Kamis, 26 Februari 2015

Timsus Poldasu Ringkus Bandar Sabu di Medan Labuhan


Medan Batavia Online News

Tim Khusus ll Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ,Rabu( 25/2/ 2015) sekira pukul 19.00 WIB,berhasil menangkap seorang bandar sabu dikawasan Jalan Yos Sudarso Km XX gang bom Medan Labuhan.

Tersangka Zulfikar Als Fikar,49, warga lingkungan IX -A/24 Ds. Pekan Labuhan kecamatan Medan labuhan diringkus petugas berikut Barang Bukti 7 bungkus kecil sabu dengan total berat 8,1 gr netto.

Menurut Kabid Humas Poldasu Kombes Helfi Assegap melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan,tersangka berhasil ditangkap berkat informasi warga yang resah dengan aktifitas peredaran narkoba diwilayah itu yang dilakoni tersangka." Dia ditangkap dirumah.Saat kita grebek,dari rumahnya petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 8,1 gram," kata MP.Nainggolan, Kamis (26/2).siang

MP Nainggolan menegaskan, untuk menindak tegas kejahatan penyalahgunaan narkoba ,polisi memang sangat membutuhkan kerjasama dari semua masyarakat." Narkoba musuh bersama yang harus diperangi bersama,"imbuhnya.

Sementara Direktur Reserse Direkotrat Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Toga Habinsaran kepada wartawan ,Kamis (26/2/2015)
membenarkan, penangkapan Zulfikar Als Fikar,(49) warga lingkungan IX -A/24 Ds. Pekan Labuhan kecamatan Medan labuhan

Di katakan Toga mengatakan tersangka saat ini tengah dilakukan pemeriksaan guna pengembangan untuk mengetahui pemilik atau bandar Narkoba jenis sabu tersebut,"jelasnya.

Toga juga menjelaskan, bahwa sabu itu diduga dari seorang,namun kita belum dapat mengatakan siapa nama pemilik atau bandar narkoba tersebut, dugaan kita tersangka ini merupakan jaringan antarprovinsi. kita terus melakukan penyidikan," sebut Toga.

Selain itu, lanjut Toga, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap pemilik narkoba yang diduga bahagian dari sindikat dan penyedia 'barang haram' itu untuk di edarkan di Medan. Mereka saat ini telah kita tahan di ruang tahanan Ditresnarkoba Poldasu

Sedangkan tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas.Direktur Ditres Narkoba Poldasu Kombes Pol. Toga Habinsaran Panjaitan (BAT)





)

Kamis, 18 Desember 2014

Massa FUI,Aniaya Jama'ah Tarekat Samaniyah pengajian Ihya Ulumiddin pimpinan Syeikh Ahmad Arrifin,Di PN Medan













Medan-Sumut,Batavia Online News

Keberutalan massa FUI melakukan penganiayaan kepada salah seorang pengunjung sidang yang diketahui berasal dari Jama'ah Tarekat Samaniyah pengajian Ihya Ulumiddin  pimpinan Syeikh Ahmad Arrifin,bagaikan kesurupan syaitan,sebagai mana terlihat di dalam foto seorang mengenakan  Jubah dan berlobe putih serta berjenggot melakukan penganiayaan yang begitu beringasnya terhadap salah seorang yang di ketahui bernama Usman

Hal ini terjadi pada Sidang kasus dugaan penistaan agama yang di gelar di PN Medan, massa FUI membuat keonaran membuat sidang berakhir dengan kericuhan.kamis (18/12/2014) siang

Bahkan kelompok ormas dari FUI yang berada di Pengadilan Negri (PN) Medan dengan tiba-tiba menyerang salah seorang Jama'ah,Tarekat Samaniyah pengajian Ihya Ulumiddin pimpinan Syeikh Ahmad Arrifin bernama Usman  akibat pengeroyokan dan penganiaayaan tersebut Usman  mengalaimi luka serta lembam-lembam dibagian wajah serta tubuhnya

Kericuhan yang berdampak pada aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh Massa FUI terhadap Usman, salah seorang Jama'ah Tarekat Samaniyah pengajian Ihya Ulumiddin  pimpinan Syeikh Ahmad Arrifin. berawal saat Usman ketika itu tengah berjalan menuju mobilnya yang terparkir di depan Pengadilan Negeri Medan, tiba-tiba massa yang dibawa FUI menarik dan mengeroyok Usman.


