulit" sehingga bapak melakukan pembiaran dilaksanakannya pembangunan
Proyek ini.dan kami rasa bapak selaku Bupati,yang dipilih oleh Masyarat Deli
Serdang dapat berfikir dampak yang dapat di alami masyarakat Deli Serdang
kedepannya.dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Mega City yang mana
diduga melangar daerah aliran sungai (FAS)
Atas Nama Masyakarat kami LSM Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Deli Kabupaten
Serdang
Meminta aparat terkait dan penegak hukum yang berada disekitar lokasi agar
mengambil tindakan hukum tegas ujar abdul ajis nas sembari menambahkan bahwa
Proyek tersebut Diduga telah teerjadi kolusi antara PT Mega City dengan
aparatur pemerintah
Lanjutnya, Yang mana Proyek tersebut telah melangar UU No 28 tahun 1999 tentang
penyelengara negara yang bersih terbebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kooporasi ,yang menyalah
gunakan wewenang dan kesempatan dan sarana yang ada padanya arena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugika keuangan negara atau perekonomian negara sesuai
undang undang no 20 tahun 2001 yang mana setiap orang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi
menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara . Undang undang no18 tentang jasa kontruksi,"bebernya
Dengan Ini Masyarakat melalui LSM MARAK dengan tegas mendesak kepada PT Mega
City agar segera mungkin melakukan klarifikasi agar masalah ini jelas,
masyarakat dan publik tanpa ada yang ditutup-tutupi dan kami juga mendesak
kepada pihak yang memiliki kapasitas serta kompetensi dalam hal ini agar dapat
berlaku adil dan bijaksan menyikapi permasalah ini ," pungkas Abdul Ajis
Nas (Alb/Admin)
Deli Serdang-Sumut,Batavia Online News
Terkait pembangunan Proyek Mega City di Jalan Besar Tembung Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan tampaknya Pemerintah Deli Serdang yakni Bupati Ashari Tambunan sepertinya melakukan pembiaran dan tutup mata,Sumbat Telinga,dan Tutup Mulut pasalnya pembangunan Proyek tersebut serat dengan KKN dan tidak mensejahterakan Masyarakat sekitarnya.
Hal ini di katakan Aktifis Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Deli Kabupaten Serdang berinisial. Abdul ajis Nas SS Kepada Media Sang Merah Putih Onlines.Com,Sabtu (4/10/2014) siang di Tembung,bahwa menurutnya pembangunan Proyek Mega City jelas telah merungikan Masyarakat Deli Serdang karana jalan yang selama ini bisa di lalui Masyarakat kini tidak dapat di lalui karna tertutup oleh pembangun Proyek Mega City.
Bahkan Aktifis LSM Marak sangat menyesalkan sikap pemerintah Deli Serdang yang telah di pilih oleh Masyarat untuk menduduki jabatan orang no satu di Kabupaten Deli Serdang seolah-olah menutup mata,menyumbat telinga,dan merapatkan mulutnya,apakah pimpinan seperti itu yang diharapkan Masyarakat,membiarkan masyarakatnya dalam kesulitan tidak dapat melewati jalan yang selama ini mudah di lalui dan saat ini tidak bisa lagi di lalui lagi,"Jelasnya
Selain itu,Proyek tersebut Menurut apa yang kita telusuri bersama Masyarakat jelas mengadung unsur kolusi, untuk lebih jelasnya diProyek teesebut telah ditemukan data bahwa jalan masyarakat yang biasa dilalui kini tertutup,dan Proyek tersebut tidak memiliki Amdal serta IMBnya tidak jelas,bahkan yang lebih parahnya lagi bibir sungai dibeton hinga mengecil. dan semua ini untuk kedepannya akan menjadi presiden buruk terhadap lingkungan masyarakat disekitarnya,"ujarnya
Dan kami atas nama Masyarakat meminta kepada Bapak bupati Deli Serdang jangan menutup mata,"bukankah Bapak mempunyai mata,mempunyai telinga,mempunyai mulit" sehingga bapak melakukan pembiaran dilaksanakannya pembangunan Proyek ini.dan kami rasa bapak selaku Bupati,yang dipilih oleh Masyarat Deli Serdang dapat berfikir dampak yang dapat di alami masyarakat Deli Serdang kedepannya.dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Mega City yang mana diduga melangar daerah aliran sungai (FAS)
Atas Nama Masyakarat kami LSM Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Deli Kabupaten Serdang
Meminta aparat terkait dan penegak hukum yang berada disekitar lokasi agar mengambil tindakan hukum tegas ujar abdul ajis nas sembari menambahkan bahwa Proyek tersebut Diduga telah teerjadi kolusi antara PT Mega City dengan aparatur pemerintah
Lanjutnya, Yang mana Proyek tersebut telah melangar UU No 28 tahun 1999 tentang penyelengara negara yang bersih terbebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kooporasi ,yang menyalah gunakan wewenang dan kesempatan dan sarana yang ada padanya arena jabatan atau kedudukan yang dapat merugika keuangan negara atau perekonomian negara sesuai undang undang no 20 tahun 2001 yang mana setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara . Undang undang no18 tentang jasa kontruksi,"bebernya
Dengan Ini Masyarakat melalui LSM MARAK dengan tegas mendesak kepada PT Mega City agar segera mungkin melakukan klarifikasi agar masalah ini jelas, masyarakat dan publik tanpa ada yang ditutup-tutupi dan kami juga mendesak kepada pihak yang memiliki kapasitas serta kompetensi dalam hal ini agar dapat berlaku adil dan bijaksan menyikapi permasalah ini ," pungkas Abdul Ajis Nas (Alb/Admin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar