Kamis, 26 Februari 2015

Poldasu Buru Ali Opek Pemilik Gudang Pupuk Oplosan di Binjai


Medan Batavia Online News

Polda Sumut terus memburu, Ali Opek, pemilik gudang pupuk ilegal di Jalan Sukarno-Hatta, Kilometer 18, Binjai. Penegasan itu disampaikan Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Sumut, AKBP Wawan Munawar ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/2).

"Kasus itu masih kita lidik (penyelidikan-red). Dan kita terus mencari pemiliknya," ungkap mantan Kapolres Deliserdang ini singkat.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengakui, jika penggerebekan terhadap gudang pupuk oplosan di Binjai yang digelar pada Rabu (25/2) sore kemarin, sekira jam 15.30 WIB, diduga telah bocor.

"Diduga sudah bocor rencana penggerebekan semalam (Rabu-red), jadi tidak ada yang ditangkap dan diamankan. Untuk barang bukti pun tidak ada. Kalau cuma butiran-butiran bekas pupuk yang dibilang itu, tidak bisa dijadikan barang bukti," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, tim gabungan Polda Sumut dan Polisi Militer (PM) Angkatan Darat (AD), menggrebek gudang pupuk oplosan milik Ali Opek, di Jalan Sukarno-Hatta, KM 18, Binjai, Rabu (25/2) sore, sekira jam 15.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, tim gabungan hanya berhasil mendapatkan barang bukti butiran sisa pupuk yang diperoleh di gudang yang sudah ditinggal penjaga dan pekerjanya tersebut.

"Penggerebekan ini akan rutin dilakukan di Binjai dan sekitarnya," papar Wadir Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Wawan Munawir.

Dijelaskannya, gudang pupuk oplosan yang digerebek tersebut sudah cukup meresahkan warga, khususnya para petani.

"Kita tidak akan menyerah sampai di sini. Kita akan memburu pemilik gudang pupuk oplosan itu, " tuturnya.

Soal informasi yang menyebutkan, adanya pemindahan pupuk oplosan ke tempat lain, Wawan berjanji, pihaknya akan melakukan penelusuran ke tempat lainnya.

"Yang jelas hari ini (kemarin-red), tidak ada aktivitas berlangsung dalam gudang pupuk oplosan," akunya.

Sementara itu, salah seorang petani yang melihat penggerebekan itu di lokasi menyatakan, peredaran pupuk oplosan di Binjai sudah berlangsung lama. Namun, para petani tidak dapat berbuat banyak karena mereka membutuhkan pupuk, walaupun harganya mahal.

"Saat ini sangat susah mendapatkan pupuk murah. Kami meminta tolong kepada Kapoldasu dan pihak terkait lainnya menghentikan usaha pengoplosan pupuk itu," beber petani tersebut.

Dia mengatakan, ada tiga gudang di Binjai yang melakukan pengoplosan pupuk. Ke tiganya, yakni di Jalan Soekano Hatta Km 18, Jalan Gajah Mada Km 19 dan Tanah Seribu Binjai.Ketiga gudang yang dijaga oknum penegak hukum itu per harinya mengemas sekira 50 ton pupuk oplosan.

"Hitung saja keuntungannya, dengan harga pupuk subsidi Rp1.800 per Kg, setelah diolah menjadi pupuk non subsidi harganya menjadi Rp5 ribu per Kg. Dalam setahun negara dirugikan puluhan miliar," tandasnya.

Diketahui, tim gabungan yang diturunkan untuk menangkap pemilik gudang pupuk oplosan di Binjai tersebut berjumlah 57 personel, terdiri dari petugas Dit Reskrimsus, Dit Reskrimum, Brimob Polda Sumut dan PM AD.(BAT)


Aiptu Kodradin Terancam Sangsi Disiplin


  

MEDAN-BATAVIA ONLINE NEWS

Terkait tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan Aiptu Kodradin pada warga bahkan menakuti - nakuti korbannya dengan senjata api (pistol - red) polisi Ditresnarkoba Poldasu itu terancam sangsi disipliin.

