Selasa, 12 April 2016

DPRD Su Minta Tunda Pembangunan Pembangkit Listrik di Palu Kuro Sampai Lengkap Izinya




Medan-(Batavia)
Pembangkit listrik sangat diharapkan di bangun di sumatera utara seperti di Palu Koro yang dibangun investor asing oleh PT Mabr Elektrindo daya 2 X 150 MW tapi jangan menabrak izin izin yang ada di Indonesia terungkap dalam rapat dengar pendapat DPRD SU Komisis A,D,dan E dengan PT Mabar Elektrindo,Dinas Perhubungan Provsu,Dinas Pertambangan dan Energi Provsu,Badan Perizinan Terpadu Provsu,Imigrasi kelas II Belawan,Balai Besar Sungai Sumatera II.Tapi berita terendus banyak  kejangalan-kejangalan yang terjadi dalam pembangkit listrik Batu bara di Desa Palu Kuro Kac Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang  yang dilaksanakan oleh PT Mabar Elektrindo bekerjasama dengan perusahan cina Shanghai Electric Power Construction co.LTD .
Menurut Lonardo Samosir politikus Golkar pembangunan pembangkit listrik tersebut banyak merusak lingkungan .Begitu pula menurut ketua fraksi Pan Sumut H.Syah Afandin SH akibat pembangunan pembangkit listrik tersebut karena menutuk duabelas anak sungai banyak nelayan melarat karena payah melaut.
Begitu pula pendapt yan antoni purba dari fraksi gerinda inilah contoh sempurna corpotartion bias mengatur pemerintah tanpa ada perda perda reklamasi pantai perusan ini sudah bias membangun tanpa punya izin. Begitu pula menurut politisi Demokrat Mustofawiya sitompul bahwa pembangunan Palu Koro harus dengan pasir darat tanpa mengantongi ijin pengerukan pasir laut Pt Mabar Elektrindo membangun pembangkit listrik dengan pasir laut
.Begitu pula Nezar Djoel fraksi Nasdem kita bukan anti Investasi tapi ketika kami sampai disana ada ribuan pekerja bangsa cina ada disana tanpa mengerti bahasa Indonesia sementar itu sarm huta julu fraksi PDIP mengkritik pelepasan kawasn hutan serta luas lahan belum jelas sementara itu syamsul kodri ketua komisi e minta data-data tenaga kerja yng belum jelas. Keputusan rapat lintas komisi itu merekomendasikan agar pembangunan pembangkit listrik di desa Palu Kuro yang dilkukan investor cina Shanghai Electric Power Construction co.LTD . dan dibangun oleh PT Mabar elektrik sebaiknya ditunda sampai izin-izinnya dilengkapi .(Pur)

Selasa, 05 April 2016

Ada tangkap lepas di Polsek Hamparan perak




 Image result for kantor polsek hamparan perak
 Malpolsek Hamparan Perak
Medan (KN)
Tangkap lepas dijajaran kepolisian bukanlah barang baru .Begutu juga yang terjadi di Polsek Hamparan Perak yang dipimpin Kompol Arifin Marpaung Kronologis perkaranya ada pencurian terjadi di pajak Klumpang dusun II desa Klumpang kampung kec.Hamparan perak yang mengakibatkan kerugian kira-kira Rp 600.000,- pada hari jumat 05 juni 2015 lalu.
Pada hari yang sama 05 juni 2015 polsek hamparan perak melalui juper brigadier Bonifacius menangkap Heri penjaga malam ,iwan pelaku,Kemal penganti jaga malam  ,Purba sebagai penadah barang curian dan adinyamuk dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e,4esubs486 dari kuhp pidana.
Tapi tidak lama kemudian polsek Hamparan Perak  membebaskan,Heri, iwan, purba . sedangkan lainya seperti Muhamad Akmal ,adinyamuk sampai sekarang ini masih ditahan .Sangat diharapkan petingi kepolisian mengontrol para bawahanya yang melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur.  

Sapma Hanura Minta Poldasu Beri Kepastian Hukum Kasus Zulkifli Siregar


 Massa Sapma Hanura saat melakukan aksi di Mapoldasu

Medan-(P.TV)
Puluhan massa dari Satuan Pelajar Mahasiswa (SAPMA) Hanura menggelar unjukrasa di pintu I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jumat (1/4) siang.
Massa kembali mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Tahun Anggaran (TA) 2012 yang melibatkan Ketua DPD Dumut Partai Hanura, H Zulkifli Effendi Siregar (ZES).
“Kami datang ke mari (Poldasu) menyampaikan pernyataan sikap karena lambatnya penangangan Poldasu dan Kejatisu, sehingga terkesan ada unsur kesengajaan menggantung proses hukum atas dugaan korupsi Alkes tersebut,” ujar koordinator aksi, Harmudia Syahputra.
Harmudia dan rekan-rekannya menuturkan, lambatnya penanganan kasus ini memberikan rasa ketidaknyamanan sebagai kader.
 
