Senin, 08 Februari 2016

Mana yang patuh Apakah Aparat Atau Rakyat ?




   Image result for buah  sawit
Langkat-(Batavia)
Meski sudah dilaporkan ke Kapoldasu ,anggota Brimob dari Detasemen A Binjai yakni Suryadi dan Wali Suka Ginting dilokasi lahan masyarakat yang disengketakan Desa selayang .Bahkan dr Yoslin yang bersengketa dengan masyarakat dengan di Bek- up Brimob bersenjata lengkap membangun Pos jaga dan rumah dilahan tersebut .Ada apa dengan penegak hukum kita ya ?
Lagi masyarakat jadi korban negara tidak hadir ditengah masyarakat sesuai janji Bapak  Jokowi.Putusan PTUN sudah diangap tidak ada artinya siapa sih sebenarnya dr Yoslin yang gaku-gaku ahli waris Daud Arbayani yang tidak memiliki dokumen lengkap dan dokumenya diragukan keabsahanya .Sudah jelas putusan PTUN mengugurkan sertifikat Sertifikat hak milik no.58 Desa Selayang terbit Tgl 28    Maret 1984 surat ukur sementara nomor:963/1984 luas 19.875m2 atas nama Daud Arbainy dan Sertifikat hak milik no.60 Desa Selayang terbit Tgl 28 Maret 1984 surat ukur sementara no:965/1984 luas 19.882m2 atas nama Daud Arbainy Apalagi ?? secara jalur hukum .
Jika pihak dr Yoslin tidak menerima putusan hukum PTUN medan yah mereka banding dong jangan cara mafia pakai Brimob Detasemen A binjai dilahan bersengketa ? ini namanya menyampingkan hukum ini namanya mafiakan !
Pihak masyarakat sudah melaporkan masalah ini ke polresta Binjai ,Poldasu dan Kasat Brimob Poldasu memang ada responya mereka dilarang berpos di lahan sengketa tersebut.Tapi mereka masih mengawal orang suruhan dr Yoslin dalam memanen buah sawit diareal lahan yang dipersengketaan tersebut Apakah ini udang –undang yang berlaku di seluruh indonesia.Apakah hukum bisa dibeli bisa dibeli oleh warga keturunan Apakah instansi kepolsian di indonesia sudah dikendalikan warga
Sudah disidang kan masih juga dikangkangi sudah ada keputusan pengadilan masih juga dikuasa(am)