"Usman kepada wartawan menceritakan mulanya usai menyaksikan sidang,Saya mau pulang,
sewaktu berjalan hendak mengambil mobil, pas lewat di gerbang utama, orang-orang FUI itu mencegat saya, terus mereka bilang "Ini dia."saya langsung dikejar dan dipukuli mereka."Ungkap Usman.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Rico Purba SH, Ketua Lanah Matan, yang ketika itu berada di lokasi kejadian. Rico yang pada saat kejadian sempat merekam dari awal pengeroyokan tersebut membenarkan bahwa massa yang di bawa FUI secara membabi buta menyerang Usman


"Massa yang dibawa FUI ketika itu tengah berkumpul di gerbang masuk utama Pengadilan Negeri Medan. Korban ketika itu sedang berjalan sendirian mau mengambil mobilnya, tiba-tiba massa tadi mengeroyoknya,'pungkas Roco (Admin)

Minggu, 14 Desember 2014

JATMAN NU: FUI Sumut Jangan Provokasi Umat Islam

 










Medan-Sumut,Batavia Online News
 

Terkait sidang penistaan agama yang dituduhkan kepada Syekh Ahmad Arifin Al Haj, Pimpinan Pengajian Ihya Ulumiddin, Tareqah Sammaniyah meminta berbagai pihak, khususnya Forum Umat Islam agar tidak memanaskan situasi dan FUI Sumut jangan membuat Provokasi Umat Islam,

 Hal ini ditegaskan Ketua Lajnah Matan Jam’iyyah ahlith Thoriqoh al Mu’tabaroh An Nahdliyyah (JATMAN) PW Sumatera Utara, Rico Purba.SH, kepada wartawan di Medan, Minggu (14/12/2014).

Menurut Rico, persidangan yang telah berjalan lebih kurang 3 bulan ini, semakin hari semakin banyak membuktikan berbagai kebohongan. Proses persidangan ini diharapkan tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku dengan tetap berlandaskan pada kajian Al Qur’an dan Sunnah Rasul.

Begitu juga dengan persoalan bukti berupa rekaman dalam VCD yang akan diajukan oleh Indra Suheri, Ketua FUI Sumut, pada persidangan Kamis mendatang. “Silahkan saja, kami juga punya rekaman yang sama dan lebih lengkap tanpa ada potongan gambar,” demikian ujar Rico yang mengaku sebagai muallaf dan masuk Islam di bawah bimbingan Syekh Achmad Arifin Al Haj.

Menurut Rico, pihaknya mengetahui dengan persis siapa yang bermain dibalik penistaan ini. Bahkan kepentingan siapa yang dibela dari kasus ini sudah diketahui dengan baik.

“Informasi yang kami terima, baik dari Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh al Mu’tabaroh An Nahdliyyah (JATMAN) PB NU dan informasi yang kami terima dari pihak lainnya juga menjelaskan upaya FUI Sumut sebagai upaya mempolitisir dengan mengkriminalisasi Syekh Ahmad Arifin Al Haj,” ujarnya.

Terkait hal itu, Rico meminta semua pihak agar mengawal jalannya proses hukum secara baik dan benar.  “Kalau perlu mari kita sama-sama menjaga dan mengawal proses tersebut agar berlangsung objektif dan fair play,” kata Rico.

Jangan Adu Domba Umat Islam

Pada kesempatan yang sama, peringatan kepada FUI Sumut agar tidak menggangu dan mengintervesi organisasi lain juga disampaikan Kholid, SH, salah seorang pengurus LBH PB NU.