Seperti yang dikatakan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Helfi Assegaf pada wartawan, Kamis (26/2), setiap anggota Polri tidak diperkenankan mengunakan pistolnya untuk menakut - nakuti warga apalagi melakukan penganiayaan. Jika tetap dilakukan oknum polri tersebut tentu sangsi disiplin bisa dikenakan padanya.

"Jadi pistol itu digunakan saat dalam terdesak. Arti terdesak itu setiap oknum polisi berhak mengeluarkan tembakan jika dalam keadaan terancam jika lawannya menyerangnya dengan senjata tajam. Namun jika lawannya masih menggunakan tangan kosong oknum polisi itu tidak diperbolehkan mengunakan senjata api, sekalipun lawan itu menggunakan kayu karena setiap personil kepolisian sudah dibekali beladiri," sebut Helfi.

Helfi menjelaskan setiap personil polri yang sudah dibekali pistol itu telah dilakukan perjanjian yang tidak disalah gunakan nantinya.

Sementara Kabid Propam Poldasu, Kombes Pol Makmur Ginting saat dikonfirmasi terkait kasus ini mengaku sudah mengetahuinya

Saya sudah dapat kabar kasusnya, dan korban sendiri sudah datang ke propam untuk buat pengaduan. Dan untuk itu saya cek lagi untuk kita tindak lanjuti," ujarnya.

Diketahui Aiptu Kodradin Lubis dilaporkan ke Polda Sumut oleh korbanya Heni Yustina Sitorus (33) dan adiknya Haryanto H Sitorus (30) warga Jalan Turi Ujung Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, yang ditandai dengan nomor Surat Tanda Terima Lapor Polisi (STTLP) berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/107/1/2015/SPKT "III", tanggal 28 Januari 2015 Dalam laporannya Aiptu Kodradin Lubis telah melakukan penganiayan dan menggumbar peluru.

Heni Yusnita Sitorus saat ditemui mengaku sangat trauma setelah kejadian yang menimpanya.
Menurutnya perlakuan Aiptu Kodradin Lubis pada dirinya dan adiknya tidak mencerminkan seorang polisi sebagai pengayom masyarakat

Kejam kali dia bang ditendangnya saya lalu ditamparnya dan pas saya lari saya diikejar - kejar pakai pistol dan dua kali dia meletuskan tembakan pada saya, untung saya langsung gandul becak untuk lari kalau tidak bisa mati saya," ucapnya usai pemeriksaan pertama dirinya oleh penyidik Subdit III/ Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, Rabu (11/2) sore.

Dijelaskannya, peristiwa itu berawal saat dirinya hendak menagih hutang pada Eka di warung kopi bang Parlin di Jalan Stadion Teladan Medan pada, Selasa (27/1) jam 19.30 wib. Saat itu Eka bersikeras tidak mau membayar hutangnya sebanyak 10 juta, pertengkaran mulutpun terjadi pada keduanya.

Tak lama, Aiptu Kodradin Lubis datang dan lalu memaki korban (Heni) tak terima dimaki, Heni lalu mejawab makian Aiptu Kodradin. Mendengar jawaban Heni, Kodradin makin mendidih lalu menendang pinggang Hani sehingga Hani tersungkur dan lalu Kodradin juga menampar Hani.

"Dia (Kodradin) keluar dari warung tuak sekitar 10 meter dari tempat kami bertengkar dengan Eka, kondisi dia lagi keadan mabuk . Lalu saya dikatakan lonte, siapa yang ngak marah saya jawablah dia lalu saya ditendang dan ditamparnya. Yah adik saya Haryanto melihat itu jelas membela saya. Lalu Kodradin itu malah memukul adik saya dan menyuruh belasan preman memukulinya hingga babak belur, semua itu ada saksinya yakni anak saya dan pacar adik saya," pungkasnya.

