Medan Batavia Online Menanggapi penangguhan pelaksanaan lelang pada tanggal 3 Maret 2011 Imam Herianto Direktur Utama PT Abdi Rakyat Bakti mengatakan sampai dengan adanya putusan Pengadilan untuk perkara dengan nomor : 495 /Pdt.G/2010 /PN Medan yang telah berkekuatan tetap dengan alasan :
Adanya perbedaan ukuran tanah yang akan dilelang dengan ukuran tanah yang disebutkan dalam SKPT yg mana adanya perlawanan dari Kuasa Termohon Eksekusi 1QQ UOB Buana serta adanya Pasal 27 hurup c Peraturan Menteri Keuangan RI nomor :93/PMK /06/2010 tanggal 23 April 2010.
Menurut Imam Herianto tindakan Kepala kantor lelang Medan telah melampaui kewenangan dan bertindak sebagai hakim.Karena berani menunda lelang eksekusi .Yang mana sampai sekarang Imam Herianto belum mendapat pemeberitahuan dari PN Medan secara tertulis kapan lelang tersebut diadakan.
Mengenai perbedaan ukuran tanah tidak harus membuat pihak Kantor KPKNL Medan menunda lelang tanah, sampai proses perlawanan nomor 495/Pdt G/2010/PN Medan. Bila kantor lelang ingin ukuran tanah sesuai dengan dokumen lelang SKPT, kan bisa mencheck ke PN Medan. Untuk menyempurnakan ukuran tanah. Wewenang menilai perbedaan ukuran tanah wewenang Pengadilan, bukan wewenang kantor lelang. Sepanjang pembeli lelang tidak keberatan maka hal itu tidak masalah.
Sesuai peraturan Mentri Keuangan RI No.93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 tidak dapat melimpahkan Penetapan PN Medan No:42/Eks /558/Pdt.G/2010/PN Medan tentang pelaksanaan eksekusi
Intinya Kantor Lelang Medan tidak bisa menunda lelang perkara No.495/Pdt G/2010/PN Medan tanggal 3 Maret 2011.(nico)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar