Medan-Sumut,Batavia Online
Dari pemerintahan terkecil yakni Kepala Lingkungan,Lurah/ Kepala Desa,Camat,dan seterusnya merupakan pelayan dan Masyarakat adalah orang orang yang dilayani dengan sungguh-sungguh,karna mereka-mereka itu telah diberi Gaji,dan tidak sepatutnya mereka meminta upah atau bayaran dari orang yang mereka layani,apa lagi sampai mematokkan sejumlah uang dengan alasan yang tidak memiliki dasar pada waraga yang membutuhkan pelayanan, seperti yang terjadi di Kelurahan Siti Rejo III,Kecamatan Medan Amplas, seorang Warga bernama Atik, Janda ditinggal Suami untuk selama-lamanya,beberapa pekan yang lalu, Warga Jalan M. Nawi Harahap / Seksama Gang Maju No.20 Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas harus membayar sebesar Rp 300 Ribu kepada sang Lurah Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas Rahmadsyah Zega S,Sos Nip 19691111 199203 1009 untuk pengurusan surat keteranagan Ahli Waris.
Atik ketika di konfirmasi tentang masalah Lurahnya yang memungut uang sebesar Rp 300 Ribu Rupiah untuk pengurusan Surat keterangan Ahli waris mengatakan,
Uang ini mau di bagi sama camat Rp 150 Ribu,dan untuk uang penataan Lingkungan begitulah kata atik dan keluarganya ketika dikonfirmasi wartawan media Sang Merah Putih Onlines.Com menirukan perkataan Lurah tersebut ,"ujar Atik
Lebih Lanjut Atik menjelaskan Saya (Atik Red) di suruh membuat surat pernyatan, yang ha rus ditulis tangan,dan pihak kelurahan telah menyediakan Matrai 6000.yang mana inti surat pernyataan yang dibuat, atik tidak keberatan kalau pihak kelurahan meminta uang sejumlah Rp 300,- ribu rupiah,karna jika Atik tidak mau membuat surat pernyataan tersebut Lurah tidak mau untuk menandatangani surat keterangan ahli waris tersebut,itulah yang dikatakan pihak kelurahan pada saya,"jelas Atik
Menanggapi hal tersebut, Ketua.LSM Pemuda Penggerak Nasionallisme Indonesia (PPNI) Sumatera Utara Kamis (19/6/2014) siang melihat serius masalah ini. Menurutnya, hal itu sudah jelas apa yang dilakukan Lurah Siti Rejo III itu sebagai penyimpangan prosedur karna Lurah Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas Kota Medan telah jelas jelas dan langsung meminta uang kepada warganya sebagai bayaran untuk pembuatan surat keterangan ahli waris tersebut
Albertus hutabarat sangat menyayangkan pembuatan surat keterangan Ahli waris dikelurahan Siti Rejo III yang harus bayar 300 Ribu itu tidak ada dalam perda dan itu adalah akal-akalan Lurah itu saja,"tegasnya
Apa lagi menurut Atik dan keluarganya yang sempat mendatangi Lurah. tersebut,bahwa sebelumnya sempat terjadi tawar menawar harga pembuatan surat keterangan Ahli Waris yang mulanya Lurah itu meminta kepada Atik sejumlah 700 Ribu Rupiah, karna Atik tidak memiiki Uang dengan dasar tawar menawar tadi diputuskan oleh sang Lurah menjadi Rp 300 Ribu Rupiah,berarti secara tidak langsung sang Lurah Siti Rejo III itu,telah menjadikan Kantor milik pemerintah Kota Medan itu sebagai Pasar,"jelas ketua LSM Penerus Perjuangan Muklis Laia
Menurutnya lagi dengan begitu itu, jelas kegagalan dari Pemko Medan dan Camat Medan Amplas dalam menempatkan Luruh tersebut. "Yah kalau Lurah itu mata duitan dan setiap warga yang mau mengurus keperluannya harus dengan uang,yah Pemko Medan atau Camat Medan Amplas harus mengganti Lurahnya,buat apa Lurah seperti itu,kan Lurah sebagai perepanjangan tangan dari Pemko Medan,dan Kecamatan, kok malah meminta uang kepada warganya,apa lagi saudari Atik itu orang yang tidak punya,dan Janda,sedangkan Almahum Suaminya semasa hidupnya adalah bekerja sebagai Satpam di Perguruaan Dwiwarna Jalan Gedung Arca Medan dan si Atiknya sendiri sebaai tukang cuci pakaian,seharusnya pemerintah memperhatikan mereka karna mereka tergolong warga yang tidak mampu," sebut
Albertus Hutabarat
Untuk itu, Albertus Hutabarat meminta pada Bapak Walikota,Drs HT Dzulmi Eldin.S.MSi, dan Camat Medan Amplas untuk turun tangan langsung dan mengevaluasi jajarannya bila perlu warga yang bernama Atik sebagai.korban pungutan liar sang Lurah Siti Rejo III ,beserta keluarganya yang waktu itu ikut mendatangi Lurah tersebut dipanggil, dengan begitu tidak akan menjadi presiden buruk di kalangan Pamko Medan dan Kecamatan Medan Amplas "Karena toh kalau Walikota dan Camat sudah turun tangan, tapi masih juga terjadi pungutan terhadap warga berarti Walikota Medan dan Camatnya juga dapat dikatakan gagal. Berarti Walikota yang baru dilantik dan Camat yang baru menjabat di kecamatan Medan Amplas perlu juga di Dievaluasi ," imbuhnya.
Sementara Camat Medan Amplas H. Pahri S Sos M. AP ketika di konfirmasi melalui Telepon Genggamnya mengatakan, bahwa masalah pengutipan Uang sejumlah Rp 300,- ribu rupiah yang dilakukan Lurah Siti Rejo III telah ditanyakannya langsung kepada Lurah Siti Rejo III, Rahmadsyah Zega,bahwa pengutipan itu tidak benar,dan itu tidak ada,dan jika nanti terbukti Lurah Siti Rejo III ada melakukan pengutipan pasti akan kita tindak,"jelas Camat Medan Amplas H. Pahri S Sos M. AP
//// Sebelumnya pernah juga diberitakan
Atik kepada wartawan Media ini mengatakan, Lurah Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas minta biaya pengurusan surat keterangan Ahli Waris sebesar Rp 300.000,-ribu rupiah ,Atik juga mengatakan yang mana sebelumnya Lurah siti Rejo III itu meminta Rp 700,000,-ribu rupiah, namun karna ketidak sanggupan Atik akhirnya Lurah tersebut meminta bahkan mematokkan Rp 300,000.-ribu rupiah ,dengan terpaksa dan sedih atikpun berusaha mencari dengan jalan meminjam uang kesana kemari,setelah mendapatkan uang tersebut,atikpun langsung memberikannya kepada Sang lurah siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas tersebut, Pada hal waktu itu atik masih dalam keadaan berduka karna Suaminya meninggal dunia pada akhir Mei lalu.
Atik juga menceritakan,pada hal saya mengurus surat keterangan Ahli waris itu untuk keperluan administrasi pengambilan uang di salah satu Bank, uang yang mau saya ambil ke Bank itu tidak banyak hanya Rp 1000,000,,rupiah namun dengan terpaksa saya harus membayar Rp 300,000,ribu rupiah kepada Lurah tersebut, agar saya bisa mendapatkan surat keterangan Ahli waris ,"ujar Atik
Dan yang sangat menyedih lagi, kata Ibu yang ditinggal suami untuk selama lamanya tersebut ,waktu itu saya harus kembali ke Kamtor Lurah karna surat keterangan ahli waris yang diberikan pihak Kelurahan salah,jadi pihak Bank tidak bisa mencairkan uang teresebut,
Namun kekecewaan Atik terulang kembali,disebabkan pihak kelurahan meminta uang lagi,agar surat keterangan ahli waris yang sangat dibutuhkan Atik dapat di pernbaiki kembali dan karna surat itu ada kesalahan dirinya belum dapat mengambil yang dibutuhkannya,
Lebih Lanjut atik menjeleskan,Dengan terpaksa karna saya tidak memili uang lagi,sayapun meceritakan hal ini kepada keluarga dan teman Almarhum suami saya,sehingga keluarga dan teman almarhum suami saya, mendatangi Lurah yang tidak memiliki perasaan tersebut,dan akhirnya surat tersebutpun saya dapatkan karna bantuan keluarga dan tetangga saya," keluh Atik sembari meneteskan air mata
Sembari meteskan air mata atik sempat berucap sakit kali rasanya bang,hanya tuhanlah yang tau bagai mana sakitnya hati saya ini,saya ini orang susah,jangankan 300,000.ribu diminta lurah itu "3000.000,- jutapun saya kasih pada Lurah itu jika saya orang kaya,dan harta peninggalan suami saya banyak.biar tau aja, untuk makan saja susah,suami saya semasa hidupnya hanya seorang Satpam di Perguruan Dwi Warna Jalan Gedung Arca teladan Medan,bayangkan aja berapalah gajinya. sedangkan saya hanya sebagai tukang cuci pakaian,ya biar ajalah bang semoga pak lurah itu sehat-sahat saja,"ujar Atik sambil menghapus air matanya.
Sementara Lurah Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas Rahmadsyah Zega S,Sos Nip 19691111 199203 1009 ketika dihubungi melalui Telepon Genggamnya Kamis (12/6/2014) sore masih dapat berkelit dan membantah tidak mengakui kalau dirinya menerima Uang dari Warganya bernama Atik sejumlah Rp 300,000,ribu rupiah,sebagai uang pengurusan Surat lketerangan Ahli Waris
selajutnya,Lurah tersebut juga mengatakan nanti saja kita bicarakan, karna saya lagi rapat semua itu tidak benar ,"kelitnya (BAR)
Kamis, 19 Juni 2014
Kamis, 12 Juni 2014
Pak Walikota Medan Lurah Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas Pungut Rp 300.000,- Biaya Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris
Medan-Bataia Online
Warga Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas keluhkan Biaya Pengurusan Surat ketetangan Ahli Waris yang sangat mencekik leher hal ini di alami
Atik (44) Warga Jalan M.Nawi Harap/Seksama Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas yang baru satu minggu di tinggal Suaminya untuk selama lamanya,sangat mengeluhkan pelayanan administrasi pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris di Kantor Kelurahan Siti Rejo III, Atik juga mempertanyakan kepada Bapak Walikota Medan Dzumi Eldin, kenapa pengurusan Surat keterangan Ahli Waris yang diminta Lurahan Siti Rejo III,Kecamatan Medan Amplas sangat Mahal,Apakah itu perintah Bapak???
Atik kepada wartawan Media Sang Merah Putih Onlines.Com mengatakan, Lurah Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas minta biaya pengurusan surat keterangan Ahli Waris sebesar Rp 300.000,-ribu rupiah ,Atik juga mengatakan yang mana sebelumnya Lurah siti Rejo III itu meminta Rp 750,000,-ribu rupiah, namun karna ketidak sanggupan Atik akhirnya Lurah tersebut meminta bahkan mematokkan Rp 300,000.-ribu rupiah ,dengan terpaksa dan sedih atikpun berusaha mencari dengan jalan meminjam uang kesana kemari,setelah mendapatkan uang tersebut,atikpun langsung memberikannya kepada Sang lurah siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas tersebut, Pada hal waktu itu atik masih dalam keadaan berduka karna Suaminya meninggal dunia pada akhir Mei lalu.