Hubungan antara PBNU dan PWNU murni urusan internal organisasi. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan FUI Sumut. Jadi FUI Sumut jangan coba-coba intervensi karena dia bukan bagian dari organisasi NU. Bahkan PBNU, sesuai dengan hasil investigasi JATMAN PBNU selama beberapa bulan telah menegaskan tidak ada yang salah dalam ajaran Thareqah Sammaniyah yang dipimpin Syekh Ahmad Arifin Al Haj.

“Jadi, kalaupun ada individu dari PWNU yang terlibat dalam upaya mengkriminalisasi Syekh Ahmad Arifin Al Haj, hal itu bersifat individu, bukan keputusan organisasi ,” tegas Kholid. Kholid juga menjelaskan bahwa hasil investigasi tersebut telah ditandatangani oleh 5 orang tim investigasi, 5 orang pengurus Idaroh Aliyah JATMAN PBNU dan Ketua Umum PBNU Prof.Dr.KH Said Aqil Siroj, MA pada 27 November 2014 lalu.

Seperti diketahui Jatman adalah organisasi otonom di bawah Pengurus Besar NU. Organisasi bertugas melakukan pembinaan dan perlindungan kepada puluhan pengajian dan aliran thareqah di Indonenesia.  Jadi, kelima orang yang menjadi anggota tim investigasi PB JATMAN NU antara lain Prof Dr KH Abdul Hadi, MA, DR KH M Hamdan RAsyid, MA, KH Wahfiyuddin Sakam, MBA, Dr H Ali M Abdillah, MA, Dr H Dwi Sissaptoro, MM.

Sedangkan dari Idaroh Aliyah JATMAN yang menandatangani keputusan hasil investigasi tersebut antara lain KH Abdul Mut’hy Nurhadi, KH Muhammad Masroni, KH Habib M Luthfy Ali Bin Yahya dan KH Ahmad Zaini Mawardi.

Menurut Wakil Sekjen Idaroh Aliyah JATMAN PBNU, Dr H Dwi Sissaptoro, MM, keputusan ini diambil oleh para ulama-ulama yang sudah teruji. “Tim investigasi yang dipimpin Prof Dr KH Abdul Hadi MA dan kawan-kawan yang melakukan investigasi ini bukan ulama-ulama cendol. Mereka ahli di bidangnya,” tegas Dwi.

Untuk itu, ia pun mengingatkan berbagai pihak agar jangan mencampuri urusan internal Nahdlatul Ulama (NU).  “Terutama Indra Suheri. Dia bukan bagian dari NU dan juga bukan penganut Ahlul Sunnah Wal Jama’ah,” tegas Dwi.

Hal ini dinilai berdasarkan kesaksian yang disampaikan Kordinator Komisi Fatwa MUI Sumut, Ramlan Rangkuti. Dalam kesaksiannya di persidangan PN Medan pada Kamis (11/12) pekan lalu, ia hanya mengakui hukum dalam ajaran Islam hanya berdasarkan Al Qur’an dan Hadist. Sementara Ijma Uluma dan Qiyash tidak diakui karena dianggap sebagai pendapat orang biasa.

“Bayangkan dia itu pejabat MUI, pendapat ulamapun tidak diakuinya. Apakah itu sepaham dengan ajaran ahlussunnah wal jama’ah. Mohon direnungkan kembali,” kata Faisal Al Mandily, Wakil Katib JATMAN PWNU Sumut.

Desak Kejatisu

Sementara itu, Jonizar, SH, salah seorang jama’ah Thareqah Sammaniyah, meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumut agar segera melimpahkan berkas Indra Suheri dan Ahmad Saukani yang kini berstatus tersangka ke Pengadilan Negeri Medan. Sebab, berkasnya telah dikirimkan oleh pihak kepolisian.

Indra dan Saukani dijadikan tersangka dalam kasus penculikan, pencurian dan penganiayaan Jamaah dan penyerangan rumah ibadah Pengajian Ihya Ulumiddin Thareqoh Sammaniyah di Jalan Karya Bhakti Medan pada awal 2014 lalu.