Sementara Haryanto H Sitorus mengaku setelah mendapat pengeroyokan oleh preman suruhan Aiptu Kodradin dirinya juga mendapatkan perlakuan kasar. Haryanto diseret oleh Aiptu Kodradin dari lokasi kejadian sampai ke Mapolsek Kota Medan

"Kejam bang macam perampok aku dibuat polisi itu diseret sampai di polsek. Sepanjang jalan aku dipukuli dengan pistol yang masih digenggamnya. Padahal saya tidak berbuat apa - apa, cuma nanya kenapa kakak ku dipukuli, dan cuma satu jam di polsek karena tidak ada unsur mereka menahan lalu saya dilepas," sebutnya Haryanto dan mengatakan saat penagihan hutang dirinya ikut dengan kakaknya Hani.

Disisilain, Aiptu Kodratin Lubis saat dikonfirmasi kru koran ini mengaku, tidak ada melakukan pengniayaan pada Hani dan letusan tembakan terpaksa dia lakukan lantaran Haryanto berniat melukai Aiptu Kodradin dengan pisau.

"Tidak ada saya menganiaya. Saya datang hanya mau melerai pertengkaran si Hani dengan wanita lain. Lalu si Hani malah melempar saya dengan selop dan lalu adiknya itu menyerang saya pakai pisau, makanya saya peringatkan dengan tembakan," jelasnya dari seberang telepon (BAT)

Timsus Poldasu Ringkus Bandar Sabu di Medan Labuhan


Medan Batavia Online News

Tim Khusus ll Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ,Rabu( 25/2/ 2015) sekira pukul 19.00 WIB,berhasil menangkap seorang bandar sabu dikawasan Jalan Yos Sudarso Km XX gang bom Medan Labuhan.

Tersangka Zulfikar Als Fikar,49, warga lingkungan IX -A/24 Ds. Pekan Labuhan kecamatan Medan labuhan diringkus petugas berikut Barang Bukti 7 bungkus kecil sabu dengan total berat 8,1 gr netto.

Menurut Kabid Humas Poldasu Kombes Helfi Assegap melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan,tersangka berhasil ditangkap berkat informasi warga yang resah dengan aktifitas peredaran narkoba diwilayah itu yang dilakoni tersangka." Dia ditangkap dirumah.Saat kita grebek,dari rumahnya petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 8,1 gram," kata MP.Nainggolan, Kamis (26/2).siang

MP Nainggolan menegaskan, untuk menindak tegas kejahatan penyalahgunaan narkoba ,polisi memang sangat membutuhkan kerjasama dari semua masyarakat." Narkoba musuh bersama yang harus diperangi bersama,"imbuhnya.

Sementara Direktur Reserse Direkotrat Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Toga Habinsaran kepada wartawan ,Kamis (26/2/2015)
membenarkan, penangkapan Zulfikar Als Fikar,(49) warga lingkungan IX -A/24 Ds. Pekan Labuhan kecamatan Medan labuhan

Di katakan Toga mengatakan tersangka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan guna pengembangan untuk mengetahui pemilik atau bandar Narkoba jenis sabu tersebut,"jelasnya.

Toga juga menjelaskan, bahwa sabu itu diduga dari seorang,namun kita belum dapat mengatakan siapa nama pemilik atau bandar narkoba tersebut, dugaan kita tersangka ini merupakan jaringan antarprovinsi. kita terus melakukan penyidikan," sebut Toga.

Selain itu, lanjut Toga, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap pemilik narkoba yang diduga bahagian dari sindikat dan penyedia 'barang haram' itu untuk di edarkan di Medan. Mereka saat ini telah kita tahan di ruang tahanan Ditresnarkoba Poldasu

Sedangkan tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas.Direktur Ditres Narkoba Poldasu Kombes Pol. Toga Habinsaran Panjaitan (BAT)





)

Kamis, 18 Desember 2014

Massa FUI,Aniaya Jama'ah Tarekat Samaniyah pengajian Ihya Ulumiddin pimpinan Syeikh Ahmad Arrifin,Di PN Medan