Atik juga menceritakan,pada hal saya mengurus surat keterangan Ahli waris itu untuk keperluan administrasi pengambilan uang di salah satu Bank, uang yang mau saya ambil ke Bank itu tidak banyak hanya Rp 1000,000,,ripiah namun dengan terpaksa saya harus membayar Rp 300,000,ribu rupiah kepada Lurah agar saya bisa mendapat surat keterangan Ahli waris ,"ujar Atik
Dan yang sangat menyedih lagi, kata Ibu yang ditinggal suami untuk selama lamanya tersebut ,waktu itu saya harus kembali ke Kamtor Lurah karna surat keterangan ahli waris yang diberikan pihak Kelurahan salah,jadi pihak Bank tidak bisa mencairkan uang teresebut,
Namun kekecewaan Atik terulang kembali,
disebabkan pihak kelurahan meminta uang lagi,agar surat keterangan ahli waris yang sangat dibutuhkan Atik dapat di pernbaiki kembali dan karna surat itu ada kesalahan dirinya belum dapat mengambil yang dibutuhkannya,
Lebih Lanjut atik menjeleskan,Dengan terpaksa karna saya tidak memili uang lagi,sayapun meceritakan hal ini kepada keluarga dan teman Almarhum suami saya,sehingga keluarga dan teman almarhum suami saya, mendatangi Lurah yang tidak memiliki perasaan tersebut,dan akhirnya surat tersebutpun saya dapatkan karna bantuan keluarga dan tetangga saya," keluh Atik sembari meniikan air mata
Sembari meteskan air mata atik sempat berucap sakit kali rasa bang,hanya tuhanlah yang tau bagai mana sakitnya hati saya ini,saya ini orang susah,tidak usa 300,000."3000.000,- pun saya kasih pada Lurah itu jika saya orang kaya,dan harta peninggalan suami saya banyak.ini apa untuk makan saja susah,suami saya semasa hidupnya hanya seorang Satpam di Perguruan Dwi Warna Jalan Gedung Arca teladan Medan,bayangkan aja berapalah gajinya. sedangkan saya hanya sebagai tukang cuci pakaian,ya biar ajalah bang semoga pak lurah itu sehat-sahat saja,"ujar Atik sambil menghapus air matanya.
Sementara Lurah Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas Rahmadsyah Zega S,Sos Nip 19691111 199203 1009 ketika dihubungi melalui Telepon Genggamnya Kamis (12/6/2014) sore masih dapat berkelit dan membantah tidak mengakui kalau dirinya menerima Uang dari Warganya bernama Atik sejumlah Rp 300,000,ribu rupiah,sebagai uang pengurusan Surat lketerangan Ahli Waris
selatjut Lurah tersebut juga mengatakan nanti saja kita bicarakan, karna saya lagi rapat semua itu tidak benar ,"kelitnya (LA)
Pak Wali kota Medan Kenapa Mahal mengurus surat pernyatan ahli waris di Kelurahan Siti Rejo III,Kecamatan Medan Amplas
Medan,Batavia Online
Mangkin tahun mangkin mahal berurusan di pemerintahan di Indonesia .Baik di pusat maupun di daerah seperti kejadian di Kota Medan yang sedang dipimpin Wali Kota Medan Dzumi Eldin
Tepatnya di Kelurahan Siti Rejo III kecamatan Medan Amplas Kota Medan ini, meminta dan
mematokkan pada warganya bernama Atik uang sebesar Rp 300 ribu rupiah dalam pengurusan surat pernyatan ahli waris, guna untuk mengambil uang tabungan Suaminya yang telah meninggal Dunia pada akhir Mei 2014 yang lalu disalah satu Bank yang ada di kota medan
Atik melalui keluarganya.melalui telepon Genggam (HP) Rabu (11/6/2014) sore menceritakan kepada Wartawan media Sang Merah Putih Onlines.Com bahwa pihak Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas melalui Lurah meminta uang biaya sebesar Rp300 ribu rupiah, yang mana sebelumnya pihak Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas meminta kepada Janda yang ditinggal suami untuk selama-lamanya ini.Sejumlah Rp 750,000,-(Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)untuk pengurusan surat pernyataan Ahli Waris,namun akhirnya karna Atik tidak mampu pihak Kelurahan meminta sejumlah uang sejumlah Rp 300,000,-(Tiga RatusRibu Rupiah)
Wah.... mahal benar biaya adminitrasi pengurusan Surat pernyataan Ahli Waris di Kota medan,apakah mungkin ini perintah sang Wali Kota Medan ,dan apakah mungkin karna Camat Medan Amplas yang baru saja menjabat,dan apakah mungkin ini perintah Lurah Siti Rejo III kepada pegawainya harus menetapkan sejumlah uang apa bila ada warga yang ingin mengurus keperluannya dan dampak dari ini semua akan menjadi Presiden buruk bagi pemerintah jika warga terus menerus menjadi sasaran oknum-oknum yang menuhankan rupiah di Republik Indonesia tercinta ini
Sebaiknya kepada warga yang menjadi korban oknum-oknum yang menuhankan rupiah,banyak-banyaklah berdoa, miminta kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Republik Indodesia yang tercinta ini di pimpin oleh orang yang tidak menuhankan rupiah,baik di tingkat bawah maupun tingkat atas
Sangat diharapkan kepada pemerintah yang berkompeten agar warga yang sudah susuh jangan disusahkan lagi,apa lagi menurut Informasinya bahwah Almarhum Suami Atik semasa hidupnya adalah seorang Satpam di Yayasan Dwi Warna Jalan Gedung Arca Medan.
Kini Atik beserta keluarganya sangat berharap kepada Pemerintah Kota Medan, Pemerintah sumatera Utara,dan Pemerintah Pusat,agar dapat menindak lanjuti keluhannya,karna mungkin masih banyak Atik-Atik yang lain mengalami hal seperti ini yang menjadi korban mahalnya biaya Administrasi yang mungkin menurutnya dari pemerintah yang diatas Lurah dan Camat tidak ada kutipan atau bayaran yang sangat mahal,"pungkas seorang Janda ditinggal suami untuk selama-lamanya dan kini Atik harus menjadi Ayah dan sekaligus Ibu demi menyambung hidup dirinya serta anak-anak yang telah menjadi yatim (La)
Mangkin tahun mangkin mahal berurusan di pemerintahan di Indonesia .Baik di pusat maupun di daerah seperti kejadian di Kota Medan yang sedang dipimpin Wali Kota Medan Dzumi Eldin
Tepatnya di Kelurahan Siti Rejo III kecamatan Medan Amplas Kota Medan ini, meminta dan
mematokkan pada warganya bernama Atik uang sebesar Rp 300 ribu rupiah dalam pengurusan surat pernyatan ahli waris, guna untuk mengambil uang tabungan Suaminya yang telah meninggal Dunia pada akhir Mei 2014 yang lalu disalah satu Bank yang ada di kota medan
Atik melalui keluarganya.melalui telepon Genggam (HP) Rabu (11/6/2014) sore menceritakan kepada Wartawan media Sang Merah Putih Onlines.Com bahwa pihak Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas melalui Lurah meminta uang biaya sebesar Rp300 ribu rupiah, yang mana sebelumnya pihak Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas meminta kepada Janda yang ditinggal suami untuk selama-lamanya ini.Sejumlah Rp 750,000,-(Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)untuk pengurusan surat pernyataan Ahli Waris,namun akhirnya karna Atik tidak mampu pihak Kelurahan meminta sejumlah uang sejumlah Rp 300,000,-(Tiga RatusRibu Rupiah)
Wah.... mahal benar biaya adminitrasi pengurusan Surat pernyataan Ahli Waris di Kota medan,apakah mungkin ini perintah sang Wali Kota Medan ,dan apakah mungkin karna Camat Medan Amplas yang baru saja menjabat,dan apakah mungkin ini perintah Lurah Siti Rejo III kepada pegawainya harus menetapkan sejumlah uang apa bila ada warga yang ingin mengurus keperluannya dan dampak dari ini semua akan menjadi Presiden buruk bagi pemerintah jika warga terus menerus menjadi sasaran oknum-oknum yang menuhankan rupiah di Republik Indonesia tercinta ini
Sebaiknya kepada warga yang menjadi korban oknum-oknum yang menuhankan rupiah,banyak-banyaklah berdoa, miminta kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Republik Indodesia yang tercinta ini di pimpin oleh orang yang tidak menuhankan rupiah,baik di tingkat bawah maupun tingkat atas
Sangat diharapkan kepada pemerintah yang berkompeten agar warga yang sudah susuh jangan disusahkan lagi,apa lagi menurut Informasinya bahwah Almarhum Suami Atik semasa hidupnya adalah seorang Satpam di Yayasan Dwi Warna Jalan Gedung Arca Medan.