“Kita tidak tahu apa yang ditunggu Kejaksaan Tinggi kenapa kasus tersebut belum juga dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri. Padahal ini, adalah kasus pidana yang tegas dan terjadi dihadapan kepolisian,” katan Jonizar.

Untuk itu, ia meminta agar kejaksaan sesegera mungkin melimpahkan berkas Indra Suheri agar proses hukum berjalan dengan baik.  (Rel/Admin)

Kamis, 04 Desember 2014

Kisah Gadis yang Rela Di Tiduri Kapolsek Demi Bebaskan Ibu,

Kisah gadis cantik yang mengaku rela ditiduri Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP M Sofyan Sinaga demi pembebasan ibunya, semakin menarik untuk diikuti.

CM dan ibunya mengungsi pascamerebaknya pemberitaan seputar pengakuannya yang rela ditiduri Kapolsek Brandan, AKP M Sofyan Sinaga. Dan kata wanita berparas manis, berkulit putih, berambut panjang ini, peristiwa bermula dari hari ke lima ibunya meringkuk di balik penjara. Katanya, Puput datang menemuinya. Puput adalah orang yang mengadukan ibunya hingga dijebloskan ke penjara

Inilah hasil wawancara POSMETRO MEDAN dengan CM yang akhirnya mengungsi bersama ibunya ke Kota Pangkalan Brandan, Kamis (18/3) malam.

CM dan ibunya mengungsi pascamerebaknya pemberitaan seputar pengakuannya yang rela ditiduri Kapolsek Brandan, AKP M Sofyan Sinaga. Dan kata wanita berparas manis, berkulit putih, berambut panjang ini, peristiwa bermula dari hari ke lima ibunya meringkuk di balik penjara. Katanya, Puput datang menemuinya. Puput adalah orang yang mengadukan ibunya hingga dijebloskan ke penjara.

“Dek, ayo ke polsek. Kapolsek menunggu,” kata CM membuka pembicaraan, mengulangi ucapan Puput, lawan ibunya berperkara itu.

Berbalut baju daster terusan merah putih, CM melangkah bersama Puput ke Polsek Pangkalan Brandan. Setiba di sana, Puput memberitahu kedatangan mereka dari pintu ruangan kerja AKP Sofyan. Tapi karena masih ada tamu, kapolsek menyuruh menunggu. Puput pun pergi entah ke mana, sedang CM menemui ibunya di balik sel sembari menunggu panggilan.

Tak lama bercengkrama dengan ibunya, CM dipanggil Oga, ajudan AKP Sofyan Sinaga. CM lalu diantar menemui kapolsek. Waktu itu, kata CM, di meja penjagaan tepat berada di depan pintu ruangan kapolsek, hanya ada petugas bernama Surasdianto. Begitu menghadap kapolsek, Oga keluar dari ruangan. “Kapolsek langsung menutup pintu dan menguncinya,” kata cewek yang selalu melempar senyum selama kedatangan POSMETRO MEDAN.

Waktu itu, CM duduk di kursi tamu di depan meja kerja AKP Sofyan Sinaga. Sedang kapolsek duduk di kursinya. “Kapolsek langsung nanya, siapa deking kami dalam kasus mamak,” katanya.

Inilah beberapa pertanyaan yang diajukan POSMETRO MEDAN kepada CM.

PM: Pakaian apa yang dikenakan kapolsek waktu itu?

“Celana coklat,” jawab CM.

PM: Bukan pakaian dinas polisi?

“Bukan. Celananya yang ada kantong di samping itu,” katanya sedikit bingung menerangkan.

PM: Apakah pakaian yang sering dikenakan Brimob?

(CM tak langsung menjawab. Kepalanya menengadah ke atas seperti berfikir mengingat-ingat. Tapi tak bisa menjawab pasti)

PM: Kalau begitu, apa baju yang dipakai?

“Baju kaos oblong,” jawabnya lagi-lagi sangat singkat.

PM: Warna bajunya?

(CM juga tak langsung menjawab. Dia mengaku tak ingat pasti)

PM: Warna gelap atau terang?

“Nggak gelap, tapi nggak terang juga,” jawabnya dengan penuh ragu.