Medan-Sumut,Batavia Online News

Keberutalan massa FUI melakukan penganiayaan kepada salah seorang pengunjung sidang yang diketahui berasal dari Jama'ah Tarekat Samaniyah pengajian Ihya Ulumiddin  pimpinan Syeikh Ahmad Arrifin,bagaikan kesurupan syaitan,sebagai mana terlihat di dalam foto seorang mengenakan  Jubah dan berlobe putih serta berjenggot melakukan penganiayaan yang begitu beringasnya terhadap salah seorang yang di ketahui bernama Usman

Hal ini terjadi pada Sidang kasus dugaan penistaan agama yang di gelar di PN Medan, massa FUI membuat keonaran membuat sidang berakhir dengan kericuhan.kamis (18/12/2014) siang

Bahkan kelompok ormas dari FUI yang berada di Pengadilan Negri (PN) Medan dengan tiba-tiba menyerang salah seorang Jama'ah,Tarekat Samaniyah pengajian Ihya Ulumiddin pimpinan Syeikh Ahmad Arrifin bernama Usman  akibat pengeroyokan dan penganiaayaan tersebut Usman  mengalaimi luka serta lembam-lembam dibagian wajah serta tubuhnya

Kericuhan yang berdampak pada aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh Massa FUI terhadap Usman, salah seorang Jama'ah Tarekat Samaniyah pengajian Ihya Ulumiddin  pimpinan Syeikh Ahmad Arrifin. berawal saat Usman ketika itu tengah berjalan menuju mobilnya yang terparkir di depan Pengadilan Negeri Medan, tiba-tiba massa yang dibawa FUI menarik dan mengeroyok Usman.


"Usman kepada wartawan menceritakan mulanya usai menyaksikan sidang,Saya mau pulang,
sewaktu berjalan hendak mengambil mobil, pas lewat di gerbang utama, orang-orang FUI itu mencegat saya, terus mereka bilang "Ini dia."saya langsung dikejar dan dipukuli mereka."Ungkap Usman.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Rico Purba SH, Ketua Lanah Matan, yang ketika itu berada di lokasi kejadian. Rico yang pada saat kejadian sempat merekam dari awal pengeroyokan tersebut membenarkan bahwa massa yang di bawa FUI secara membabi buta menyerang Usman


"Massa yang dibawa FUI ketika itu tengah berkumpul di gerbang masuk utama Pengadilan Negeri Medan. Korban ketika itu sedang berjalan sendirian mau mengambil mobilnya, tiba-tiba massa tadi mengeroyoknya,'pungkas Roco (Admin)

Minggu, 14 Desember 2014

JATMAN NU: FUI Sumut Jangan Provokasi Umat Islam

 










Medan-Sumut,Batavia Online News
 

Terkait sidang penistaan agama yang dituduhkan kepada Syekh Ahmad Arifin Al Haj, Pimpinan Pengajian Ihya Ulumiddin, Tareqah Sammaniyah meminta berbagai pihak, khususnya Forum Umat Islam agar tidak memanaskan situasi dan FUI Sumut jangan membuat Provokasi Umat Islam,

 Hal ini ditegaskan Ketua Lajnah Matan Jam’iyyah ahlith Thoriqoh al Mu’tabaroh An Nahdliyyah (JATMAN) PW Sumatera Utara, Rico Purba.SH, kepada wartawan di Medan, Minggu (14/12/2014).

Menurut Rico, persidangan yang telah berjalan lebih kurang 3 bulan ini, semakin hari semakin banyak membuktikan berbagai kebohongan. Proses persidangan ini diharapkan tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku dengan tetap berlandaskan pada kajian Al Qur’an dan Sunnah Rasul.

Begitu juga dengan persoalan bukti berupa rekaman dalam VCD yang akan diajukan oleh Indra Suheri, Ketua FUI Sumut, pada persidangan Kamis mendatang. “Silahkan saja, kami juga punya rekaman yang sama dan lebih lengkap tanpa ada potongan gambar,” demikian ujar Rico yang mengaku sebagai muallaf dan masuk Islam di bawah bimbingan Syekh Achmad Arifin Al Haj.