Kini Atik beserta keluarganya sangat berharap kepada Pemerintah Kota Medan, Pemerintah sumatera Utara,dan Pemerintah Pusat,agar dapat menindak lanjuti keluhannya,karna mungkin masih banyak Atik-Atik yang lain mengalami hal seperti ini yang menjadi korban mahalnya biaya Administrasi yang mungkin menurutnya dari pemerintah yang diatas Lurah dan Camat tidak ada kutipan atau bayaran yang sangat mahal,"pungkas seorang Janda ditinggal suami untuk selama-lamanya dan kini Atik harus menjadi Ayah dan sekaligus Ibu demi menyambung hidup dirinya serta anak-anak yang telah menjadi yatim (La)
Minggu, 08 Juni 2014
'Isu penculikan aktivis 1998 bukan kampanye hitam'
Foto Internet Ilustrasi
Merdeka.com - Jika Fadli Zon selalu menyebut bahwa pemberitaan mengenai kasus hilangnya 13 aktivis adalah kampanye 5 tahunan yang ditujukan untuk menjegal Prabowo Subianto menjadi Capres, secara tegas, mantan aktivis sekaligus politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Taufik Basari membantahnya.
Menurutnya kasus penghilangan paksa Tim mawar merupakan kasus lama yang sudah 16 tahun berlalu. Begitu lamanya, karena pilpres ini seolah-olah dinaikkan kembali. Padahal, setidaknya 23 korban yang berhasil selamat, sisanya 13 orang belum kembali 1 orang meninggal.
"Jelas-jelas, sudah ada pengakuan dari tim mawar yang juga udah diperiksa, dibawa ke persidangan, namun sayangnya hukumannya sangat ringan," jelasnya saat diskusi Forum Mahasiswa Ciputat yang mengangkat tema 'penculikan: fakta atau fitnah?' di Hotel Whiz, Cikini, Jakarta, Minggu (8/6).
Di samping itu, hadir juga Syamsu Djalal sebagai pembicara. Dia ikut menegaskan bahwa kehadirannya sebagai pembicara dalam diskusi ini adalah penyampaian fakta.
"Tolong jangan bilang kampanye hitam. Saya netral. Saya tidak membuka aib orang, menyampaikan fakta." ujarnya.
Dia membenarkan, bahwa kasus penculikan itu benar ada. Sebab, saat itu dia mendapatkan tugas polisi militer pada saat itu.
"Kasus penculikan itu betul. Hasil dari penyidikan militer saat itu, betul. Di sidang itu, tapi ya si pelakunya, otaknya, alasannya ya karena beliau mantu dari presiden," tandasnya.
"Ini fakta bukan fitnah. Kenapa tidak dihukum pengadilan militer. Wallauhu alam saya tidak tahu, kewajiban saya cuma melakukan penyidikan."
Dia pun menceritakan, bahwa dia sempat memanggil Sudi Silalahi saat itu menjadi kasad dan menanyakan, ke mana orang-orang yang diculik itu.
"Di, sini kau, kau jangan bohong, anak yang hilang ke mana dia?," cerita Syamsu Djalal.
"Sambil memainkan gantungan kunci, dia menyebutkan 'wah bang terbakar di ruko bang'," lanjutnya.
Sementara itu, aktivis 1998, Mugiyanto dan mantan anggota komnas HAM Syamsu yang juga membenarkan keterlibatan Prabowo Subianto dalam kasus penghilangan secara paksa beberapa aktivis pada 1998 lalu. Lebih jauh, dalam diskusi ini, para pembicara mendesak pemerintah untuk mengusut dan kasus ini harus ada pertanggungjawabannya.