“Abis sudah tiga bulan lalu kejadiannya,” tambah wanita yang memiliki beberapa tahi lalat di wajahnya itu.

PM: Setelah bertanya soal deking, apalagi yang terjadi?

“Aku disuruh memijit,” jawabnya.

PM: Anda mau memijitnya?

“Tadinya Aku nggak mau. Tapi kata kapolsek, kalau mau mamak Aku keluar, Aku harus menurutinya. Makanya aku jadi mau memijitnya.

Padahal sudah aku bilang, aku bukan tukang pijit.’

PM: Anda yang mendatangi atau didatangi?

“Aku yang datang ke tempat duduknya. Baru Aku pijit pundak sebelah kanannya, Aku langsung dipeluk dan didudukkan di pangkuannya. Tapi Aku langsung berdiri. Aku bilang nggak mau.’

PM: Selanjutnya apa yang terjadi?

“Kapolsek langsung berdiri dan merangkul bahuku. Aku dibawanya ke tempat duduk sofa. Di situ, Aku ditidurkannya. Aku disuruhnya diam kalau mau mamak ke luar.’

PM: Anda tak berontak?

“Nggak bisa. Badannya besar. Aku cuma bisa nangis dan tutup mata.”

PM: Apa yang dilakukan kapolsek?

“Aku langsung digituinya.”

PM: Loh! bukannya kapolsek masih pakai celana?

“Ya dibukanya dululah bang,” katanya tersenyum.

PM: Waktu dibukanya, warna apa celana dalam si kapolsek?

“Nggak tahu. Nggak ingat Aku. Karena ‘anunya’ dikeluarkan dari samping sempaknya,” jawabnya sedikit membingungkan.

PM: Selanjutnya apa lagi yang terjadi?

“Celana dalam aku dilepaskannya. Kakiku dikangkangkan.”

PM: Memangnya anu kapolsek langsung hidup?

“Nggak bang. Setengah hidup.”

PM: Nembak dalam atau luar?

“Nembak dalam bang.”

PM: Loh, jangan-jangan Anda sudah hamil?

“Nggak. Soalnya langsung disuntik anti hamil sama mamak.”

PM: Oh. Lalu apa lagi yang terjadi?

“Aku disuruhnya jongkok di lantai, biar spermanya keluar. Begitu

keluar, Aku disuruh membersihkan pakai tisu. Kapolsek juga membersihkan kemaluannya pakai tisu yang dibasahi. Lalu Aku disuruh membuang ke tong sampah.”

PM: Oh yah, maaf sebelumnya, kata kapolsek Anda wanita murahan?

“Nggak bang. Dia yang justru melacurkan aku karena perbuatannya.

Lagian aku kan punya suami. Namanya Zakaria, orang padang yang buka usaha di Malaysia. Umurnya 49 tahun. Aku sudah menikah sejak tahun 2007

lalu. Tapi sudah setahun ini suamiku merajuk karena cemburu.’

PM: Ketemu di mana dengan suami?

“Ketemu waktu aku kerja di Malaysia dulu.”

PM: Dengar kabar, Anda sering dugem ke Medan?

“Yah itu dengan suami.”

PM: Bukan melacur?

“Nggaklah bang. Kami sering ke Medan kalau dia pulang dari Malaysia.

Di Medan kami enjoy.”

PM: Maksudnya dugem?

“Ia. Kami sering ke Tobasa. Kami juga sering nginap di hotel.”

PM: Informasinya, anda juga sering masuk dan enjoy di diskotik Lee Garden?

“Nggak pernah.”

PM: Tapi itu yang disebut beberapa orang pada kami. Benar atau tidak?

“Aku sering ke situ kalau sudah ketinggian. Jadi nyambungnya ke situ.”

PM: Berarti benar Anda pemakai narkoba?

“Ia bang. Tapi kan sama suami. Makanya Aku juga ditakut-takuti

gara-gara itu. Kayaknya Aku mau dijebak. Soalnya ada BeDe (bandar

sabu-red) yang menelepon Aku pakai nomor lain. Tapi Aku kenal betul

suaranya.”

