Sabtu, 09 Maret 2013

Menurut PDIP Pemilukada Sumut kali ini terjadi banyak pelanggaran.Dan menemukan 1118

 
Hasil evaluasi PDI Perjuangan, kata Dahlan, proses Pemilukada Sumut kali ini terjadi banyak pelanggaran. Saat ini, mereka sudah menemukan 1118 pelanggaran. Jika diklasifiksikan, ada upaya sistematis dan massif membuat pemilih ESJA tidak dapat memilih. Contohnya, tidak terdaftar di DPD. Surat undangan pemilih yang tidak dibagikan sehingga tidak bisa memilih. Belum lagi lokasi TPS yang jauh seperti di salah satu perkebunan yang jarak TPS nya sampai enam kilometer.

 Partai pendukung pasangan Cagubsu/Cawagubsu Effendi MS Simbolon-Jumiran Abdi (ESJA) mengklaim, ESJA memperoleh suara 32 persen. Sedangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi mendapatkan 29,7 persen suara sah. Klaim kemenangan ini diyakini PDI Perjuangan setelah selesai melakukan perhitungan manual per tempat pemungutan suara (TPS) yang ada. "Hasilnya sesuai dengan perhitungan manual terhadap 100 persen suara yang masuk. Kalaupun ada margin error dalam perhitungan manual ini, paling tidak pasangan nomor urut 5 (Gatot-Erry-red) tidak akan menang satu putaran," sebut Wasekjend DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didampingi Kepala Badan Hukum dan Advokasi Arteria Dahlan di Hotel Polonia Medan, Sabtu (9/3). Dalam acara rapat evaluasi PDI Perjuangan se-Sumut itu turut dihadiri pasangan Effendi MS Simbolon-Jumiran Abdi dan sejumlah pengurus DPD PDI Perjuangan Sumut.

Dikatakan, beberapa kabupaten/kota ESJA unggul di Simalungun, Siantar, Dairi, Tobasa, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, Samosir, Sibolga, Nias, Gunung Sitoli, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan dan Karo serta Pak Pak Bharat

hasil perhitungan manual yang dilakukan ada perbedaan hasil perolehan suara di enam kabupaten/kota yakni Kabupaten Karo, Medan, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Tanjung Balai dan Tapanuli Tengah.

Selain itu, juga ada empat kecamatan yang dihitung kembali suara tidak sah yang ditetapkan sebelumnya. Hasilnya, didapat kepastian secara legal suara tidak sah sebelumnya ternyata sah untuk suara ESJA. "Di Tapteng dan Medan ada inkonsistensi suara suara tidak sah. Di dua kecamatan ada kita upayakan hitung ulang. Hasilnya, menambah suara untuk ESJA," sebut Dahlan.

Senin, 04 Maret 2013

Saleh Bangun Gagalkan Pelantikan Gatot Saleh



Kecaman terhadap Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun yang secara mendadak membatalkan pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut defenitif, 28 Februari lalu, masih terus mengalir. Kali ini, kecaman muncul dari Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Sumut Zulkifli Efendi Siregar MSi.

“Tindakan ketua dewan (Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun-red) ini benar-benar salah fatal. Dalam hitungan jam, ia keluarkan dua surat yang isinya saling bertolak belakang,” tegas Zulkifli Siregar yang juga Ketua DPD Hanura Sumut menjawab wartawan di sela-sela penyambutan Ketua Umum DPP Hanura, Wiranto, Minggu (3/3) di Medan.
Surat pertama, lanjut Zulkifli Siregar, Saleh Bangun membuat surat undangan pelantikan gubernur tertanggal 27 

Februari 2013, Nomor: 415/18/Sekr, perihal Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Wakil Gubernur Menjadi Gubernur Sumatera Utara Sisa Masa Jabatan 2008-2013. Dan atas dasar undangan inilah, sehingga puluhan anggota DPRD Sumut bertolak ke Kemendagri untuk mengikuti prosesi pelantikan Gubernur Sumut sesuai undangan.

Tapi anehnya, hanya dalam tempo hitungan jam, Saleh Bangun kembali menerbitkan surat yang isinya justru bertolakbelakang dengan surat pertama, yakni tentang Penundaan Acara Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Wakil Gubernur Menjadi Gubernur Sumatera Utara Sisa Masa Jabatn 2008-2013.