Menurut Rico, pihaknya mengetahui dengan persis siapa yang bermain dibalik penistaan ini. Bahkan kepentingan siapa yang dibela dari kasus ini sudah diketahui dengan baik.

“Informasi yang kami terima, baik dari Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh al Mu’tabaroh An Nahdliyyah (JATMAN) PB NU dan informasi yang kami terima dari pihak lainnya juga menjelaskan upaya FUI Sumut sebagai upaya mempolitisir dengan mengkriminalisasi Syekh Ahmad Arifin Al Haj,” ujarnya.

Terkait hal itu, Rico meminta semua pihak agar mengawal jalannya proses hukum secara baik dan benar.  “Kalau perlu mari kita sama-sama menjaga dan mengawal proses tersebut agar berlangsung objektif dan fair play,” kata Rico.

Jangan Adu Domba Umat Islam

Pada kesempatan yang sama, peringatan kepada FUI Sumut agar tidak menggangu dan mengintervesi organisasi lain juga disampaikan Kholid, SH, salah seorang pengurus LBH PB NU.

Hubungan antara PBNU dan PWNU murni urusan internal organisasi. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan FUI Sumut. Jadi FUI Sumut jangan coba-coba intervensi karena dia bukan bagian dari organisasi NU. Bahkan PBNU, sesuai dengan hasil investigasi JATMAN PBNU selama beberapa bulan telah menegaskan tidak ada yang salah dalam ajaran Thareqah Sammaniyah yang dipimpin Syekh Ahmad Arifin Al Haj.

“Jadi, kalaupun ada individu dari PWNU yang terlibat dalam upaya mengkriminalisasi Syekh Ahmad Arifin Al Haj, hal itu bersifat individu, bukan keputusan organisasi ,” tegas Kholid. Kholid juga menjelaskan bahwa hasil investigasi tersebut telah ditandatangani oleh 5 orang tim investigasi, 5 orang pengurus Idaroh Aliyah JATMAN PBNU dan Ketua Umum PBNU Prof.Dr.KH Said Aqil Siroj, MA pada 27 November 2014 lalu.

Seperti diketahui Jatman adalah organisasi otonom di bawah Pengurus Besar NU. Organisasi bertugas melakukan pembinaan dan perlindungan kepada puluhan pengajian dan aliran thareqah di Indonenesia.  Jadi, kelima orang yang menjadi anggota tim investigasi PB JATMAN NU antara lain Prof Dr KH Abdul Hadi, MA, DR KH M Hamdan RAsyid, MA, KH Wahfiyuddin Sakam, MBA, Dr H Ali M Abdillah, MA, Dr H Dwi Sissaptoro, MM.

Sedangkan dari Idaroh Aliyah JATMAN yang menandatangani keputusan hasil investigasi tersebut antara lain KH Abdul Mut’hy Nurhadi, KH Muhammad Masroni, KH Habib M Luthfy Ali Bin Yahya dan KH Ahmad Zaini Mawardi.

Menurut Wakil Sekjen Idaroh Aliyah JATMAN PBNU, Dr H Dwi Sissaptoro, MM, keputusan ini diambil oleh para ulama-ulama yang sudah teruji. “Tim investigasi yang dipimpin Prof Dr KH Abdul Hadi MA dan kawan-kawan yang melakukan investigasi ini bukan ulama-ulama cendol. Mereka ahli di bidangnya,” tegas Dwi.

Untuk itu, ia pun mengingatkan berbagai pihak agar jangan mencampuri urusan internal Nahdlatul Ulama (NU).  “Terutama Indra Suheri. Dia bukan bagian dari NU dan juga bukan penganut Ahlul Sunnah Wal Jama’ah,” tegas Dwi.

