HAK atas upah adalah hak normatif pekerja dan dilindungi
undang-undang. Bila pekerja tidak melakukan tugas maka upahnya tidak
dibayar. Demikian sebaliknya, bila pengusaha tidak membayar atau
terlambat membayar upah pekerja yang sudah melakukan tugas maka
pengusaha tersebut dikenakan denda dan sanksi.
Walaupun pengusaha tersebut dikenakan sanksi pidana berupa penjara,
kurungan tetapi kewajiban untuk membayar denda keterlambatan maupun
ganti rugi tetap harus dilaksanakan.
Berikut ini berupa pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur
tentang sanksi-sanksi atas pelanggaran yang berkaitan dengan upah :
- Bila pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang
ditentukan (sesuai ketentuan pasal 90 ayat I), sanksinya (pasal 185)
yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400
juta.
- Bila pengusaha tidak membayar upah pekerja/buruh yang tidak
melakukan tugas karena alasan-alasan pada pasal 93 yang seharusnya
pengusaha wajib membayarnya, sanksinya (pasal 186) yaitu pidana paling
singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp. 10 juta paling banyak Rp. 400 juta.
- Bila pengusaha tidak membayar upah pekerja untuk kerja lembur sesuai
ketentuan pasal 78 maka sanksinya (pasal 187) yaitu pidana kurungan
paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp. 10 juta dan paling banyak Rp. 100 juta.
- Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pesangon pekerja karena
mencapai usia pensiun sesuai ketentuan pasal 167 ayat 5 maka sanksinya
adalah (pasal 184) pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama
5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta,- dan paling banyak
Rp. 500 juta,-.
- Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pekerja yaitu upah lembur
sesuai ketentuan pasal 78 ayat 2 dan upah kerja lembur pada hari libur
resmi sesuai ketentuan pasal 85 ayat 3 maka sanksinya (pasal 187) yaitu
pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun dan /atau
denda paling sedikit Rp. 10 juta,- dan paling banyak Rp. 100 juta,-.
- Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pekerja yang mengambil
istirahat karena cuti sesuai ketentuan pasal 78 ayat 1 maka sanksinya
mengikuti ketentuan pasal 187 yaitu pidana penjara paling singkat 1
bulan dan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10
juta,- dan paling banyak Rp. 100 juta,-.
- Bagi pengusaha yang tidak membayar upah pekerja karena cuti
melahirkan dan cuti keguguran sesuai ketentuan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2
maka sanksinya mengikuti ketentuan pasal 185 yaitu pidana penjara
paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp. 100 juta,- dan paling banyak Rp. 400 juta,-
LAMPIRAN-LAMPIRAN Lampiran 1
PP No. : 8 Tahun 1981
Tentang
PERLINDUNGAN UPAH
Presiden Republik Indonesia
Menimbang :
- bahwa sistem pengupahan yang berlaku sekarang ini sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disusun suatu
peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1996;
- bahwa sebagai pelaksanaan tersebut huruf a dipandang perlu mengatur perlindungan upah dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) dan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Organisasi
Perburuhan Internasional Nomor 100 mengenai pengupahan bagi buruh
laki-laki dan wanita untuk pekerja yang sama nilainya (Lembaran Negara
Tahun 1957 Nomor 171);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2912);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN UPAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada
buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan,
dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu
persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas
dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk
tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya;
- Pengusaha ialah :
- Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri.
- Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
- Orang, persekutuan atau badan hukum yang berbeda di Indonesia
mewakili perusahaan termaksud pada angka 1 dan 2 diatas, yang
berkedudukan di luar Indonesia.
- Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah;
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus.
Pasal 3
Pengusaha
dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara buruh
laki-laki dan buruh wanita untuk pekerja yang sama nilanya.
Pasal 4
Upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukan pekerjaan.
Pasal 5
(1) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pengusaha wajib membayar upah buruh :
- Jika buruh sendiri sakit, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaanya dengan ketentuan sebagai berikut :
- untuk 3 (tiga) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen) dari upah;
- untuk 3 (tiga) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah;
- untuk 3 (tiga) bulan tiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari upah;
- untuk 3 (tiga) bulan keempat, dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari upah.
- Jika buruh tidak masuk bekerja karena hal-hal sebagaimana dimaksud dibawah ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
- buruh sendiri kawin, dibayar untuk 2 (dua) hari;
- menyunatkan anaknya, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;
- membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 1 (satu) hari;
- mengawinkan anaknya, dibayarkan untuk selama 2 (dua) hari;
- anggota keluarga meninggal dunia yaitu /suami/istri, orang tua/mertua atau anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
- isteri melahirkan anaknya, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
(2) Dalam hal pengusaha tidak mampu
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
pengusaha dapat mengajukan izin penyimpangan kepada Menteri atau
Pejabat yang ditunjuk.
