Acara sidang kali ini mendengar nota keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa.
Dalam nota keberatannya, JPU yang diketuai Adlina ini menerangkan, bahwa surat dakwaan JPU telah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) KUHAP karena telah diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Ali Jabar Napitupulu
Selain itu juga, JPU mengatakan tidak akan menanggapi opini dan tidak menjawab beberapa hal dalam eksepsi PH karena sudah masuk dalam pokok perkara yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Sehingga, menurut JPU tidak relevan untuk dijawab.
Beberapa hal yang tidak relevan untuk ditanggapi dan dijawab menurut JPU, yakni; tentang kekeliruan JPU yang menyatakan 8 proposal yang bermasalah masuk melalui Biro Perekonomian, logika hukum yang diragukan mengenai pemberian uang yang dilakukan Muhammad Yakub kepada terdakwa setelah proses pencairan, terdakwa tidak mengenal Imom Saleh dan Aidil Agus, adanya kesepakatan Imom Saleh dan sejumlah Anggota Dewan, yaitu Iman B. Nasution, Abdul Jabar Napitupulu, Ir. H. Chaidir Ritonga, Ir. Washington Pane, dan Affan dalam hal pembagian dana bantuan sebesar 43 s/d 60% untuk setiap proposal yang dimasukkan Imom Saleh melalui DPRD-SU.
Muhammad Affan
Oleh karenanya, JPU memohon kepada majelis hakim yang diketuai oleh hakim SB Hutagalung yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa untuk menolak semua eksepsi penasehat hukum terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) KUHAP, menyatakan menerima surat dakwaan JPU dan menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
Whasington Pane
5 (Lima) Anggota DPRD-SU Terima Dana Bansos dan TPAD Diduga Terlibat
Pada sidang sebelumnya, Rabu (10/04/2013), PH terdakwa yang diketuai Hamdani Harahap mengungkapkan, bahwa 8 (delapan) proposal yang dipermasalahkan oleh JPU dalam dakwaannya tidak masuk melalui Sekretariat Kantor Gubernur Sumut yang lazimnya melalui Biro perekonomian, tetapi proposal dimasukkan oleh saksi Imom Saleh Ritonga melalui DPRD-SU yang diterima oleh Muhammad Yakub sesuai dengan keterangan Imom Saleh Ritonga, Aidil Agus, Hardi Kusuma, dan Muhammad Yakub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing saksi tersebut. Kemudian, delapan proposal tersebut baru diterima Biro Perekonomian setelah disetujui permohonannya oleh Pemprovsu dengan DPRD yang dituangkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang APBD-SU TA 2011 yang daftarnya dibuat oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Nomor 89 Tahun 2012 tentang Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah TA 2011 yang ditandatangani PPKD selaku BUD tertanda Drs. Mhd. Syafii (Kepala Biro Keuangan).
Imam B Nasution
Lebih lanjut, Hamdani menceritakan, oleh karena delapan proposal dimasukkan melalui DPRD-SU (non mekanisme) sehingga proposal hanya diteliti oleh Tim Panitia Anggatan Daerah (TPAD) yang diketuai oleh Sekda Pemprovsu, yang beranggotakan Kepala Bapedasu, Ka. Dinas Pendapatan Sumut, Kepala Biro Keuangan (sebagai Sekretaris), Kepala Biro Pembangunan, Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelola Aset, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Umum, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Chaidir Ritonga
Menurut Hamdani dan rekan, Berdasarkan BAP, Imom Saleh mengetahui di DPRD-SU sedang membahas APBD, lalu Imom menemui temannya, yakni Iman B. Nasution (Anggota DPRD-SU) untuk meminta bantuan pengurusan dana bantuan sosial. Kemudian Iman B. Nasution menyanggupi membantunya. Selanjutnya Imom Saleh melobi Anggota DPRD-SU lainnya, yakni Whasington Pane, Chaidir Ritonga, Ali jabbar Napitupulu dan Affan, disepakati masing-masing yang mengurus akan mendapat jasa (fee) pengurusan sebesar 43 s/d 60% setiap proposal. Setelah disepakati selanjutnya Imom Saleh mengurus persyaratannya dan membuat proposal yang dimasukkan ke kantor DPRD-SU melalui Muhammad Yakub.
Bahwa setelah dana bantuan cair, Imom Saleh Ritonga memberikan uang jasa kepada Iman B. Nasution, Abdul Jabar Napitupulu melalui stafnya Muhammad Darwin, Chaidir Ritonga, Washington Pane dan Affan dengan jumlah sebagai berikut:
No
|
Nama Penerima
|
Jumlah Diterima
|
Diberikan Kepada Anggota DPRD Sumut
|
||||
Iman B. Nasution
|
Ali Jabar Napitupulu
|
Chaidir Ritonga
|
Washington Pane
|
Afan
|
|||
1
|
LSM Forum Gerakan Aku Cinta Indonesia |
50.000.000
|
25.000.000
|
||||
2
|
LSM Teknologi Ekonomi Kerakyatan Sumut |
200.000.000
|
100.000.000
|
||||
3
|
Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sumut |
50.000.000
|
25.000.000
|
||||
4
|
Forum Peduli Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sumut |
250.000.000
|
125.000.000
|
||||
5
|
Lembaga Jaringan Pemerhati Lingkungan Prop Sumut |
50.000.000
|
25.000.000
|
||||
6
|
Paguyuban Pemuda Pemudi Tapanuli Selatan |
50.000.000
|
25.000.000
|
||||
7
|
Lembaga Peduli Masyarakat Miskin Perkotaan |
50.000.000
|
25.000.000
|
||||
8
|
Gerakan Membangun Masyarakat Sejahtera Provinsi Sumut |
50.000.000
|
25.000.000
|
||||
9
|
LSM Solidaritas Masyarakat Sumatera Utara |
50.000.000
|
25.000.000
|
||||
10
|
Forum Insan Cita Provinsi Sumut |
200.000.000
|
120.000.000
|
||||
11
|
Gerakan Pendidikan Bersama Rakyat Sumut |
50.000.000
|
25.000.000
|
||||
12
|
Gerakan Membangun Insan Cerdas Provsu |
100.000.000
|
25.000.000
|
||||
13
|
Gerakan Pemerhati Peduli Pemberdayaan Pertanian Sumut |
250.000.000
|
107.500.000
|
||||
14
|
Forum Pengembangan Ekonomi Provsu |
100.000.000
|
50.000.000
|
||||
15
|
Gerakan Pembangunan Ekonomi Masyarakat Sumut |
50.000.000
|
25.000.000
|
||||
16
|
Gerakan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sumut |
100.000.000
|
50.000.000
|
||||
17
|
Gerakan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir Sumut |
100.000.000
|
50.000.000
|
||||
Total
|
1.750.000.000
|
400.000.000
|
170.000.000
|
157.500.000
|
75.000.000
|
50.000.000
|
Data-data atau fakta di atas, dikutip oleh Hamdani dari keterangan Imom Saleh Ritonga di BAP tertanggal 4 April 2012 dan BAP Aidil Agus pada tanggal 10 April 2012.
Meskipun demikian, JPU dalam nota keberatannya atas eksepsi tidak menerangkan secara jelas apakah ini opini yang dimaksud, atau materi ini yang sudah masuk dalam pokok perkara yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan sehingga tidak relevan untuk dijawab.
Usai pembacaan nota keberatan atas eksepsi PH terdakwa, majelis hakim menunda sidang sampai dengan Rabu 24 April 2013 dengan acara pembacaan putusan sela.