Sabtu, 03 Desember 2016

Mariani Tanjung Ada Pungutan liar yang dilakukan Dit Pol Air Poldasu Ketika Menagkap kapalnya




Hasil gambar untuk polair poldasumut

Medan (BO)
Mariani Tanjung di Gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan.melaporkan ketidak adilan yang menimpanya yang dilakukan Polisi Perairan poldasu sumut

Dalam Rapat Dengar Pendapat  tersebut, Mariani yang merupakan pemilik kapal tradisional menyampaikan keluhan kepada anggota DPRDSU soal dua anggotanya yakni Marolop Simatupang dan Longgam Sirait yang ditangkap Dit Pol Air Poldasu beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan Marianti, keduanya ditangkap dengan tuduhan menangkap ikan menggunakan pukat hela. Selain itu, kedua kapal yang digunakan pelaku berikut barang-buktinya 20 kilogram ikan hasil tangkapan pun dibawa ke Mako Dit Pol Air Polres Batubara.

"Saya mengadu ke DPRDSU ini untuk melaporkan ketidakadilan yang ditunjukkan pihak Dit Pol Air Poldasu. Yang menjadi keluhan kami mengapa hanya kapal kami yang ditangkap, padahal ada 11000 kapal yang ada di Perairan Sumatera Utara dan semua nelayan masih menggunakan alat kapal ikan yang sama dengan saya,  namun kenapa kapal saya saja yang ditangkap polisi," ujar Mariati.

"Karena saya tidak bayar iuran selama 2 bulan, makanya mereka menangkap kapal saya. Anehnya, saat kapal kita ditangkap, posisi kapal kita itu sedang beriringan dengan kapal yang lainnya," ujarnya lagi.

Mariati berharap agar kedua pelaku yang ditangkap segera dilepaskan. "Tolonglah lepaskan mereka, saya tidak ada penghasilan selain dari menangkap ikan. Kedua yang ditangkap itu menjadi beban saya, keluarga mereka jadi beban saya," tutur Mariani.

Secara terpisah, Dit Pol Air Poldasu Kombes Pol Syamsul Badhar yang saat itu ikut menghadiri RDP mengatakan bahwa hal itu tidak benar. "Kami tidak ada menerima 600 ribu rupiah dari pemilik kapal seperti yang diterangkan yang termaksud. Jadi itu tidak benar, yang disebutkan oleh ibu itu tidak benar semuanya," ujar Dir Pol Air Poldasu.

Menyikapi pernyataan masyarakat tersebut, Sekretaris Komisi B Aripay Tambunan yang memimpin RDP mengatakan bahwa kasus ini di RDP kan karena pelapor merasa keberatan dengan tidak adanya ketidakadilan hukum dan terkait Permen nomor 2 tahun 2015.

"Jadi di rapat terungkap bahwa ada 11000 kapal yang masih menggunakan alat  tangkap ikan hela dan trawl,tapi kenapa hanya kapal ikan  ibu Mariani  saja yang ditangkap jadi kalau tidak benar polair poldasu menerima iuran sebesar RP 600 ribu sangat diharapkan secepatnya polairud poldasu segera menagkap 11000 kapal yang mengunakan pukat hela dan trawl jangan ada pungutan liar di polairud apalagi sekarang Poldasu sekarang melakukan berantas pungutan liar  " ujar Aripay.(Poster)

Minggu, 27 November 2016

LSM NCW Minta KPK Tangkap Koruptor 13 Proyek di Dinas Bina Marga Sumut


 Image result for effendi pohan
Medan (BO)
Sangat diharapkan KPK Memeriksa13 proyek Dinas Bina marga Sumut tahun 2015 bermasalah. Ada dugaan masalah tersebut dikarenakan proyek dikorupsi. Total kerugian negara akibat masalah tersebut sekira Rp 874.571.768.Ini dikatakan Romano Akri Lubis Ketua LSM NCW di gedung Kejatisu senin (21/11)  dan  menurut BPK Kerugian terjadi pertama pada pekerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Jamin Ginting di Kota Tanjungbalai. Kerugian sebesar Rp 108.679.601.