PM: Apa kata BeDe itu?

“Dia mincing-mancing Aku ngajak pompa (nyabu-red). Tapi mana mungkin Aku mau.”

Mendengar CM sangat fasih dengan istilah para pengguna sabu-sabu,

pertanyaan selanjutnya mengarah ke soal penggunaan barang haram itu.

PM: Jangan-jangan ngajak CK (patungan uang-red)?

“Mana mau kami CK. Kami sering beli sendiri kok,” jawabnya.
Labels: Kapolsek Brandan AKP M Sofyan

Senin, 01 Desember 2014

Oknum Polisi Polres Deli Serdang ,Diduga Aniaya Tahanan Hingga Tewas



Medan-Batavia Online News

Diduga tewas karena disiksa petugas Polres Deliserdang,
 jasad Sofian Lubis (37) warga Jalan Irian, Lorong III,
Gang Aman,Kec Tanjung Morawa,Kab Deliserdang,
Provinsi Sumatera Utara kini tengah menjalani autopsi di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan.

Sejumlah keluarga dan kerabat korban yang datang dari Deliserdang, terlihat hilir mudik di depan ruang jenazah. Isteri korban ketika diwawancarai wartawan masih tampak syok melihat suaminya telah tewas.

Wanita ini belum percaya bahwa suami yang telah memberikannya tiga orang anak telah meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar.

“Setelah ditangkap, kami sempat jumpa sama dia (korban). Tapi wajahnya sudah nampak babak belur,” ungkp Sri Gustina (29) di depan ruang jenazah, RSUD Pirngadi Medan,Senin (01/12/2014).

Menurutnya, setelah ditahan petugas Polres Deliserdang, pihak keluarga sama sekali tidak diperkenankan untuk bertemu dengan korban. Bahkan, kata istri korban, saat itu polisi hanya memberikan surat penahanan. “Setelah ditahan, hari Sabtu (29/11/2014), kata polisi suami saya sudah di rumah sakit. Di situ dia sudah enggak bisa apa-apa,” sebutnya.

Sementara itu, setelah berada di ruang jenazah RSUD Pirngadi Medan, jasad korban kemudian dibersihkan. Pihak rumah sakit pun meminta izin untuk mengautopsi jasad korban.(S)