Hal ini dinilai berdasarkan kesaksian yang disampaikan Kordinator Komisi Fatwa MUI Sumut, Ramlan Rangkuti. Dalam kesaksiannya di persidangan PN Medan pada Kamis (11/12) pekan lalu, ia hanya mengakui hukum dalam ajaran Islam hanya berdasarkan Al Qur’an dan Hadist. Sementara Ijma Uluma dan Qiyash tidak diakui karena dianggap sebagai pendapat orang biasa.

“Bayangkan dia itu pejabat MUI, pendapat ulamapun tidak diakuinya. Apakah itu sepaham dengan ajaran ahlussunnah wal jama’ah. Mohon direnungkan kembali,” kata Faisal Al Mandily, Wakil Katib JATMAN PWNU Sumut.

Desak Kejatisu

Sementara itu, Jonizar, SH, salah seorang jama’ah Thareqah Sammaniyah, meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumut agar segera melimpahkan berkas Indra Suheri dan Ahmad Saukani yang kini berstatus tersangka ke Pengadilan Negeri Medan. Sebab, berkasnya telah dikirimkan oleh pihak kepolisian.

Indra dan Saukani dijadikan tersangka dalam kasus penculikan, pencurian dan penganiayaan Jamaah dan penyerangan rumah ibadah Pengajian Ihya Ulumiddin Thareqoh Sammaniyah di Jalan Karya Bhakti Medan pada awal 2014 lalu.

“Kita tidak tahu apa yang ditunggu Kejaksaan Tinggi kenapa kasus tersebut belum juga dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri. Padahal ini, adalah kasus pidana yang tegas dan terjadi dihadapan kepolisian,” katan Jonizar.

Untuk itu, ia meminta agar kejaksaan sesegera mungkin melimpahkan berkas Indra Suheri agar proses hukum berjalan dengan baik.  (Rel/Admin)

Kamis, 04 Desember 2014

Kisah Gadis yang Rela Di Tiduri Kapolsek Demi Bebaskan Ibu,

Kisah gadis cantik yang mengaku rela ditiduri Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP M Sofyan Sinaga demi pembebasan ibunya, semakin menarik untuk diikuti.

CM dan ibunya mengungsi pascamerebaknya pemberitaan seputar pengakuannya yang rela ditiduri Kapolsek Brandan, AKP M Sofyan Sinaga. Dan kata wanita berparas manis, berkulit putih, berambut panjang ini, peristiwa bermula dari hari ke lima ibunya meringkuk di balik penjara. Katanya, Puput datang menemuinya. Puput adalah orang yang mengadukan ibunya hingga dijebloskan ke penjara

Inilah hasil wawancara POSMETRO MEDAN dengan CM yang akhirnya mengungsi bersama ibunya ke Kota Pangkalan Brandan, Kamis (18/3) malam.

CM dan ibunya mengungsi pascamerebaknya pemberitaan seputar pengakuannya yang rela ditiduri Kapolsek Brandan, AKP M Sofyan Sinaga. Dan kata wanita berparas manis, berkulit putih, berambut panjang ini, peristiwa bermula dari hari ke lima ibunya meringkuk di balik penjara. Katanya, Puput datang menemuinya. Puput adalah orang yang mengadukan ibunya hingga dijebloskan ke penjara.

“Dek, ayo ke polsek. Kapolsek menunggu,” kata CM membuka pembicaraan, mengulangi ucapan Puput, lawan ibunya berperkara itu.

Berbalut baju daster terusan merah putih, CM melangkah bersama Puput ke Polsek Pangkalan Brandan. Setiba di sana, Puput memberitahu kedatangan mereka dari pintu ruangan kerja AKP Sofyan. Tapi karena masih ada tamu, kapolsek menyuruh menunggu. Puput pun pergi entah ke mana, sedang CM menemui ibunya di balik sel sembari menunggu panggilan.