Kedua, pekerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Sigambal-Batas Paluta di Kabupaten Labuhanbatu. Kerugian sebesar Rp 33.005.539.Ketiga, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan simpang Kota Pinang-batas Paluta di Kabupaten Labusel. Kerugian negara sebesar Rp 38.517.603.Keempat, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Gunungtua KM 168 Binanga di Kabupaten Paluta. Kerugian negara sebesar Rp 66.406,746.Kelima, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Aek Godang-Gunungtua di Kabupaten Paluta. Kerugian negara Rp 21.484.743.

Keenam, pengerjaan peningkatan jalan provinsi jurusan Hutaimbaru-batas Labusel di Kabupaten Paluta. Kerugian negara sebesar Rp 146.064.337.Ketujuh, pengerjaan pemeliharaan berkala jalan provinsi jurusan simpang Jalan Ngumban Surbakti-Flamboyan-simpang Gatot Subroto di Kota Medan. Kerugian negara sebesar Rp 43.198.753.Kedelapan, pengerjaan peningkatan jalan provinsi jurusan Namu Ukur-batas Karo di Kabupaten Langkat. Kerugian negara sebesar Rp 141.833,226.

Kesembilan, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan simpang Silangit-simpang tiga Muara-Muara Bakkara (batas Humbahas) di Kabupaten Taput. Kerugian negara sebesar Rp 73.113.682.Kesepuluh, pengerjaan struktur jalan provinsi jurusan simpang empat Hutabarat-Sipahutar di Kabupaten Taput. Kerugian negara sebesar Rp 34.954.551.Kesebelas, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Sipahutar Aek Humbang di Kabupaten Taput. Kerugian negara sebesar Rp 58.946.652.

Keduabelas, pengerjaan peningkatan jalan provinsi jurusan Sipirok-simpang Tandosan batas Taput di Kabupaten Tapsel. Kerugian negara sebesar Rp 74.361.347.Ketigabelas, pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi jurusan Pal Sebelas-Aek Godang di Kabupaten Tapsel. Kerugian negara sebesar Rp 34.004.983.Sangat diharapkan KPK Kembali datang kesumut untuk menagkap para koruptor yang terus meraja lela di sumut Ujar Romano Akri Lubis karena kejatisu sudah mati suri tak sangup mengungkap temuan korupsi di sumut (JOJO)

Sabtu, 29 Oktober 2016

Bisa juga perumahan “Puri Suka Maju Asri” dapat kredit KPR dari Bank BTN tanpa ada IMB.

 
Medan(Batavia)
Perumahan “Puri Suka Maju Asri”adalah salah satu pengembang perumahan type 36 disumut yang lahannya sekitar 9547 m2 terletak di Dusun VII Desa Suka MAJU Medan.
Menurut beberapa nara sumber yang layak dipercaya perumahan ini tidak memiliki IMB yang asli alias Bodong pada hal pihak developer telah membangun perumahan type 36 sekitar 74 unit perumahan .
Anehkan sedangkan pemodalan dari bangunan ini didanai oleh Bank BTN Medan yang nota bene milik Negara. Pada hal salah satu persaratan kredit KPR BTN pihak Developer perumahan harus memiliki IMB .Kok bisa  ya ? Inilah namanya Indonesia semua bisa diaturkan?
Ini bisa terjadi karena Developer main mata dengan petugas Bank BTN Cabang Medan.Ini kalau di pemerintahan namanya Korupsi Kolusi Nipotisme (KKN)
Ini karena antara Puri Suka Maju Asri dan pihak Bank BTN Cabang Medan  ada hubungan kekerabatan  sehingga dipalsukan lah surat IMB seolah-olah ada surat IMB padahal  IMB  itu fiktif alias palsu.menurut sumber di pemkab Deli serdang IMB di terbitkan oleh Dinas Cipta Karya Kab.Deli Serdang.
Menurut nara sumber orang yang dikantor Bank BTN Cabang medan yang meloloskan Kredit KPR “Puri Suka Maju Indah” walaupun tak punya IMB adalah Bapak “Petrus” ketika itu ia bertugas dibagian perkreditan di Bank BTN Cabang Medan
Share this article :