 Zulkifli Siregar Ketua DPD Hanura sumut

“Kami tersandera atas pemberitaan buruk di media cetak dan media online dari status hukum Ketua DPD Partai kami. Terlebih lagi memberikan efek buruk untuk nama partai kami yang masih terkenal sebagai Partai paling bersih dari hukum,” sebutnya.
Harmudia mengatakan, mereka meminta Kapoldasu dan Kajatisu sebagai penegak hukum untuk mencabut status tersangka dari H Zulkifli Effendi Siregar, jika memang tidak terlibat.

 Image result for kantor polda sumut
“Namun apabila penegak hukum sudah mempunyai alat-alat bukti yang kuat atas keterlibatan H Zulkifli Effendi Siregar di kasus korupsi Alkes 2012 tersebut, maka tangkap dan adili sesegera mungkin,” pintanya.
Setengah jam berorasi, massa akhirnya ditemui oleh perwakilan Humas Poldasu. Di hadapan massa, petugas berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke Kapolda. Selanjutnya massa membubarkan diri dengan damai. DA
Massa Sampa Hanura berorasi di Mapolda Sumut meminta kepastian hukum terhadap Zulkifli Efendi Siregar, Jumat (1/4). (wayat)

Selasa, 22 Maret 2016

Polsek dijajaran Polresta Medan Suka Lakukan Tangkap Lepas

 Image result for sabu narkoba
 Medan (Batavia)
Seringnya tangkap lepas di jajaran Polresta Medan patut diacungkan jempol belum lagio hilang dari ingatan lepasnya 31 tersangka sabu yang ditangkap di asrama abdul hamid nasutian berjumlah yg ditangkap (20/2)yang dilakukan pihak kodam I BB kini kembali lagi di duga Polsek Helvetia malah melakukan
tangkap melepas Dua (2) tersangka narkoba jenis shabu dengan bayaran 70 juta untuk
Dua orang

Hal hasil terkait tangkap lepas dua (2) tersangka narkoba jenis shabu shabu,paket
seratus ribu, yang ditangkap dan lalu di lepas setelah di tahan selama Lima (5) hari dengan
membayar 70 juta untuk 2 orang, membuat Polsek Helvetia Kompol Hendra bakal menjadi salah
satu Kapolsek yang terkenal di jajaran Polreta medan khususnya dan umumnya di jajaran Polda Sumut

Hal lain yang menjadi tandatanya adalah apakah Kapolresta Medan, Kombes Pol
Mardiaz Kusin, selaku Angkum (Atasan yang berhak Menghukum) apakah dapat memberikan
sangsi tegas, terhadap bawahannya ? ataukah melakukan pembiaran?

Adapun kronologis penangkapan dan dilepasnya ke 2 tersangaka pemilik narkoba
jenis shabu yang berawal,pada selasa malam tanggal 01 Maret 2016 dua tersangka pada malam
itu sedang melintasi Jalan Sisingamangaraja,menuju arah pulang ke Jalan, Dame Kecamatan
Medan Amplas.

Dan dengan seketika Kedua tersangaka dengan tiba-tiba kenderaannya dihentikan oleh
petugas, tepatnya didepan Mesjid Raya Medan,kedua pelaku tidak berkutik pada saat ditangkap petugas.dan setelah kedua pelaku digeledah para petugaspun,berhasil mendapati shabu-shabu paket 100 ribu.

Selanjutnya dengan barang bukti (BB) yang di dapat dari ke 2 tersangka petugas
lalu kedua tersangka langsung dibawa petugas ke Mapolsekta Helvetia, untuk pemeriksaan
lebih lanjut.

Adapun ke 2 (dua) tersangaka yang ditangkap dan lalu di lepas oleh Polsekta Helvetia,
yakni Eko (16), warga Dusun VII,Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Kemudian, Oki (19), warga Jalan Dame, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kodya Medan. Kedua tersangka ini sudah di lakukan penahana di RTM, selama 5 hari.

Namun,Minggu (6/3),kedua pelaku di bebeskan tanpa adanya alasan yang pasti,
setelah kedua orang tua pelaku, membayar uang sebesar Rp 70 juta kepada Polsek Helvetia

Sementara salah satu tersangka ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (15/3),
sekira pukul 13:00 wib,membenarkan jika dia bersama temannya, ditangkap petugas
Polsekta Helvetia.

