Minggu, 13 April 2014

Poldasu Bekuk Dua Pelaku Perampokan Grosir Pakaian


Liputan Elin

Medan-Batavia Online News

Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu berhasil membekuk 2 Pelaku Perampokan yang terjadi di Grosir Pakaian Pasar Lincun Jalan Gatot Subroto Brahang Kecamatan Binjai Barat milik Fek Keng (47) Kamis lalu (3/4) sekira jam 22.00 wib.

Kedua tersangka masing masing Arisman Manik Alias Pak Rizky (32) Warga Jalan Blok 17 LK XII Pulau Sicanang Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan dan Adek Candra Ginting (ACG) warga Jalan Luku Pasar Mati Kelurahan Delitua Kecamatan Medan Selayang yang ditangkap dikediamannya masing-masing, Kamis Malam (10/4) sekira jam 21.00 Wib. Yang disinyalir pelaku pemain antar propinsi yang memiliki komplotan.

Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Dedi Irianto didampingi Kasubdit III Ditreskrum AKBP Rudi Rifani yang ditemui wartawan di Gedung Ditreskrimum, Jumat (11/4),  menceritakan kronologis kejadian bahwa, pada Kamis (03/4) sekira jam  20.00 wib datang seorang laki-laki ke toko pakaian milik Fek Keng dan berpura-pura membeli pakaian, saat itu korban hanya sendiri di toko sehubungan para karyawan sudah kembali kerumah masing-masing.

"Setelah berpura-pura membeli lantas tersangka langsung menodong pistol ke kepala korban dan menggiring korban masuk, setelah itu datang lagi seorang laki-laki dan menodongkan senjata api ke arah istri dan anak korban dan mengatakan "Kami Mau Duit".  Selanjutnya ketiga korban dibawa ke lantai 2 rumah dan mengobrak abrik rumah dan kamar korban. Setelah mendapatkan uang, Hp, dan Laptop pelaku meninggalkan toko dan didepan toko sudah ada mobil Avanza dengan 2 orang laki-laki didalam mobil menunggu mereka," Ujar Dedi.

Lanjut Perwira berpangkat tiga melati dipundaknya ini bahwa aksi perampokan tersebut terekam cctv toko tersebut, berdasarkan gambar dari cctv lantas Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Poldasu melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku dengan barang bukti dua buah handphone Merk Nokia.

Dedi juga mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan kepolisian bahwa tersangka ACG mengaku bersama-sama dengan pelaku yang masih menjadi DPO Poldasu telah melakukan perampokan beberapa kali diantaranya pada bulan Maret 2014 melakukan perampokan di Bagan Batu Riau terhadap uang karyawan dengan kerugian Rp 35 Juta dan tersangka ACG mendapat bagian Rp 6 Juta selain itu pada tanggal 6 April 2014 melakukan perampokan di Jalan Manggis Binjai dan tersangka ACG mendapat bagian Rp 1.200 Ribu.

Dalam aksinya bahwa pelaku biasanya melakukan perampokan dengan bersama-sama dan saat ini Ditreskrimum masih mengembangkan kasus tersebut dengan mencari 4 orang lagi pelaku perampokan dari komplotan 2 pelaku yang berhasil dibekuk.

"Komplotan ini terorganisir dan saat ini 4 orang pelaku masih dalam pengejaran petugas" ujar Dedi Irianto.

Dedi menambahkan, penangkapan dilakukan setelah pengintaian dan tersadapnya nomor hp korban yang saat itu masih dipakai pelaku.

"Dengan alat yang kita punya terakhir kita berhasil menangkap dua pelaku yang berhasil kita sadap dari HP korban yang masih dipakai pelaku," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka kedua tersangka akan ditahan dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan cara kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.