(3) Jika dalam suatu peraturan
perusahaan atau perjanjian perburuhan terdapat ketentuan-ketentuan yang
lebih baik dari pada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan
tersebut tidak boleh dikurangi.
Pasal 6
- Pengusaha wajib membayar upah yang bisa dibayarkan kepada buruh yang
tidak dapat melakukan pekerjaanya karena sedang menjalankan kewajiban
Negara, jika dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut buruh tidak
mendapatkan upah atau tunjangan lainnya dari Pemerintah tetapi tidak
melebihi 1 (satu) tahun.
- Pengusaha wajib membayar kekurangan atas upah yang bisa
dibayarkannya kepada buruh yang dalam menjalankan kewajiban Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bilamana jumlah upah yang
diperolehnya kurang dari upah yang biasa diterima dari perusahaan yang
bersangkutan, tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
- Pengusaha tidak diwajibkan untuk membayar upah, bilamana buruh yang
dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut telah memperoleh upah serta
tunjangan lainnya yang besarnya sama atau lebih dari upah yang bisa ia
terima dari perusahaan yang bersangkutan.
- Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak
dapat menjalankan pekerjaanya karena memnuhi kewajiban ibadah menurut
agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga)
bulan.
Pasal 7
Upah
buruh selama sakit dapat diperhitungkan dengan suatu pembayaran yang
diterima oleh buruh tersebut yang timbul dari suatu peraturan
perundang-undangan atau peraturan perusahaan atau sesuatu dana yang
menyelanggarakan jaminan sosial ataupun suatu pertanggungan.
Pasal 8
Pengusaha
wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan
pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak
mempekerjakannya baik karena kealahan sendiri maupun halangan yang
dialami oleh pengusaha yang seharusnya dapat ia hindari.
Pasal 9
Bila
upah tidak ditetapkan berdasarkan suatu jangka waktu, maka untuk
menghitung upah sebulan ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 3 (tiga)
bulan terakhir diterima oleh buruh.
Pasal 10
- Upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian.
- Pembayaran upah secara langsung kepada buruh yang belum dewasa
dianggap sah, apabila orang tua wali buruh tidak mengajukan keberatan
yang dinyatakan secara tertulis.
- Pembayaran upah melalui pihak ketiga hanya diperkenankan bila ada
surat kuasa dari buruh yang bersangkutan yang karena sesuatu hal tidak
dapat menerimanya secara langsung.
- Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya berlaku untuk satu kali pembayaran.
- Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
Pasal 11
Pada tiap pembayaran, seluruh jumlah upah harus dibayarkan.
BAB II
BENTUK UPAH
Pasal 12
- Pada dasarnya upah diberikan dalam bentuk uang.
- Sebagian dari upah dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman
keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya
tidak boleh melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai upah yang
seharusnya diterima.
Pasal 13
- Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah dari Negara Republik Indonesia.
- Bila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran akan
dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.
Pasal 14
Setiap
ketentuan yang menetapkan sebagian atau seluruh upah harus dipergunakan
secara tertentu, ataupun harus dibelikan barang, tidak diperbolehkan
dan karenanya adalah batal menurut hukum, kecuali jika penggunaan itu
timbul dari suatu peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
- Bila diadakan perjanjian antara buruh dan pengusaha mengenai suatu
ketentuan yang merugikan buruh dan yang bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan data Peraturan Pemerintah ini dan atau peraturan
perundang-undangan lainnya dan karenanya menjadi batal menurut hukum,
maka buruh berhak menerima pembayaran kembali dari bagian upah yang
ditahan sebagai perhitungan terhadap upahnya, dan tidak diwajibkan
mengembalikan apa yang telah diberikan kepadanya untuk memenuhi
perjanjian.
- Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1), apabila ada permintaan
dari pengusaha atau buruh, badan yang diserahi urusan perselisihan
perburuhan dapat membatasi pengembalian itu sekurang-kurangnya sama
dengan jumlah kerugian yang diderita oleh buruh.
BAB III
CARA PEMBAYARAN UPAH
Pasal 16
Bila
tempat pembayaran upah tidak ditentukan data perjanjian atau peraturan
perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat buruh biasanya
bekerja, atau dikantor perusahaan.
Pasal 17
Jangka
waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali
atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali bila perjanjian kerja
untuk waktu kurang dari seminggu.
Pasal 18
Bilamana
upah tidak ditetapkan menurut jangka waktu tertentu, maka pembayaran
upah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 17 dengan pengertian bahwa upah
harus dibayar sesuai dengan hasil pekerjaannya dan atau sesuai dengan
jumlah hari atau waktu dia bekerja.
Pasal 19
- Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai
hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah
tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap keterlambatan.
Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap
hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu)
bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang
seharusnya dibayarkan.
- Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping
kewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha
diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank
untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
- Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum.