Jumat, 06 Juni 2014
RISIH DIBERITAKAN TANGKAP LEPAS OLEH WARTAWAN DUA PERWIRA POLSEK MEDAN BARU USIR PAKSA DAN LARANG WARTAWAN MASUK KE MAKO POLSEK BARU
POLSEK MEDAN BARU,BATAVIA ONLINE NEWS
DUA OKNUM PERWIRA POLISI MASING MASING IPDA HARJUNA BANGUN DAN IPDA AT PAKPAHAN BERTINDAK AROGAN//PEJABAT PANIT I DAN PANIT II RESKRIM POLSEK MEDAN BARU INI MENGUSIR WARTAWAN TVONE YANG SETIAP HARINYA BERTUGAS MELIPUT DI MAKO POLSEK MEDAN BARU DENGAN CARA MENDORONG PAKSA LAYAKNYA MENGUSIR BINATANG SAAT HENDAK MASUK KE TOILET UMUM//SELAIN ITU DIHARI BERSAMAAN/IPDA HARJUNA BANGUN DAN IPDA AT PAKPAHAN JUGA MELARANG WARTAWAN KORAN HARIAN SINAR INDONESIA BARU (SIB) SESAAT HENDAK MASUK KE TOILET UMUM YANG TERSEDIA DI MAKO POLSEK MEDAN BARU//INSIDEN INI BERUJUNG RICUH ANTARA WARTAWAN DENGAN DUA PERWIRA POLSEK MEDAN BARU TERSEBUT////
BEGINILAH SIKAP AROGANSI PANIT I DAN PANIT II RESKRIM POLSEK MEDAN BARU/IPDA HARJUNA BANGUN DAN IPDA AT PAKPAHAN//MEREKA BERSAMA SAMA AWALNYA MELARANG KERAS DUA OKNUM WARTAWAN CETAK DAN WARTAWAN TVONE MASUK KE TOILET UMUM YANG ADA DI DALAM RUANGAN UJUNG MAKO POLSEK MEDAN BARU//KEDUA PERWIRA POLISI INI BERDALIH MAKO POLSEK MEDAN BARU ADALAH KANTOR MEREKA//SEHINGGA WARTAWAN YANG BERTUGAS DI UNIT POLSEK MEDAN BARU DILARANG MASUK////
INSIDEN INI TERJADI PASCA TEPERGOKNYA AKSI KOBOY KEDUA PANIT RESKRIM POLSEK MEDAN BARU INI MENODONGKAN SENJATA API DAN MENYIKSA TAHANAN DI DALAM SEL LANTAI II MAKO POLSEK MEDAN BARU//INSIDEN INI TERJADI TANGGAL 20 MEI 2014 LALU SEKITAR PUKUL 19.45 WIB//BAHKAN AKSI PERWIRA POLISI YANG BARU BERTUGAS DI POLSEK MEDAN BARU
INI TEREKAM DATA KAMERA CCTV YANG ADA DI MAKO POLSEK MEDAN BARU//SELAIN ITU PEMBERITAAN WARTAWAN TERKAIT KASUS TANGKAP LEPAS DI MAKO POLSEK MEDAN BARU MENYEBABKAN KEDUA OKNUM PANIT RESKRIM INI SENSITIF DAN AROGAN TERHADAP WARTAWAN////
PASCA INSIDEN INI/WARTAWAN TVONE YANG MENJADI KORBAN TELAH MELAPORKAN KEJADIN TERSEBUT KE PEJABAT KANIT RESKRIM POLSEK MEDAN BARU/IPTU ALEXANDER//BAHKAN WARTAWAN JUGA MELAPORKAN INSIDEN TERSEBUT KEPADA KAPOLRESTA MEDAN//KAPOLRESTA MEDAN/KOMBES POL NICO AFINTA KARO KARO BERJANJI AKAN MENINDAK LANJUTI TINDAKAN AROGAN KEDUA OKNUM PANIT RESKRIM POLSEK MEDAN BARU TERSEBUT///(Admin/BRE)
DUA OKNUM PERWIRA POLISI MASING MASING IPDA HARJUNA BANGUN DAN IPDA AT PAKPAHAN BERTINDAK AROGAN//PEJABAT PANIT I DAN PANIT II RESKRIM POLSEK MEDAN BARU INI MENGUSIR WARTAWAN TVONE YANG SETIAP HARINYA BERTUGAS MELIPUT DI MAKO POLSEK MEDAN BARU DENGAN CARA MENDORONG PAKSA LAYAKNYA MENGUSIR BINATANG SAAT HENDAK MASUK KE TOILET UMUM//SELAIN ITU DIHARI BERSAMAAN/IPDA HARJUNA BANGUN DAN IPDA AT PAKPAHAN JUGA MELARANG WARTAWAN KORAN HARIAN SINAR INDONESIA BARU (SIB) SESAAT HENDAK MASUK KE TOILET UMUM YANG TERSEDIA DI MAKO POLSEK MEDAN BARU//INSIDEN INI BERUJUNG RICUH ANTARA WARTAWAN DENGAN DUA PERWIRA POLSEK MEDAN BARU TERSEBUT////
BEGINILAH SIKAP AROGANSI PANIT I DAN PANIT II RESKRIM POLSEK MEDAN BARU/IPDA HARJUNA BANGUN DAN IPDA AT PAKPAHAN//MEREKA BERSAMA SAMA AWALNYA MELARANG KERAS DUA OKNUM WARTAWAN CETAK DAN WARTAWAN TVONE MASUK KE TOILET UMUM YANG ADA DI DALAM RUANGAN UJUNG MAKO POLSEK MEDAN BARU//KEDUA PERWIRA POLISI INI BERDALIH MAKO POLSEK MEDAN BARU ADALAH KANTOR MEREKA//SEHINGGA WARTAWAN YANG BERTUGAS DI UNIT POLSEK MEDAN BARU DILARANG MASUK////
INSIDEN INI TERJADI PASCA TEPERGOKNYA AKSI KOBOY KEDUA PANIT RESKRIM POLSEK MEDAN BARU INI MENODONGKAN SENJATA API DAN MENYIKSA TAHANAN DI DALAM SEL LANTAI II MAKO POLSEK MEDAN BARU//INSIDEN INI TERJADI TANGGAL 20 MEI 2014 LALU SEKITAR PUKUL 19.45 WIB//BAHKAN AKSI PERWIRA POLISI YANG BARU BERTUGAS DI POLSEK MEDAN BARU
INI TEREKAM DATA KAMERA CCTV YANG ADA DI MAKO POLSEK MEDAN BARU//SELAIN ITU PEMBERITAAN WARTAWAN TERKAIT KASUS TANGKAP LEPAS DI MAKO POLSEK MEDAN BARU MENYEBABKAN KEDUA OKNUM PANIT RESKRIM INI SENSITIF DAN AROGAN TERHADAP WARTAWAN////
PASCA INSIDEN INI/WARTAWAN TVONE YANG MENJADI KORBAN TELAH MELAPORKAN KEJADIN TERSEBUT KE PEJABAT KANIT RESKRIM POLSEK MEDAN BARU/IPTU ALEXANDER//BAHKAN WARTAWAN JUGA MELAPORKAN INSIDEN TERSEBUT KEPADA KAPOLRESTA MEDAN//KAPOLRESTA MEDAN/KOMBES POL NICO AFINTA KARO KARO BERJANJI AKAN MENINDAK LANJUTI TINDAKAN AROGAN KEDUA OKNUM PANIT RESKRIM POLSEK MEDAN BARU TERSEBUT///(Admin/BRE)
Selasa, 27 Mei 2014
Kasat Reskrim AKP Revi Nurvelani Dituding Sebagai Pembuat Ide Pengelapan Pupuk Sudsidi di Binjai
Medan-Sumut,Batavia Online News
Meii (43) warga Jalan Petai no 27 Pasar II Cina Kecamatan Binjai Utara, yang rumahnya dirusak puluhan personil Polres Binjai pada, Selasa (4/3)saat penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Rsekrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani, terkait kasus penggelapan pupuk bersubsidi sangat menyayangkan keprofesionalan kerja polisi saat itu.
