Kamis, 26 Januari 2012

PTPN II Harus Tetap Mengoperasikan RSU Tembakau Deli



Rumah Sakit Tembakau Deli adalah rumah sakit milik PT Perkebunan Nusantara II yang terletak di Kota Medan. Rumah Sakit Tembakau Deli didirikan untuk melayani pelayanan kesehatan karyawan beserta batihnya. Namun pada perkembangannya juga diperuntukan pada masyarakat umum. Saat ini  Rumah Sakit Tembakau  menempati  areal  seluas 38.619 M2 dengan Type B+ dengan jumlah tempat tidur 200 buah.

Rumah Sakit Umum Tembakau Deli pada awalnya bernama Rumah Sakit VEREGNIDE DELI MAATSCHAPY (RSVDM) yang didirikan oleh NV. VDM pada tahun 1908. Pada Periode 20 November 1958 s/d 31 Mei 1960, NV. VDM berubah nama menjadi PPN (Perusahaan Perkebunan Nasional) sedang RS. VDM beberapa kali mengalami perubahan nama, yang akhirnya menjadi Rumah Sakit Umum Tembakau Deli.
RS Tembakau Deli Medan akan resmi ditutup akhir Januari 2012. Pasalnya RS milik PTPN II ini akan dijadikan klinik.

Hal ini diungkapkan Direktur SDM PTPN Tambah Karo-karo pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi E DPRD Sumut, Rabu (25/1/2012).

Menurutnya semua karyawan sudah dimutasi ke RS lain milik PTPN II. "Semua karyawan sudah dimutasi, hanya tinggal beberapa karena masih ada pasien," ujarnya.

Anggota Komisi E, DPRD Sumatera Utara Rahmianna Delima Pulungan menyarankan agar  rumah sakit (RS) Tembakau Deli PTPN - 2 dipertahankan.
"RS Tembakau Deli PTPN 2 perlu dipertahankan dan ditingkatkan pelayanannya secara profesional,"tegas Rahmianna, di saat rapat dengar pendapat PTPN-2, Disnaker Sumut, karyawan RS Tembakau Deli PTPN-2 dan instansi terkait lainnya, di gedung dewan, Rabu (25/1).

Rapat dengar pendapat di pimpin Ketua Komisi E, DPRD Sumatera Utara John Hugo Silalahi dan Sekretaris Komisi E, Arlene Manurung. Anggota Komisi E yang hadir di rapat itu, Nurhasanah, Evi Diana, Megalia, Richard Eddy M Lingga dan Andi Arba serta Direktur SDM dan Umum PTPN-2 Tamba Karo Karo..

Komisi E, DPRD Sumatera Utara, tegas Rahmianna lagi, mendukung RS Tembakau Deli PTPN-2, ditingkatkan statusnya menjadi anak perusahaan PTPN-2."RS Tembakau Deli PTPN-2, sudah menjadi kawasan cagar budaya. Jangan dialih fungsikan,"sarannya. Hal senada juga dikemukakan Ketua Komisi E, DPRD Sumatera Utara John Hugo Silalahi.
"RS Tembakau Deli PTPN-2 jangan dijual.Tolong RS Tembakau Deli PTPN2 dipertahankan," himbau John.

Menanggapi hal itu, Direktur SDM dan Umum PTPN-2 Tamba Karo Karo menyatakan RS Tembakau Deli PTPN-2, tidak dijual."Tidak ada.Tidak ada untuk dijual,"tegas Tamba
Direktur SDM dan Umum PTPN-2 Tamba Karo Karo menegaskan rumah sakit (RS) Tembakau Deli PTPN-2 diharapkan sebagai RS yang mandiri dan profesional.

"Ke depan, RS Tembakau Deli PTPN-2 dibuat badan hukumnya. RS Tembakau Deli PTPN-2, diharapkan  layaknya seperti RS umum. RS Tembakau Deli PTPN-2 diharapkan mandiri dan bekerja secara profesional,"tegas Tamba, di saat rapat dengar pendapat PTPN-2, Disnaker Sumut, karyawan RS Tembakau Deli PTPN-2 dan instansi terkait lainnya, di gedung dewan, Rabu (25/1).

Rapat dengar pendapat di pimpin Ketua Komisi E, DPRD Sumatera Utara John Hugo Silalahi dan Sekretaris Komisi E, Arlene Manurung.Anggota Komisi E yang hadir di rapat itu, Nurhasanah, Evi Diana, Megalia, Richard Eddy M Lingga dan Andi Arba. Rapat membahas berbagai persoalan yang terkait dengan RS Tembakau Deli PTPN-2, karyawan dan iuran PTPN-2.

Lebih lanjut Tamba menjelaskan keberadaan RS Tembakau Deli PTPN-2, sudah dievaluasi dengan konsultan profesional."RS Tembakau Deli PTPN-2 sebagai aset yang perlu dikelola bersama,"tegasnya lagi