BAB IV
DENDA DAN POTONGAN UPAH
Pasal 20
- Denda atas pelanggaran sesuatu hal hanya dapat dilakukan bila hal
itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan
perusahaan.
- Besarnya denda untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus ditentukan dan dinyatakan dalam mata uang Republik
Indonesia.
- Apabila untuk suatu perbuatan sudah dikenakan denda, pengusaha
dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap buruh yang bersangkutan.
- Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum
Pasal 21
- Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada buruh, baik langsung
maupun tidak langsung tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan
pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menjatuhkan denda
tersebut.
- Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
Pasal 22
- Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan bilamana ada surat kuasa dari buruh.
- Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah semua kewajiban
pembayaran oleh buruh terhadap Negara atau iuran sebagai peserta pada
satu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan dengan
peraturan perundang undangan.
- Setiap surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditarik kembali pada setiap saat.
- Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
Pasal 23
- Ganti rugi dapat dimintakan oleh pengusaha dari buruh, bila terjadi
kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun milik
pihak ketiga oleh buruh karena kesengajaan atau kelalaian.
- Ganti rugi demikian harus diatur terlebih dahulu dalam suatu
perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak
boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah.
BAB V
PERHITUNGAN DENGAN UPAH
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah adalah :
- denda, potongan dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23;
- sewa rumah yang disewakan oleh pengusaha kepada buruh dengan perjanjian tertulis;
- uang muka atas upah, kelebihan upah yang telah dibayarkan dan
cicilan hutang buruh kepada pengusaha, dengan ketentuan harus ada tanda
bukti tertulis.
- Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam (1) tidak boleh melebihi 50 %
(lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang seharusnya
diterima.
- Setiap syarat yang memberikan wewenang kepada pengusaha untuk
mengadakan perhitungan lebih besar dari pada yang diperbolehkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah batal menurut hukum.
- Pada waktu pemutusan hubungan kerja seluruh hutang piutang buruh harus dapat diperhitungkan dengan upahnya.
Pasal 25
Bila
uang yang disediakan oleh pengusaha untuk membayar upah disita oleh
Juru Sita, maka penyitaan tersebut tidak boleh melebihi 20% (dua puluh
persen) dari jumlah upah yang harus dibayarkan.
Pasal 26
- Bila upah digadaikan atau dijadikan jaminan hutang, maka angsuran
tiap bulan dari pada hutang itu tidak boleh melebihi 20% (dua puluh
persen) dari sebulan.
- Ketentuan ayat (1) berlaku juga apabila pengadilan atau jaminan itu diadakan untuk pihak ketiga.
Pasal 27
Dalam
hal pengusaha dinyatakan pailit, maka upah buruh merupakan hutang yang
didahulukan pembayarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
tentang kepailitan yang berlaku.
Pasal 28
Bila
buruh jatuh pailit, maka upah dan segala pembayaran yang timbul dari
hubungan kerja tidak termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain
oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25% (duapuluh lima persen).
Pasal 29
- Bila upah baik untuk sebagian ataupun untuk seluruhnya, didasarkan
pada keterangan-keterangan yang hanya dapat diperoleh dari buku-buku
pengusaha, maka buruh atau kuasa yang ditunjuknya berhak untuk meminta
keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan dari pengusaha.
- Apabila permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berhasil maka buruh atau kuasa yang ditunjuknya berhak meminta
bantuan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
- Segala sesuatu yang diketahui atas keterangan-keterangan seta
bukti-bukti oleh buruh atau kuasa yang ditunjuknya atau Pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
wajib dirahasiakan, kecuali bila keterangan tersebut dimintakan oleh
badan yang diserahi urusan penyelesaian perselisihan perburuhan.
Pasal 30
Tuntutan
upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi
daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
Pengusaha
yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1),
ayat (2), ayat (4) dan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurang
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
Pasal 32
Pengusaha
yang melanggar ketentuan Pasal 20, dan Pasal 22, disamping perbuatan
tersebut bata menurut hukum juga dipidana dengan pidana kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
Pasal 33
Buruh
atau ahli yang ditunjuknya atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang
dengan sengaja membocorkan rahasia yang harus disimpannya sesuai
ketentuan pasal 29 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,-
(seratus ribu rupiah).
Pasal 34
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 adalah pelanggaran.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Dengan
berlakunya Peraturan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, maka
ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
perlindungan upah, sejauh telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Maret 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTODiundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, SH
(Sumber : Hak Karyawan atas Gaji & Pedoman Menghitung :
Gaji Pokok, Uang Lembur, Gaji Sundulan,
Insentif, Bonus THR, Pajak atas Gaji,
Iuran Pensiun Pesangon,
Iuran Jamsostek/Dana sehat)
Penerbit Forum Sahabat Desember 2009
Oleh : Edytus Adisu
Seperti dikutip kembali oleh Team CariJOB.com