Selain tidak menunjukan surat perintah penggeledahan atau penangkapan, AKP Revi Nurvelani dituding juga sebagai pembuat ide penggelapan pupuk
bersubsidi tersebut dan juga kerap menerima upeti Rp 7 juta perbulan dari Sie Dong sebagai pengusahanya.
"Cobalah padahal, ide pembuatan pupuk itu ide dari AKP Revi Nurvelani,
makanya adikku Sie Dong mau membuka usaha itu, tapi malah dia yang
nangkap dan melakukan pengrusakan, yang herannya kok rumah saya yang
digerebek kan bisa cari Sie Dong ke rumahnya," jelas Mei I, pada
wartawan di Poldasu, Senin (28/4) pagi.
Saran dan Ide serta pemberian upeti, kata Mei i dapat dibuktikannya
nantinya dari via sms yang dikirimkan AKP Revi Nurvelani pada Sie Dong.
"Kita bisa buktikan Kasat Revi sebagai ide penggelapan pupuk subsidi itu
dan sebagai penerima upeti dari Hp adik saya Sie Dong nantinya, dan
jika AKP Revi keberatan boleh tuntut saya kalau saya mengarang -
ngarang, dan kita nanti bisa copykan permintaan (Gratifikasi) nya, dan
Kartini istri Sie Dong siap jadi saksi, " kata Mei i.
Kekecewaan juga di rasakan lanjut Mei i, pada tanggal 22 Maret 2014 Mei i
membeberkan tentang adanya penerimaan upeti tersebut pada penyidik saat
ia diperiksa sebagai saksi tentang penggelapan pupuk subsidi yang
dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun hingga saat ini AKP
Revi Nurvelani belum juga diperiksa dalam kasus penyuapan. Dan isi
penyataan penerimaan suap tersebut tidak dikirimkan ke Jaksa.
" Kita tau AKP Revi adalah aparatur negara, seharusnya dia sebagai
penegak hukum bukan malah menerima upeti yang dapat merugiakan negara.
Dan itu sudah diatur di undang - undang tentang pemberantasan tentang
tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 BAB II pasal 2, dimana setiap
orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain yang suatu korporasi dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara dapat dipenjara seumur hidup atau pidana paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 200 juta," sebut Mei
yang melimpahkan kekecewaannya.
Meii mengisahkan pengerebekan rumahnya pihak Polres Binjai, berawal pada
tanggal 3 februari 2014, dan saat itu polisi menyita semua pupuk yang
dianggap ilegal dan beserta kereta. Dan pada tanggal 4 maret 2014
puluhan personil Polres Binjai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Revi
Nurvelani melakukan pengrusakan dengan merusak CCTV, memecahkan lampu
rumah dan mengambil 5 anjing peliharaan Meii serta mengambil HP dengan
cara merusak jendela kamar. Dan untuk pengerusakan rumahnya
Meii sudah
Polisi no : LP/306/III/2014/SPKT III, dan laporan ke Bid Propam, dengan
no: STPL /28/III/ 2014/Propam. Namun menurut Mei I belum ada kepastian
hukum yang diterimannya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Binjai saat dikonfirmasi terkait tudingan
dirinya sebagai pembuat ide usaha pupuk ilegal dan menerima upeti dari
Sie Dong ia membantahnya. Menurutnya itu mengada - ngada.
"Mana mungkin saya sebagai pembuat ide usaha pupuk ilegal itu dan saya
tidak pernah menerima upeti dan kapan saya jumpa sama Sie Sidong itu,"
sebutnya.
Ditanya tentang keterangan Mei i yang menyatakan dirinya menerima upeti
didalam BAP yang tidak diserahkan ke Jaksa, perwira balok 3 dipundak itu
mengatakan semua keterang di BAP sudah diserahkan seluruhnya di Jaksa.
"Semua berkas sudah kita serahkan ke Jaksa termasuk kalau ada keterangan
Mei i kalau saya ada menerima upeti di BAP saya rasa sudah diserahkan.
Dan kasus ini sudah P21 sudah tahap 2," jelas Revi mengakhiri (EP)
melaporakan kasus ini ke Polda Sumatera Utara, dengan ditandai laporan
Meii (43) warga Jalan Petai no 27 Pasar II Cina Kecamatan Binjai Utara, yang rumahnya dirusak puluhan personil Polres Binjai pada, Selasa (4/3)saat penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Rsekrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani, terkait kasus penggelapan pupuk bersubsidi sangat menyayangkan keprofesionalan kerja polisi saat itu.
Selain tidak menunjukan surat perintah penggeledahan atau penangkapan, AKP Revi Nurvelani dituding juga sebagai pembuat ide penggelapan pupuk
bersubsidi tersebut dan juga kerap menerima upeti Rp 7 juta perbulan dari Sie Dong sebagai pengusahanya.
"Cobalah padahal, ide pembuatan pupuk itu ide dari AKP Revi Nurvelani,
makanya adikku Sie Dong mau membuka usaha itu, tapi malah dia yang
nangkap dan melakukan pengrusakan, yang herannya kok rumah saya yang
digerebek kan bisa cari Sie Dong ke rumahnya," jelas Mei I, pada
wartawan di Poldasu, Senin (28/4) pagi.
Saran dan Ide serta pemberian upeti, kata Mei i dapat dibuktikannya
nantinya dari via sms yang dikirimkan AKP Revi Nurvelani pada Sie Dong.