Senin, 27 Oktober 2014

DAN LANUD EKSEKUSI RUMAH DINAS TNI AU DI SARI REJO


 DANLANUD SOEWONDO
 Danlanud Soewondo,
 Kolonel Pnb Surya Chandra Siahaan

Komandan Pangkalan Angkatan Udara (Danlanud) Soewondo, Kolonel Pnb Surya Chandra Siahaan menanggapi keberatan warga yang tak rela digusur, dari rumah dinas TNI AU di Jalan Karang Sari I, Karang Sari II dan Antariksa/Pemancar Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia. Dijelaskannya, bahwa sebelum dilakukan eksekusi pihaknya sudah melalui beberapa pertimbangan.
“Kami sudah mencari tahu sebelumnya, bahwa rumah-rumah yang kami tarik pemiliknya ada rumahnya di luar. Nggak mungkin kami setega itu. Kami sudah cek Mohd Riduan ada rumahnya di daerah Deli Serdang, cuma di tempati anaknya. Barangnya kan kita bawa semua ke sana,” jelas Surya Chandra.
Eksekusi yang dilakukan diterangkannya, untuk mengakomodir seluruh personel yang belum memiliki rumah dinas. Bahkan ada yang sudah 19 tahun bekerja belum memiliki rumah. “Rumah itu tidak akan jatuh ke pihak ketiga. Kami pastikan itu,” tukasnya sembari menampik munculnya isu kalau tanah kompleks akan dibangun perumah mewah.
Pihaknya berencana akan melakukan pengosongan terhadap 100 rumah dinas dan sudah belasan rumah berpindah tangan. Surya juga mengatakan bahwa ada kompensasi yang diberikan kepada penghuni lama. Namun, yang terjadi pada Mohd Riduan kemarin, disebutkan lantaran Riduan meminta dana kompensasi sebesar Rp300 juta.
“Mau uang darimana Rp 300 juta. Ada belasan penghuni lama yang sadar untuk pindah menerima kompensasi uang dari penghuni baru. Namun, nilainya tidak sampai ratusan juta. Ada Rp 8 juta ada Rp 30 juta,” ungkapnya.
Surya juga menegaskan bahwa pihaknya sudah memenangkan kasus tanah tersebut di Mahkamah Konstitusi. “Itu lah, mereka tidak update. Kita yang menang,” jelasnya.
MENGADU KE LBH
Sementara itu, puluhan warga yang menghuni rumah dinas TNI AU di Jalan Karang Sari I, mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk mengadukan penggusuran dan pengosongan paksa rumah dinas yang dilakukan pihak TNI AU, Rabu (22/10) kemarin.
Menurut Bayu Sukoco selaku Perwakilaan warga Komplek TNI AU, mengatakan kekecewaannya lantaran pada saat dilakukan eksekusi, di salah satu rumah warga ada kemalangan, namun pihak TNI AU masih tetap melakukan pengosongan paksa.
“Kemarin ada warga disana yang meninggal, dan kami meminta waktu 1 hari untuk menunda karena kemalangan, tetapi pihak TNI tidak menggubrisnya dan masih tetap melakukan pengosongan,” katanya.
Alasan warga untuk meminta perlindungan hukum atas tindakan pihak TNI yang dianggap sudah semena-mena. “Tujuan kami kemari meminta perlindungaan hukum atas tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pihak TNI AU Pangkalan Soewondo Medan terhadap warga purnawirawan Karang Sari Medan atas pengosongan rumah dinas secara paksa yang sudah ditempati 30-40 tahun terakhir,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan eksekusi, dirinya mengaku kalau warga sudah ada menerima surat untuk pengosongan sebanyak 3 kali. “Untuk 107 purnawirawan sudah menerima peringatan pertama 7 Agustus, tentang penertiban rumah. Terus 29 September, dan 18 Oktober, penertiban ketiga,” terangnya.
Namun walaupun begitu dirinya mengatakan kalau memiliki moratorium dari Hankam.
Adanya moratorium dari Hankam, hibah Kesultanan Deli 2001 dan sudah di notaris di PN Medan,” terangnya.
Menanggapi laporan itu, Koordinator Bantuan Hukum, Ismail Hasan Koto,SH, mengecam pengusiran terhadap para purnawirawan Komplek TNI AU yang tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
“Kami sangat menyesalkan atas pengusiran terhadap para purnawirawan dan kami kualifisir adalah perbuatan illegal dan melanggar azas keadilan yang digaungkan dalam sila ke-V, bahwa setiap rakyat berhak mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Kemudian dirinya juga mengatakan kalau keadilan ini mengacu terhadap UU No. 39 Tahun 1999, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4, pasal 8 dan Pasal 36 ayat 2. “Bahwa dalam pasal-pasal tersebut adanya hak-hak yang tidak boleh dirampas dengan sewenang-wenang, dan HAM adalah terutama menjadi tanggung jawab pemerintah,” terangnya.
Lanjutnya kalau pihaknya terlebih dahulu akan melakukan investigasi
“Kita akan melakukan investigasi dulu kemudian membuat pengaduan ke Komisi HAM, Panglima TNI, DPR RI, dan Presiden RI menuntut responnya dalam massa 100 hari kerjanya atas tindakaan arogansi aparat militer,” jelasnya.
Sebelumnya, ratusan personil dari TNI AU melakukan pengosongan paksa rumah-rumah dinas di Komplek milik Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Soewondo Medan. Dalam pengosongan paksa tersebut, salah satu rumah warga milik M. Ridwan berhasil dieksekusi walaupun mendapatkan perlawanan warga sekitar.