Tak lama bercengkrama dengan ibunya, CM dipanggil Oga, ajudan AKP Sofyan Sinaga. CM lalu diantar menemui kapolsek. Waktu itu, kata CM, di meja penjagaan tepat berada di depan pintu ruangan kapolsek, hanya ada petugas bernama Surasdianto. Begitu menghadap kapolsek, Oga keluar dari ruangan. “Kapolsek langsung menutup pintu dan menguncinya,” kata cewek yang selalu melempar senyum selama kedatangan POSMETRO MEDAN.

Waktu itu, CM duduk di kursi tamu di depan meja kerja AKP Sofyan Sinaga. Sedang kapolsek duduk di kursinya. “Kapolsek langsung nanya, siapa deking kami dalam kasus mamak,” katanya.

Inilah beberapa pertanyaan yang diajukan POSMETRO MEDAN kepada CM.

PM: Pakaian apa yang dikenakan kapolsek waktu itu?

“Celana coklat,” jawab CM.

PM: Bukan pakaian dinas polisi?

“Bukan. Celananya yang ada kantong di samping itu,” katanya sedikit bingung menerangkan.

PM: Apakah pakaian yang sering dikenakan Brimob?

(CM tak langsung menjawab. Kepalanya menengadah ke atas seperti berfikir mengingat-ingat. Tapi tak bisa menjawab pasti)

PM: Kalau begitu, apa baju yang dipakai?

“Baju kaos oblong,” jawabnya lagi-lagi sangat singkat.

PM: Warna bajunya?

(CM juga tak langsung menjawab. Dia mengaku tak ingat pasti)

PM: Warna gelap atau terang?

“Nggak gelap, tapi nggak terang juga,” jawabnya dengan penuh ragu.

“Abis sudah tiga bulan lalu kejadiannya,” tambah wanita yang memiliki beberapa tahi lalat di wajahnya itu.

PM: Setelah bertanya soal deking, apalagi yang terjadi?

“Aku disuruh memijit,” jawabnya.

PM: Anda mau memijitnya?

“Tadinya Aku nggak mau. Tapi kata kapolsek, kalau mau mamak Aku keluar, Aku harus menurutinya. Makanya aku jadi mau memijitnya.

Padahal sudah aku bilang, aku bukan tukang pijit.’

PM: Anda yang mendatangi atau didatangi?

“Aku yang datang ke tempat duduknya. Baru Aku pijit pundak sebelah kanannya, Aku langsung dipeluk dan didudukkan di pangkuannya. Tapi Aku langsung berdiri. Aku bilang nggak mau.’

PM: Selanjutnya apa yang terjadi?

“Kapolsek langsung berdiri dan merangkul bahuku. Aku dibawanya ke tempat duduk sofa. Di situ, Aku ditidurkannya. Aku disuruhnya diam kalau mau mamak ke luar.’

PM: Anda tak berontak?

“Nggak bisa. Badannya besar. Aku cuma bisa nangis dan tutup mata.”

PM: Apa yang dilakukan kapolsek?

“Aku langsung digituinya.”

PM: Loh! bukannya kapolsek masih pakai celana?

“Ya dibukanya dululah bang,” katanya tersenyum.

PM: Waktu dibukanya, warna apa celana dalam si kapolsek?

“Nggak tahu. Nggak ingat Aku. Karena ‘anunya’ dikeluarkan dari samping sempaknya,” jawabnya sedikit membingungkan.

PM: Selanjutnya apa lagi yang terjadi?

“Celana dalam aku dilepaskannya. Kakiku dikangkangkan.”

PM: Memangnya anu kapolsek langsung hidup?

“Nggak bang. Setengah hidup.”

PM: Nembak dalam atau luar?

“Nembak dalam bang.”

PM: Loh, jangan-jangan Anda sudah hamil?

“Nggak. Soalnya langsung disuntik anti hamil sama mamak.”

PM: Oh. Lalu apa lagi yang terjadi?

“Aku disuruhnya jongkok di lantai, biar spermanya keluar. Begitu

keluar, Aku disuruh membersihkan pakai tisu. Kapolsek juga membersihkan kemaluannya pakai tisu yang dibasahi. Lalu Aku disuruh membuang ke tong sampah.”