"Kita bisa buktikan Kasat Revi sebagai ide penggelapan pupuk subsidi itu
dan sebagai penerima upeti dari Hp adik saya Sie Dong nantinya, dan
jika AKP Revi keberatan boleh tuntut saya kalau saya mengarang -
ngarang, dan kita nanti bisa copykan permintaan (Gratifikasi) nya, dan
Kartini istri Sie Dong siap jadi saksi, " kata Mei i.
Kekecewaan juga di rasakan lanjut Mei i, pada tanggal 22 Maret 2014 Mei i
membeberkan tentang adanya penerimaan upeti tersebut pada penyidik saat
ia diperiksa sebagai saksi tentang penggelapan pupuk subsidi yang
dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun hingga saat ini AKP
Revi Nurvelani belum juga diperiksa dalam kasus penyuapan. Dan isi
penyataan penerimaan suap tersebut tidak dikirimkan ke Jaksa.
" Kita tau AKP Revi adalah aparatur negara, seharusnya dia sebagai
penegak hukum bukan malah menerima upeti yang dapat merugiakan negara.
Dan itu sudah diatur di undang - undang tentang pemberantasan tentang
tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 BAB II pasal 2, dimana setiap
orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain yang suatu korporasi dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara dapat dipenjara seumur hidup atau pidana paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 200 juta," sebut Mei
yang melimpahkan kekecewaannya.
Meii mengisahkan pengerebekan rumahnya pihak Polres Binjai, berawal pada
tanggal 3 februari 2014, dan saat itu polisi menyita semua pupuk yang
dianggap ilegal dan beserta kereta. Dan pada tanggal 4 maret 2014
puluhan personil Polres Binjai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Revi
Nurvelani melakukan pengrusakan dengan merusak CCTV, memecahkan lampu
rumah dan mengambil 5 anjing peliharaan Meii serta mengambil HP dengan
cara merusak jendela kamar. Dan untuk pengerusakan rumahnya
Meii sudah
Polisi no : LP/306/III/2014/SPKT III, dan laporan ke Bid Propam, dengan
no: STPL /28/III/ 2014/Propam. Namun menurut Mei I belum ada kepastian
hukum yang diterimannya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Binjai saat dikonfirmasi terkait tudingan
dirinya sebagai pembuat ide usaha pupuk ilegal dan menerima upeti dari
Sie Dong ia membantahnya. Menurutnya itu mengada - ngada.
"Mana mungkin saya sebagai pembuat ide usaha pupuk ilegal itu dan saya
tidak pernah menerima upeti dan kapan saya jumpa sama Sie Sidong itu,"
sebutnya.
Ditanya tentang keterangan Mei i yang menyatakan dirinya menerima upeti
didalam BAP yang tidak diserahkan ke Jaksa, perwira balok 3 dipundak itu
mengatakan semua keterang di BAP sudah diserahkan seluruhnya di Jaksa.
"Semua berkas sudah kita serahkan ke Jaksa termasuk kalau ada keterangan
Mei i kalau saya ada menerima upeti di BAP saya rasa sudah diserahkan.
Dan kasus ini sudah P21 sudah tahap 2," jelas Revi mengakhiri (EP)
melaporakan kasus ini ke Polda Sumatera Utara, dengan ditandai laporan
Kasat Reskrim Polres Binjai Dilaporakan ke Poldasu Diduga Melakukan Pengerusakan Rumah, Menjarah HP, dan 5 Ekor Anjing
Medan-Sumut Batavia Online News
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani dilaporkan ke Polda Sumut terkait pengerusakan rumah di Jalan Petai no 27 Lingkungan IV Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara, milik Meii (44). Laporan tersebut tertuang pada no : LP/306/IV/2014/ SPKT III, tanggal 10 maret 2014 tentang terjadinya tindak pidana melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana.
Pada wartawan Meii mengisahkan, pengerusakan rumahnya terjadi pada, Selasa (4/3) jam 17.00 wib, saat pengerebekan yang dilakukan 10 personil Polres Binjai ke rumahnya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani dengan alasan mencari Sidong (32) adik kandung dari Meii yang diketahui pengusaha pakan ternak.
"Saya tidak tau apa masalah Sidong sama Polisi sehingga ia mencarinya, tapi masalahnya Sidong tinggal tidak sama saya, tapi tinggal di Perumahan Permai Indah, pasar 2 Tandem kenapa rumah saya yang digerebek dan dirusak Polisi," jelas Meii pada wartawan saat pemanggilan pertamnya di gedung Dit Reskrimun Poldasu Rabu (23/4/2014) sore
Sebut Meii, penggerebekan yang dilakukan Polisi itu sangat tidak bermoral, selain tidak menunjukan surat penangkapan mereka melompati pagar dan merusak CCTV serta lampu - lampu depan rumah. Mirisnya lagi, bukan saja pengerusakan yang dilakukan personil Polres Binjai tersebut, mereka juga diduga menjarah HP dan 5 Anjing.
"Sangat tidak menghargai saya para Polisi itu, saat itu sayapun tidak di rumah hanya pembantu saya Yuliana (35) yang ada, sampai ketakutan dia sampai tidak berani keluar. Memang kalau mau cari orang boleh merusak rumah yah itu menyalah aturan. Yang saya kesalkan lagi HP yang saya taruh di kamar mereka ambil, dengan jebol jendela dan 5 Anjing peliharaan saya juga dibawa, kejadian itu banyak tetangga yang melihat," beber Meii.
Untuk kasus ini kata Meii, sudah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut dan pihak Propam Polda Sumut pada, Selasa (4/4) sudah mengecek langsung ke rumah yang rusak. Dan AKP Revi Nurvelani sudah dipanggil dan dipriksa Propam Polda Sumut. Namun hasil dari pemeriksaan tersebut belum didapat korban sampai saat ini.
// Terima Upeti 7 Juta Perbulan
Ternyata dibalik kasus ini, menyimpan cerita dari pertemanan baik antara Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani dengan Sidong pengusaha pakan ternak di pasar 2 Tandem itu. Bahkan disinyalir perwira balok 3 emas dipundak itu menerima upeti dari Sidong sebesar 7 juta perbulannya. Namun upeti itu dalam jasa apa belum dapat diketahui pastinya.