Sabtu, 04 Oktober 2014

Bupati Deli Serdang Jangan Tutup Mata, Pembagunan proyek PT Mega City Diduga Langar aturan












Foto Internet


Deli Serdang-Sumut,Batavia Online News

Terkait pembangunan Proyek Mega City di Jalan Besar Tembung Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan tampaknya Pemerintah Deli Serdang yakni Bupati Ashari Tambunan sepertinya melakukan pembiaran dan tutup mata,Sumbat Telinga,dan Tutup Mulut pasalnya pembangunan Proyek tersebut serat dengan KKN dan tidak mensejahterakan Masyarakat sekitarnya.



Hal ini di katakan Aktifis Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Deli Kabupaten Serdang berinisial. Abdul ajis Nas SS Kepada Media Sang Merah Putih Onlines.Com,Sabtu (4/10/2014) siang di Tembung,bahwa menurutnya pembangunan Proyek Mega City jelas telah merungikan Masyarakat Deli Serdang karana jalan yang selama ini bisa di lalui Masyarakat kini tidak dapat di lalui karna tertutup oleh pembangun Proyek Mega City.



Bahkan Aktifis LSM Marak sangat menyesalkan sikap pemerintah Deli Serdang yang telah di pilih oleh Masyarat untuk menduduki jabatan orang no satu di Kabupaten Deli Serdang seolah-olah menutup mata,menyumbat telinga,dan merapatkan mulutnya,apakah pimpinan seperti itu yang diharapkan Masyarakat,membiarkan masyarakatnya dalam kesulitan tidak dapat melewati jalan yang selama ini mudah di lalui dan saat ini tidak bisa lagi di lalui lagi,"Jelasnya



Selain itu,Proyek tersebut Menurut apa yang kita telusuri bersama Masyarakat jelas mengadung unsur kolusi, untuk lebih jelasnya diProyek teesebut telah ditemukan data bahwa jalan masyarakat yang biasa dilalui kini tertutup,dan Proyek tersebut tidak memiliki Amdal serta IMBnya tidak jelas,bahkan yang lebih parahnya lagi bibir sungai dibeton hinga mengecil. dan semua ini untuk kedepannya akan menjadi presiden buruk terhadap lingkungan masyarakat disekitarnya,"ujarnya



Dan kami atas nama Masyarakat meminta kepada Bapak bupati Deli Serdang jangan menutup mata,"bukankah Bapak mempunyai mata,mempunyai telinga,mempunyai mulit" sehingga bapak melakukan pembiaran dilaksanakannya pembangunan Proyek ini.dan kami rasa bapak selaku Bupati,yang dipilih oleh Masyarat Deli Serdang dapat berfikir dampak yang dapat di alami masyarakat Deli Serdang kedepannya.dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Mega City yang mana diduga melangar daerah aliran sungai (FAS)



Atas Nama Masyakarat kami LSM Masyarakat Anti Korupsi (MARAK) Deli Kabupaten Serdang
Meminta aparat terkait dan penegak hukum yang berada disekitar lokasi agar mengambil tindakan hukum tegas ujar abdul ajis nas sembari menambahkan bahwa Proyek tersebut Diduga telah teerjadi kolusi antara PT Mega City dengan aparatur pemerintah



Lanjutnya, Yang mana Proyek tersebut telah melangar UU No 28 tahun 1999 tentang penyelengara negara yang bersih terbebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kooporasi ,yang menyalah gunakan wewenang dan kesempatan dan sarana yang ada padanya arena jabatan atau kedudukan yang dapat merugika keuangan negara atau perekonomian negara sesuai undang undang no 20 tahun 2001 yang mana setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara . Undang undang no18 tentang jasa kontruksi,"bebernya



Dengan Ini Masyarakat melalui LSM MARAK dengan tegas mendesak kepada PT Mega City agar segera mungkin melakukan klarifikasi agar masalah ini jelas, masyarakat dan publik tanpa ada yang ditutup-tutupi dan kami juga mendesak kepada pihak yang memiliki kapasitas serta kompetensi dalam hal ini agar dapat berlaku adil dan bijaksan menyikapi permasalah ini ," pungkas Abdul Ajis Nas (Alb/Admin)