"Iya Bang, aku sama kawan ditangkap petugas Polsek Helvetia, karena terbukti
 membawa narkoba, jenis shabu-shabu, didepan Mesjid Raya Medan,pada Selasa Malam
(1/3) lalu,"kata tersangka

Menurut pengakuan tersangka, jika keduanya adalah hanya korban saja , dari ulah
bandar shabu Mangkubumi Medan. Dimana tersangka menduga,bandar shabu dan pihak
Satreskrim Polsek Helvetia, ada kerjasama.

"Kami ini hanya korban bang.diduga ada kerjasama antar bandar dan juga pihak
Polsek Helvetia ,kalau shabu paket Rp 100 ribu,yang kami peroleh dari seorang wanita,
berambut gonjes, bernama Rani ,"ucapnya kesal.

Ditambahkannya, kami berdua dilepas,setelah kedua orangtua kami, bernegosiasi
dengan petugas, penyidik berisial O, dengan catatan harus membayar uang sebesar Rp 70 juta

"Orang tuaku bayar Rp35 juta. Dan orang tua kawan ku itu juga bayar 35 juta,"ujarnya.

Disebutkannya, kalau penyidik berinisial H, sempat mengatakan kepada kedua pelaku
bisa dihukum penjara selama sembilan tahun lamanya.

"Jupernya bilang, aku sama kawanku, akan di penjara 9 tahun,"cetusnya mengakhiri.

Kembali Kodam I BB Gusur Asrama

  FB_IMG_1455553976915

Medan (Batavia)
Kodam I/Bukit Barisan, kembali mengadakan pengusurankali ini  ada sekitar 50 rumah  digusur di eks asrama yonif 124 Jl Cemara Medan."menurut Kolonel arm Anggoro Aslog Kodam I BB Ini adalah tanah Kodam I/BB.," kata Anggoro, Sabtu (13/2/2016) siang.

 Rumah yang digusur sudah terlebih dahulu diberikan surat peringatan.Tanpa Ganti rugi karena sudah menyalahi aturan 
"Rumah yang kami gusur hari ini adalah rumah yang telah mendapat surat peringatan. Jadi, yang belum dapat surat bakal belakangan kami gusur," ujarnya.
Dalam penertiban kali, pihak Kodam I/BB sempat mendapatkan perlawanan. Meski begitu, pihak Kodam I BB tetap melakukan proses penggusuran.
"Ini akan berlanjut. Karena tanah ini milik Kodam I/BB " ungkap Anggoro.

Senin, 08 Februari 2016

Mana yang patuh Apakah Aparat Atau Rakyat ?




   Image result for buah  sawit
Langkat-(Batavia)
Meski sudah dilaporkan ke Kapoldasu ,anggota Brimob dari Detasemen A Binjai yakni Suryadi dan Wali Suka Ginting dilokasi lahan masyarakat yang disengketakan Desa selayang .Bahkan dr Yoslin yang bersengketa dengan masyarakat dengan di Bek- up Brimob bersenjata lengkap membangun Pos jaga dan rumah dilahan tersebut .Ada apa dengan penegak hukum kita ya ?
Lagi masyarakat jadi korban negara tidak hadir ditengah masyarakat sesuai janji Bapak  Jokowi.Putusan PTUN sudah diangap tidak ada artinya siapa sih sebenarnya dr Yoslin yang gaku-gaku ahli waris Daud Arbayani yang tidak memiliki dokumen lengkap dan dokumenya diragukan keabsahanya .Sudah jelas putusan PTUN mengugurkan sertifikat Sertifikat hak milik no.58 Desa Selayang terbit Tgl 28    Maret 1984 surat ukur sementara nomor:963/1984 luas 19.875m2 atas nama Daud Arbainy dan Sertifikat hak milik no.60 Desa Selayang terbit Tgl 28 Maret 1984 surat ukur sementara no:965/1984 luas 19.882m2 atas nama Daud Arbainy Apalagi ?? secara jalur hukum .
Jika pihak dr Yoslin tidak menerima putusan hukum PTUN medan yah mereka banding dong jangan cara mafia pakai Brimob Detasemen A binjai dilahan bersengketa ? ini namanya menyampingkan hukum ini namanya mafiakan !
Pihak masyarakat sudah melaporkan masalah ini ke polresta Binjai ,Poldasu dan Kasat Brimob Poldasu memang ada responya mereka dilarang berpos di lahan sengketa tersebut.Tapi mereka masih mengawal orang suruhan dr Yoslin dalam memanen buah sawit diareal lahan yang dipersengketaan tersebut Apakah ini udang –undang yang berlaku di seluruh indonesia.Apakah hukum bisa dibeli bisa dibeli oleh warga keturunan Apakah instansi kepolsian di indonesia sudah dikendalikan warga
Sudah disidang kan masih juga dikangkangi sudah ada keputusan pengadilan masih juga dikuasa(am)