"Saya heran AKP Revi itu sebelumnya kawan baik dengan Sidong, sehingga Sidong juga memberikan upeti uang 7 juta tiap bulan padanya itu saya saksikan sendiri pada bulan oktober 2013 yang lalu, tapi saya tidak tau untuk apa, dan upeti itu sudah berjalan 1 tahun," bebernya Meii lagi.
Namun dengan kejadian ini Meii mengalami kerugian materil sebanyak 7 juta. Dan berharap pada penegak hukum yang terkait khususnya Poldasu menindak oknum polisi yang melakukan pengerusakan pada rumahnya. "Saya berharap pada Poldasu agar tidak timbang pilih untuk menegakan keadilan," tandas Meii seraya pergi meninggalkan wartawan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan adanya pengerebekan yang dilakukannya di rumah Meii Jalan Petai no 27 Lingkungan IV Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara. Namun akunya saat penggerebekan yang dilakukan tidak ada pengrusakan apalagi penjarahan.
"Benar kita ada menggerebek rumah itu tapi kita tidak ada merusak apalagi mengambil 5 Anjing atau HP," jelasnya.
Perwira 3 balok emas dipundaknya menjelaskan, pengerebekan dilakukan atas dasar kepemilikan gudang pupuk ilegal. Yang mana pupuk bersubsidi dialihkan ke non Sudsidi yang dilakukan Sidong. "Dasar gudang pupuk itulah kita berniat menangkap Sidong," jelasnya.
Disinggung adanya penerimaan upeti dari Sidong setiap bulannya, AKP Revi membantahnya. "Kalau saya menerima upeti yah sudah kaya saya. Dan mana mungkin saya mau menangkapnya," sebut Revi (EP)
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani dilaporkan ke Polda Sumut terkait pengerusakan rumah di Jalan Petai no 27 Lingkungan IV Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara, milik Meii (44). Laporan tersebut tertuang pada no : LP/306/IV/2014/ SPKT III, tanggal 10 maret 2014 tentang terjadinya tindak pidana melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana.
Pada wartawan Meii mengisahkan, pengerusakan rumahnya terjadi pada, Selasa (4/3) jam 17.00 wib, saat pengerebekan yang dilakukan 10 personil Polres Binjai ke rumahnya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani dengan alasan mencari Sidong (32) adik kandung dari Meii yang diketahui pengusaha pakan ternak.
"Saya tidak tau apa masalah Sidong sama Polisi sehingga ia mencarinya, tapi masalahnya Sidong tinggal tidak sama saya, tapi tinggal di Perumahan Permai Indah, pasar 2 Tandem kenapa rumah saya yang digerebek dan dirusak Polisi," jelas Meii pada wartawan saat pemanggilan pertamnya di gedung Dit Reskrimun Poldasu Rabu (23/4/2014) sore
Sebut Meii, penggerebekan yang dilakukan Polisi itu sangat tidak bermoral, selain tidak menunjukan surat penangkapan mereka melompati pagar dan merusak CCTV serta lampu - lampu depan rumah. Mirisnya lagi, bukan saja pengerusakan yang dilakukan personil Polres Binjai tersebut, mereka juga diduga menjarah HP dan 5 Anjing.
"Sangat tidak menghargai saya para Polisi itu, saat itu sayapun tidak di rumah hanya pembantu saya Yuliana (35) yang ada, sampai ketakutan dia sampai tidak berani keluar. Memang kalau mau cari orang boleh merusak rumah yah itu menyalah aturan. Yang saya kesalkan lagi HP yang saya taruh di kamar mereka ambil, dengan jebol jendela dan 5 Anjing peliharaan saya juga dibawa, kejadian itu banyak tetangga yang melihat," beber Meii.
Untuk kasus ini kata Meii, sudah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut dan pihak Propam Polda Sumut pada, Selasa (4/4) sudah mengecek langsung ke rumah yang rusak. Dan AKP Revi Nurvelani sudah dipanggil dan dipriksa Propam Polda Sumut. Namun hasil dari pemeriksaan tersebut belum didapat korban sampai saat ini.
// Terima Upeti 7 Juta Perbulan
Ternyata dibalik kasus ini, menyimpan cerita dari pertemanan baik antara Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani dengan Sidong pengusaha pakan ternak di pasar 2 Tandem itu. Bahkan disinyalir perwira balok 3 emas dipundak itu menerima upeti dari Sidong sebesar 7 juta perbulannya. Namun upeti itu dalam jasa apa belum dapat diketahui pastinya.
"Saya heran AKP Revi itu sebelumnya kawan baik dengan Sidong, sehingga Sidong juga memberikan upeti uang 7 juta tiap bulan padanya itu saya saksikan sendiri pada bulan oktober 2013 yang lalu, tapi saya tidak tau untuk apa, dan upeti itu sudah berjalan 1 tahun," bebernya Meii lagi.
Namun dengan kejadian ini Meii mengalami kerugian materil sebanyak 7 juta. Dan berharap pada penegak hukum yang terkait khususnya Poldasu menindak oknum polisi yang melakukan pengerusakan pada rumahnya. "Saya berharap pada Poldasu agar tidak timbang pilih untuk menegakan keadilan," tandas Meii seraya pergi meninggalkan wartawan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan adanya pengerebekan yang dilakukannya di rumah Meii Jalan Petai no 27 Lingkungan IV Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara. Namun akunya saat penggerebekan yang dilakukan tidak ada pengrusakan apalagi penjarahan.
"Benar kita ada menggerebek rumah itu tapi kita tidak ada merusak apalagi mengambil 5 Anjing atau HP," jelasnya.
Perwira 3 balok emas dipundaknya menjelaskan, pengerebekan dilakukan atas dasar kepemilikan gudang pupuk ilegal. Yang mana pupuk bersubsidi dialihkan ke non Sudsidi yang dilakukan Sidong. "Dasar gudang pupuk itulah kita berniat menangkap Sidong," jelasnya.
Disinggung adanya penerimaan upeti dari Sidong setiap bulannya, AKP Revi membantahnya. "Kalau saya menerima upeti yah sudah kaya saya. Dan mana mungkin saya mau menangkapnya," sebut Revi (EP)
Langganan:
Postingan (Atom)