PM: Oh yah, maaf sebelumnya, kata kapolsek Anda wanita murahan?

“Nggak bang. Dia yang justru melacurkan aku karena perbuatannya.

Lagian aku kan punya suami. Namanya Zakaria, orang padang yang buka usaha di Malaysia. Umurnya 49 tahun. Aku sudah menikah sejak tahun 2007

lalu. Tapi sudah setahun ini suamiku merajuk karena cemburu.’

PM: Ketemu di mana dengan suami?

“Ketemu waktu aku kerja di Malaysia dulu.”

PM: Dengar kabar, Anda sering dugem ke Medan?

“Yah itu dengan suami.”

PM: Bukan melacur?

“Nggaklah bang. Kami sering ke Medan kalau dia pulang dari Malaysia.

Di Medan kami enjoy.”

PM: Maksudnya dugem?

“Ia. Kami sering ke Tobasa. Kami juga sering nginap di hotel.”

PM: Informasinya, anda juga sering masuk dan enjoy di diskotik Lee Garden?

“Nggak pernah.”

PM: Tapi itu yang disebut beberapa orang pada kami. Benar atau tidak?

“Aku sering ke situ kalau sudah ketinggian. Jadi nyambungnya ke situ.”

PM: Berarti benar Anda pemakai narkoba?

“Ia bang. Tapi kan sama suami. Makanya Aku juga ditakut-takuti

gara-gara itu. Kayaknya Aku mau dijebak. Soalnya ada BeDe (bandar

sabu-red) yang menelepon Aku pakai nomor lain. Tapi Aku kenal betul

suaranya.”

PM: Apa kata BeDe itu?

“Dia mincing-mancing Aku ngajak pompa (nyabu-red). Tapi mana mungkin Aku mau.”

Mendengar CM sangat fasih dengan istilah para pengguna sabu-sabu,

pertanyaan selanjutnya mengarah ke soal penggunaan barang haram itu.

PM: Jangan-jangan ngajak CK (patungan uang-red)?

“Mana mau kami CK. Kami sering beli sendiri kok,” jawabnya.
Labels: Kapolsek Brandan AKP M Sofyan

Senin, 01 Desember 2014

Oknum Polisi Polres Deli Serdang ,Diduga Aniaya Tahanan Hingga Tewas



Medan-Batavia Online News

Diduga tewas karena disiksa petugas Polres Deliserdang,
 jasad Sofian Lubis (37) warga Jalan Irian, Lorong III,
Gang Aman,Kec Tanjung Morawa,Kab Deliserdang,
Provinsi Sumatera Utara kini tengah menjalani autopsi di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan.

Sejumlah keluarga dan kerabat korban yang datang dari Deliserdang, terlihat hilir mudik di depan ruang jenazah. Isteri korban ketika diwawancarai wartawan masih tampak syok melihat suaminya telah tewas.

Wanita ini belum percaya bahwa suami yang telah memberikannya tiga orang anak telah meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar.

“Setelah ditangkap, kami sempat jumpa sama dia (korban). Tapi wajahnya sudah nampak babak belur,” ungkp Sri Gustina (29) di depan ruang jenazah, RSUD Pirngadi Medan,Senin (01/12/2014).

Menurutnya, setelah ditahan petugas Polres Deliserdang, pihak keluarga sama sekali tidak diperkenankan untuk bertemu dengan korban. Bahkan, kata istri korban, saat itu polisi hanya memberikan surat penahanan. “Setelah ditahan, hari Sabtu (29/11/2014), kata polisi suami saya sudah di rumah sakit. Di situ dia sudah enggak bisa apa-apa,” sebutnya.

Sementara itu, setelah berada di ruang jenazah RSUD Pirngadi Medan, jasad korban kemudian dibersihkan. Pihak rumah sakit pun meminta izin untuk mengautopsi jasad korban.(S)