Jumat, 27 November 2015

Pilkada Tobasa: Monangta Nomor Urut 3


Pilkada Tobasa: Monangta Nomor Urut 3
Tobasa(Batavia)
Setelah melaksanakan rapat pleno pada hari Minggu (27/9) kemarin, KPUD Toba Samosir akhirnya secara resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Monang Sitorus – Chrissie Sagita Hutahaean (Monangta) menjadi peserta nomor urut 3 yang akan bertarung pada Pilkada Tobasa 2015. Keikutsertaan pasangan Monangta itu tertuang dalam Surat Keputusan KPUD Tobasa No.60/Kpts/002.434801/2015 yang merupakan koreksi terhadap Surat Keputusan KPU Tobasa No.54/Kpts/02.434801/2015 yang sebelumnya hanya menetapkan dua pasangan calon, yakni  Darwin Siagian-Hulman Sitorus dan Poltak Sitorus-Robinson Tampubolon.
Penetapan pasangan Monangta tersebut mengacu pada hasil musyawarah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Toba yang tertuang dalam Keputusan Sengketa Nomor: 001/PS/PWSL.TPU.02.06/VIII/2015, yang mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pasangan Monang Sitorus- Chrissie Sagita Hutahaean, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Toba Samosir Nomor: 54/Kpts/.02.434801/2015, dan menetapkan Monang Sitorus dan Chrissie Sagita Hutahaean sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Samosir 2015, serta meminta kepada KPUD Toba Samosir untuk membuat Keputusan baru dengan menambahkan Monang Sitorus dan Chrissie Sagita Hutahaean sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir.
Meskipun Panwaslih Tobasa mengabulkan seluruh permohonan Monang Sitorus dan Chrissie Sagita Hutahaean, namun Komisioner KPUD Tobasa memilih untuk melakukan beberapa langkah dalam rangka koordinasi dan konsultasi sebelum menerbitkan keputusan baru. “Pasca Keputusan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Toba Samosir, KPUD Tobasa melakukan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 14 September 2015, rapat koordinasi tindak lanjut bersama Panwaslih Toba Samosir tanggal 17 September 2015, dan rapat Konsultasi KPU Toba Samosir bersama KPU Republik Indonesia tanggal 22 September 2015,” kata Ketua KPUD Tobasa, Rinto Hutapea, pada saat jumpa Pers di kantor KPUD Tobasa, Minggu (27/9/2015).
Diterangkan Rinto Hutapea, keputusan tentang penetapan Calon Perseorangan Drs. Monang Sitorus, SH dan Chrissie Sagita Hutahaean sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tobasa tersebut, adalah untuk menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh Panwaslih Tobasa yang sifatnya final dan mengikat sesuai isi Undang-Undang No.8 Tahun 2015, pasal 144 ayat 1,2 dan 3.
Salinan keputusan KPU Toba Samosir tersebut, diserahkan langsung kepada pasangan calon bupati Monang Sitorus dan Tim Penghubungnya Dolfin Sitorus di kantor KPU Tobasa, Minggu (27/9).
Rinto Hutapea menjelaskan, selain kewajiban menandatangani pakta integritas, pasangan calon nomor urut 3 Monang Sitorus-Chrissie Sagita Hutahean juga wajib mengikuti dan mematuhi jadwal khusus yang ditetapkan KPU Toba Samosir. “Jadwal khusus yang harus dipatuhi Monangta tersebut tertuang pada Keputusan KPU Toba Samosir No.61/Kpts/002.434801/2015,” ujar Rinto.
Terkait  Alat Peraga Kampanye (APK) yang sebelumnya hanya  untuk dua pasangan calon, Rinto Hutapea menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan pasangan Monangta agar secepatnya menyerahkan disain gambar alat peraga kampanye untuk segera dicetak melalui KPUD Tobasa. (Luat)

Punya Pengalaman Dibidang Perkebunan Mardjan Tingkatkan Ekonomi Rakyat

 Punya Pengalaman Dibidang Perkebunan, Modal Mardjan Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Teluk Kwantan(Batavia)
Memiliki pengalaman dan keahlian di bidang perkebunan, menjadi salah satu modal bagi Calon Bupati nomor urut tiga, Ir.Mardjan Ustha, MM untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi yang memang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani.

Sebagai mantan direktur PTPN V yang mengelola perkebunan kelapa sawit dan pernah menabat sebagai direktur PTPN VII yang mengelola perkebunan karet, Mardjan diyakini memiliki kiat-kiat jitu dalam meningkatkan kualitas hasil produksi perkebunan baik sawit maupun karet, sehingga dengan demikian harga juga akan turut meningkat.

Bahkan bersama pasangannya Muslim, S.Sos, M.Si, alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) itu sudah memiliki program unggulan yaitu sekilo karet sama dengan sekilo beras."Kami menyadari, anjloknya harga komiditi asil pertanian ini membuat masyarakat kewalahan. Dan disini kami telah memiliki suatu formula yang kami kemas dengan program sekilo karet sama dengan sekilo beras,"ujar Mardjan saat berkampanye di lapangan Sepak Bola desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (26/11/2015) malam kemaren.

Tersangka Korupsi USBM Nisel

 HBA ke-54, Kejari Teluk Kuantan Santuni Anak Yatim
 Teluk Dalam (Batavia)
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) Nias Selatan Sozisokhi Sihura diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kasipidsus Kejari Telukdalam Ardiansyah, SH, MH, MH, didampingi Kasi intel Afrizal Chair Nawar, SH
“Penyidik Kejari telah melakukan penahanan terhadap tersangka Sozisokhi Sihura selaku pengelola PJJ USBM, berdasarkan Surat penahanan Nomor: 01/N.2.30/N.1/2015 sejak Kamis (6/8) lalu. Penahanan dilakukan selama dua puluh hari sampai tanggal 25 Agustus di Rutan Gunungsitoli,” ujar Ardiansyah.
Lebih lanjut, Ardiansyah mengatakan, kasus ini masih menunggu pengembangan, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka lain. Sedangkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Medan mencapai Rp. 5 miliar lebih. Ketika ditanya wartawan, apa benar Kejatisu akan mengambil alih penanganan kasus USBM ini, Ardiansyah menepis rumor tersebut